
Krisis iklim semakin nyata dirasakan di Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 3.233 bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor terjadi di berbagai wilayah. Bencana tersebut tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga kerugian ekonomi yang mencapai lebih dari Rp60 triliun.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab negara dan korporasi terhadap dampak krisis iklim yang terus meningkat. Dalam sejumlah kasus, upaya mitigasi dinilai berjalan lambat, sementara aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan masih terus berlangsung.
Associate Professor Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Kelas Iklim yang diselenggarakan 350.org Indonesia bersama Climate Rangers Bali secara daring pada 13 Maret 2026. Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan bahwa gugatan iklim atau climate litigation menjadi salah satu strategi hukum untuk menuntut tanggung jawab negara maupun korporasi. Menurutnya, meningkatnya penggunaan jalur pengadilan dalam isu iklim juga merupakan refleksi dari kegagalan mekanisme politik formal dalam merespons krisis iklim secara memadai.
Secara global, hingga akhir 2025 tercatat lebih dari 3.000 kasus hukum terkait perubahan iklim yang diajukan di berbagai negara, meskipun sebagian besar masih terjadi di negara maju.
Perkembangan dan Praktik Gugatan Iklim
I Gusti Agung Made Wardana, menjelaskan bahwa penggunaan jalur pengadilan dalam isu perubahan iklim berkembang melalui beberapa gelombang sejak dekade 1980-an. Gelombang pertama muncul ketika para ilmuwan mulai memperingatkan bahwa krisis iklim merupakan ancaman nyata, sementara kebijakan pemerintah dinilai belum merespons temuan ilmiah tersebut secara memadai.
“Gelombang pertama terjadi pada era 1980-an, ketika pengetahuan tentang krisis iklim mulai berkembang dan kebijakan pemerintah yang tidak merespons pengetahuan itu kemudian diuji di pengadilan,” kata Wardana.
Gelombang kedua berlangsung sekitar 2007 hingga 2014, ketika isu mitigasi perubahan iklim semakin menguat dalam forum internasional. Pada periode ini, gugatan iklim banyak muncul di negara-negara maju, terutama untuk mengingatkan pemerintah agar menjalankan komitmen internasional terkait penurunan emisi. Sementara itu, gelombang ketiga berlangsung sejak 2015 hingga sekarang, ketika strategi litigasi iklim semakin berkembang dan digunakan untuk menuntut tanggung jawab negara maupun korporasi.
Wardana menyebutkan bahwa hingga akhir 2025 tercatat lebih dari 3.000 kasus hukum terkait perubahan iklim di berbagai negara, meskipun sekitar 90 persen di antaranya masih terjadi di negara maju.
Menurutnya, gugatan iklim dapat diajukan melalui berbagai pendekatan. Salah satunya adalah litigasi yang berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim, yaitu gugatan yang menyoroti kebijakan atau aktivitas yang menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca. Selain itu, terdapat pula gugatan yang berkaitan dengan upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, terutama ketika masyarakat terdampak merasa negara tidak memberikan perlindungan atau kebijakan yang memadai. “Ada juga gugatan yang bertujuan mendorong negara untuk membangun kerangka hukum atau kebijakan yang lebih jelas terkait perubahan iklim,” ujarnya.
Selain dua pendekatan tersebut, gugatan juga dapat diarahkan untuk menguji kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan upaya penanganan krisis iklim. Dalam praktiknya, litigasi iklim umumnya dilakukan melalui tiga jalur utama, yakni menggugat negara atas kebijakan yang dianggap tidak memadai, menggugat korporasi yang menghasilkan emisi besar, serta menggunakan pendekatan hak asasi manusia untuk menuntut perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak krisis iklim.
Praktik litigasi di Indonesia terkait perubahan iklim juga mulai muncul dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh yang kerap disebut adalah gugatan warga terhadap pemerintah terkait aktivitas pertambangan batu bara di Samarinda. Gugatan tersebut muncul setelah banjir berulang kali terjadi di wilayah tersebut, yang dinilai berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan izin pertambangan.
“Kasus di Samarinda menjadi salah satu contoh bagaimana warga menggugat pemerintah karena dinilai gagal mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan,” kata Wardana.
Namun, menurutnya, hasil dari berbagai gugatan terkait perubahan iklim masih beragam. Dalam sejumlah kasus, pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan, tetapi tidak sedikit pula yang ditolak.
Tantangan Hukum dan Peran Gugatan Warga Negara
Tantangan lain juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Meskipun Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur mekanisme “Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP)” melalui Pasal 66, implementasinya dinilai masih belum berjalan optimal. Dalam sejumlah kasus, pejuang lingkungan masih menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi ketika menyuarakan kerusakan lingkungan.
“Pasal Anti-SLAPP sebenarnya sudah ada, tetapi dalam praktiknya masih problematik karena banyak aparat yang belum memahami konsep ini,” ujarnya.
Wardana juga menilai bahwa kerangka hukum lingkungan di Indonesia masih memiliki banyak kekosongan. Hal ini membuat berbagai persoalan terkait perubahan iklim belum sepenuhnya memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam kondisi tersebut, gugatan warga negara atau citizen lawsuit dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan masyarakat untuk mendorong perubahan kebijakan. Melalui mekanisme ini, warga dapat menggugat negara atas kebijakan yang dianggap gagal melindungi masyarakat dari dampak krisis iklim.
“Litigasi iklim perlu dilihat sebagai salah satu strategi untuk menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merespons krisis iklim,” kata Wardana. Menurutnya, jalur pengadilan bukan satu-satunya cara mengatasi krisis iklim. Namun, strategi ini dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong negara agar lebih bertanggung jawab terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
Pada akhirnya, litigasi iklim dipandang sebagai salah satu strategi untuk mendorong akuntabilitas negara maupun korporasi dalam menghadapi krisis iklim. Melalui jalur pengadilan, masyarakat dapat menuntut kebijakan yang lebih komprehensif sekaligus menunjukkan ketika negara dinilai gagal melindungi warganya dari dampak perubahan iklim. Meski bukan satu-satunya jalan, strategi ini membuka ruang bagi publik untuk terus menekan pemerintah agar mengambil langkah yang lebih serius dalam menangani krisis iklim.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet




