Tindak kejahatan dalam dunia keuangan akhir-akhir ini terus meningat. Hal ini berhubungan dengan salah satu faktor mengenai kurangnya tingkat literasi keuangan.
Tingkat literasi keuangan Masyarakat Indonesia masih rendah, hal ini dibuktikan dengan data Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada tahun 2019 indeks literasi keuangan Masyarakat Indonesia berada di level 38%. Artinya dari setiap 100 jiwa penduduk hanya ada sekitar 38 orang memiliki pemahaman mengenai lembaga keuangan dan jasa keuangan dengan baik dan sisanya terdapat 62 jiwa penduduk lain masih belum memiliki literasi keuangan.
Literasi keuangan ini mencakup mengenai pemahaman mengenai fitur, manfaat, risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan. Literasi keuangan juga mengukur tingkat keterampilan, sikap, serta perilaku yang benar dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
Kasus-kasus penipuan yang sedang marak sekarang ini adalah kasus penipuan saat berinvestasi atau biasa disebut dengan investasi bodong. Masyarakat yang ikut terkena imbas investasi bodong merupakan salah satu indikator bahwa tingkat literasi keuangan yang dimilikinya masih rendah sehingga mudah tergiur untuk ikut berinvestasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp123,5 triliun dalam kurun waktu 2018-2022. Kerugian masyarakat yang terjerumus investasi ilegal ini cukup sulit diminta kembali dikarenakan uang investasi masyarakat sudah digunakan oleh pelaku.
Tips menghindari investasi bodong dari OJK:
1.Sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
3. Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami.
4. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.
5. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran.
Tips menghindari pinjaman online dari ciri-ciri yang ditawarkan:
- Tidak memiliki izin resmi: pinjaman ilegal tidak memiliki izin atau pengawasan resmi dari lembaga seperti OJK.
- Bunga Tak Terbatas: Tanpa regulasi yang jelas, pinjaman ilegal sering kali memberlakukan bunga yang sangat tinggi.
- Denda tak terbatas: tidak ada batasan atas denda yang dapat dikenakan kepada peminjam
- Pemberian pinjaman sangat mudah: proses pemberian pinjaman ilegal cenderung tidak selektif dan memudahkan siapapun untuk meminjam.
- Akses ke seluruh data di gawai: penyedia pinjaman ilegal sering meminta akses luas terhadap data pribadi pengguna.
- Tidak ada layanan pengaduan: tidak ada kanal untuk pengaduan atau penyelesaian sengketa bagi konsumen.
- Penawaran melalui jalur pribadi tanpa izin: penawaran pinjaman ilegal sering dilakukan tanpa izin melalui jalur pribadi.
- Ancaman teror dan pencemaran nama baik: penggunaan taktik intimidasi seperti ancaman dan pencemaran nama baik sering terjadi.
- Pegawai penagih tidak bersertifikat: pegawai yang menagih pinjaman ilegal sering tidak memiliki sertifikasi yang sah.