Sengketa PLTU Batubara di Bali Utara

Teks dan Foto Anton Muhajir

“Hidup PLTU! Hidup Bang Hotman!”

Teriakan bersahutan lantang terdengar di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis (16/8). Sekitar 20 orang di ruang sidang pengadilan, sebagian besar laki-laki berbadan tegap dan bertato, berteriak sambil mengepalkan tangan ke atas. Mereka juga bersorak dan bertepuk tangan.

Pagi itu, sekitar pukul 11.30 WITA, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PTUN Denpasar AK Setiyono membacakan putusan terhadap perkara Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang Tahap II sebesar 2 x 330 MW.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan anggota Himawan Krisbiyantoro dan Anita Linda Sugiarto memutuskan tiga hal. Pertama, Dalam Penundaan, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan Para Penggugat. Kedua, Dalam Eksepsi, Majels Hakim juga menerima eksepsi Tergugat II Intervensi bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan.

Ketiga, Dalam Pokok Sengketa yang berisi dua poin. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. “Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 354.500,” Setiyono membacakan putusan di depan sekitar seratus pengunjung yang memenuhi kursi sidang.

Putusan itu disambut berbeda oleh masing-masing pihak, baik Para Penggugat maupun Tergugat, terutama Tergugat II Intervensi yaitu PLTU Celukan Bawang. Puluhan warga pendukung PLTU Celukan Bawang menyambutnya dengan tepuk tangan kemenangan.

Berbeda 180 derajat dengan para penggugat dan pendukungnya.

Massa mendesak agar pemerintah mencabut izin lingkungan PLTU Celukan Bawang.

Di depan ruang sidang dan di halaman gedung PTUN Denpasar, ratusan warga yang mendukung gugatan menyambutnya dengan teriakan dan nyanyian, “Tolak, tolak, tolak PLTU.. Tolak PLTU sekarang juga..”

Salah satu peserta aksi maju ke depan peserta aksi menolak PLTU itu. “Harap tenang, kawan-kawan. Sebagai orang yang percaya pada proses hukum, kita akan tetap menghormati putusan hakim. Kita memutuskan banding untuk memperjuangkan keadilan!” teriaknya. Massa yang sebagian besar mengenakan ikat kepala putih dengan tulisan merah “Tolak PLTU” itu berteriak, “Tolaaaak!”.

Seusai sidang, massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Tolak PLTU meneruskan aksi di depan gedung PTUN Denpasar. Sementara itu massa yang mendukung PLTU keluar dari ruang sidang. Puluhan polisi, sebagian di antaranya bersenjata lengkap, membatasi kedua massa berbeda tuntutan ini.

Hingga aksi selesai sekitar pukul 12 WITA, suasana tetap terkendali meskipun massa pendukung dan penolak PLTU Celukan Bawang sempat bersitegang. Menjelang makan siang kedua massa, termasuk para penggugat dan tergugat, meninggalkan gedung PTUN Denpasar di Renon, kawasan pusat pemerintahan Provinsi Bali itu.

LBH Bali saat mendaftarkan gugatan di PTUN Denpasar pada 24 Januari 2018.

Empat Alasan

Sidang gugatan di PTUN Denpasar berjalan delapan bulan lamanya. Sebelumnya, pada 24 Januari 2018, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali mendaftarkan gugatan mewakili tiga warga Celukan Bawang dan Perkumpulan Masyarakat Indonesia Pecinta Lingkungan dan Perdamaian atau Greenpeace Indonesia. Tiga warga itu adalah I Ketut Mangku Wijana, Baidi Suparlan, dan I Putu Gede Astawa. Bersama Greenpeace, mereka menggugat Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Warga dan Greenpeace menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tertanggal 28 April 2017. Mereka menggugat agar Gubernur Bali membatalkan SK Izin Lingkungan pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II.

PLTU ini berada persis di pinggir pantai utara Bali. Berjarak sekitar 60 km dari Singaraja, ibukota Kabupaten Buleleng. Dari Denpasar perlu sekitar 3 jam perjalanan ke arah utara.

Direktur LBH Bali Dewa Putu Adnyana mengatakan gugatan itu setidaknya karena empat alasan. Pertama, rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaan. Ada empat desa yang kemungkinan terdampak pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II di pesisir utara Bali ini yaitu Celukan Bawang, Pengulon, Tinga-Tinga, dan Tukad Sumaga. Namun, menurut Dewa, warga tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan sama sekali.

Kedua, lokasi pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II tidak termasuk dalam zona rencana pembangunan wilayah Bali. Menurut Dewa SK Izin Lokasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil karena objek gugatan tidak didasarkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Ketiga, pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II yang berbahan bakar batu bara dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Terlebih kesepakatan Indonesia dalam Konferensi Parapihak (COP) 21 di Paris, Desember 2015 untuk mengurangi perubahan iklim.

“Padahal emisi batu bara terbukti paling potensial menyebabkan perubahan iklim,” tambah Didit Haryo Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

“Terakhir, SK Gubernur Bali itu juga tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Dewa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Permen LH Nomor 17 tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Sidang di PTUN Denpasar pertama kali pada Maret 2018 yang menghadirkan Tergugat Interevensi.

Masuknya Perusahaan

Meskipun gugatan itu ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku pastika, tetapi pihak PT PLTU Celukan Bawang sebagai perusahaan kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi sejak hari pertama sidang pada 6 Maret 2018. Permohonan itu diterima. Pengacara Hotman Paris Hutapea pun hadir mewakili PT PLTU Celukan Bawang dalam sidang-sidang gugatan bersama tim penasehat hukum Gubernur Bali yaitu I Ketut Ngastawa dan rekan.

Adapun dari pihak penggugat juga kemudian hadir kantor pengacara I Wayan Gendo Suardana dan rekan selain tim LBH Bali yang sudah sejak awal persidangan.

Selama lima bulan proses sidang, baik Para Penggugat maupun Tergugat dan Tergugat Intervensi menghadirkan saksi-saksinya. Ada nelayan dan petani di Celukan Bawang yang terdampak PLTU Celukan Bawang. Ada juga ahli AMDAL maupun ahli batu bara.

Hasilnya, majelis hakim PTUN Denpasar pun memutuskan perkara itu dengan menolak gugatan warga dan Greenpeace.

Warga Celukan Bawang saat menghadiri sidang gugatan di PTUN Denpasar.

Pengacara PLTU Celukan Bawang Hotman Paris Hutapea mengatakan keputusan majelis hakim sudah benar. Menurutnya, mempersoalkan dampak pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II ibarat lapangan bola di Senayan bisa menimbulkan ikan di Ancol berkurang. “Sama persis dengan proyek PLTU. Jawabannya tentu tidak, karena ini proyek PLTU belum ada kegiatan,” kata Hotman.

Hingga saat ini pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II memang belum dilaksanakan. PLTU yang beroperasi saat ini sudah ada sejak 2015 dan tidak mendapat gugatan hukum warga. Beda dengan PLTU tahap II yang baru akan dibangun. PLTU tahap II ini masih berada di kawasan sama. Jaraknya kurang dari 1 km dari yang saat ini sudah beroperasi.

Tanggapan berbeda datang dari I Wayan Suardana, tim pengacara Para Penggugat. Menurut Gendo, panggilan akrabnya, pertimbangan hakim agak menyedihkan dengan menyatakan warga tidak mengalami kerugian sehingga tidak punya legitimasi untuk menggugat. Apalagi, pertimbangan itu diambil berdasarkan keterangan dari saksi-saksi Tergugat Intervensi yang dihadirkan perusahaan.

“Keterangan itu datang dari saksi Kepala Desa yang memanipulasi tanda tangan sosialisasi dari tidak ada menjadi ada. Di sisi lain keterangan saksi-saksi kami tidak pernah digunakan sebagai pertimbangan hukum,” katanya.

Ketut Mangku Wijana, salah satu penggugat, juga mengatakan agak kecewa dengan keputusan ini karena tidak sesuai fakta di lapangan. Sebelumnya, dia berharap agar majelis hakim melakukan sidang ke lapangan untuk melihat fakta sesungguhnya di PLTU, tetapi tidak dilakukan. “Jadinya tidak sesuai antara keputusan dengan kenyataan,” ujarnya.

Meskipun demikian dia tetap menerima keputusan hakim. “Kami akan tetap banding untuk mencari keadilan seadil-adilnya,” Mangku menegaskan.

Sebagai pemilik kebun persis di samping PLTU Celukan Bawang, Mangku termasuk warga yang paling terkena dampak beroperasinya pembangkit sejak 2015 itu.


PLTU Celukan Bawang tahap I yang saat ini sudah beroperasi sejak 2015.

Banyak Masalah

Ketika sebagian wilayah Bali di bagian selatan mulai diguyur hujan, panas terik justru lebih terasa di pesisir utara Bali. Begitu pula pada pertengahan Agustus lalu di Desa Celukan Bawang.

Di antara terik matahari, terdengar dengungan terus menerus suara dari pembangkit listrik yang baru mulai beroperasi di Celukan Bawang. PT General Energy Bali (GEB) mengoperasikan PLTU di desa ini sejak 2015. PLTU yang menghasilkan daya listrik sebesar 426 MW ini membutuhkan setidaknya 5.200 ton batubara per hari.

Batubara sebanyak itu diangkut dengan kapal-kapal tongkang yang melewati perairan daerah kaya ikan, tempat nelayan setempat menggantungkan hidupnya.

Kini, mereka hendak membangun PLTU tahap kedua dengan bahan baku sama. Padahal, bagi warga Celukan Bawang, PLTU lama yang sudah berdiri justru menciptakan banyak masalah lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan sosial.

Salah satunya terjadi pada Qomaruddin, 45 tahun. Sejak adanya PLTU Celukan Bawang, kelapa di kebun yang dia kelola pun rusak.

Pagi itu pekerja kebun tersebut bergegas menunjukkan daun-daun kelapa di kebun 1,5 hektar yang dia kelola. Daun-daun kelapa yang masih menempel di pohon itu terlihat kering dan kusam. Begitu pula buah-buahnya.

Bapak dua anak ini mengambil salah satu kelapa dengan kulit cokelat di antara tumpukan kelapa yang sudah dipanen. Dia membuka kelapa tua itu dengan linggis. Begitu kulit luar dan cangkang terkelupas, terlihat kelapa itu tanpa daging. Hanya sisa kerak menghitam. Qomar membuka kelapa lain. Kali ini dagingnya masih ada, tetapi sebagian besar sudah rusak.

Petani memperlihatkan daging kelapa yang rusak setelah adanya PLTU berbahan batubara.

“Sejak ada PLTU, kelapa saya, ya, begini ini,” katanya.

Tak hanya daun dan buah yang rusak, hasil panen kelapa di 3,5 hektar lahan milik Ketut Mangku Wijana itu juga menurun. Mangku, pemilik kebun, menambahkan dulu dia bisa mendapatkan kelapa antara 9.000 – 10.000 butir tiap panen dua bulan sekali. Namun, saat ini hanya sekitar 3.000 butir. Penurunan jumlah hasil panen kelapa itu termasuk di 1,5 hektar lahan yang dikelola Qomaruddin.

“Bahkan bunga kelapa saja sekarang sudah rusak,” ujar Mangku.

Selain daun dan buah kelapa yang rusak, Qomar mengatakan tanaman lain di kebunnya juga rusak: jagung, umbi-umbian, kacang-kacangan, dan pisang. Umumnya mereka tidak mau berbunga apalagi berbuah. Kalaupun berbuah, ukurannya lebih kecil. “Daun pisang kalau dipakai untuk membungkus jajan pun jajannya jadi terasa pahit,” Qomar menambahkan.

Saat ini warga yang masih bertahan di dalam kawasan PLTU Celukan Bawang hanya tinggal lima keluarga. Selain Qomar dan anak istrinya, keluarga lain adalah Surayah. Jarak rumah keduanya tak lebih dari 200 meter. Mereka dikepung lahan-lahan kosong yang sudah beralih kepemilikan dari warga ke pemilik PLTU Celukan Bawang.

Surayah mengaku lebih sering sakit semenjak beroperasinya PLTU Celukan Bawang.

Sering Sakit

Seperti Qomaruddin, Surayah dan keluarganya juga tinggal di dalam kebun. Selain rumah panggung khas Bugis sebagai penunjuk asal usul mereka, ada juga dua rumah lain tempat dia tinggal bersama suami, anak, dan cucunya.

Pagi itu Surayah, 64 tahun, menggendong cucu perempuannya yang terlihat agak sakit dengan ingus di hidungnya. “Cucu saya lagi demam,” katanya.

Menurut Bu Karimun, panggilan akrabnya, dia dan cucunya sekarang lebih sering sakit, terutama demam dan gangguan pernapasan. Udara di rumahnya pun terasa lebih panas, siang ataupun malam. Padahal, dulunya lebih dingin karena banyak pohon kelapa di sekeliling rumahnya.

Sejak masih dalam proses pembangunan, Karimun menambahkan, PLTU Celukan Bawang sudah membawa banyak masalah baginya. Selain suara bising mesin-mesin alat berat yang wara-wiri di dekat rumahnya juga debu-debu yang berterbangan.

Pernah pula ada rencana PLTU Celukan Bawang untuk membuat tempat pembuangan limbah hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya. “Saya sampai bawa dua cucu saya ke alat beratnya untuk menolak biar tidak jadi dibangun. Akhirnya mereka berhenti,” katanya.

Ketika sudah beroperasi sejak 2015, PLTU berbahan baku batubara itu menciptakan masalah lagi untuk Karimun dan keluarganya. Suara bising PLTU Celukan Bawang terus mengganggunya. Begitu pula dengan abu-abu bekas pembakaran batubara. Tiap hari abu sisa pembakaran itu masuk ke rumahnya.

“Padahal dulu pada saat sosialisasi rencana pembangunan PLTU (tahap pertama), investor bilang akan menggunakan teknologi canggih yang bisa mengatasi debu dan kebisingan,” kata Muhajir, mantan Kepala Desa Celukan Bawang.

Nelayan mengaku tangkapan makin berkurang sejak beroperasinya PLTU Celukan Bawang pada 2015.

Tangkapan Berkurang

Dampak lain yang terasa bagi warga setelah adanya PLTU Celukan Bawang adalah berkurangnya jumlah tangkapan ikan. Baidi Suparlan, anggota Kelompok Nelayan Bhakti Kosgoro mengatakan sebelum ada PLTU mereka mudah mendapatkan ikan. “Dulu menangkap ikan pakai dayung saja sudah banyak dapat ikan. Sekarang dengan perahu bermesin sampai tengah laut pun susah dapat,” ujarnya.

Baidi menceritakan sebelum PLTU Celukan Bawang beroperasi, dia bisa mendapatkan sampai 300 ember ikan per hari hampir sepanjang tahun. Mereka umumnya menggunakan jaring yang ditarik dari pantai. Namun, saat ini ikan-ikan di pinggir pantai sudah tidak ada lagi.

“Mungkin karena airnya tambah panas karena ada pembuangan limbah PLTU,” Eko Sucahyono, nelayan lain menambahkan.

Selama empat tahun terakhir, para nelayan menceritakan, menangkap ikan jadi terasa sangat susah. Nelayan setempat kini harus menggunakan perahu kecil dengan kekuatan 12 PK. Lokasi tangkapan pun lebih jauh. “Biaya melaut lebih tinggi, tetapi hasilnya lebih sedikit. Jelas kami rugi,” ujar Eko.

I Putu Gede Astawa, anggota Kelompok Nelayan (KN) Mekarsari menambahkan, hal lain yang terasa bagi nelayan adalah kian hilangnya lumba-lumba. Celukan Bawang berada satu garis pantai dengan Lovina, kawasan populer untuk melihat atraksi lumba-lumba. Jaraknya sekitar 25 km. Biasanya turis dari Lovina juga naik perahu untuk melihat lumba-lumba di pagi hari sampai laut di Celukan Bawang.

“Sekarang makin susah lihat lumba-lumba di sini. Kalau dulu ‘kan 300-400 meter dari pantai sudah dapat lumba-lumba,” ujarnya.

Seperti sebagian nelayan lain di KN Mekarsari, Gede Astawa tak hanya menangkap ikan tetapi juga menyediakan layanan bagi turis untuk melihat atraksi lumba-lumba. Tiap penumpang bayar Rp 100 ribu dengan satu perahu berisi tiga penumpang. Bagi nelayan, pendapatan dari wisata lumba-lumba itu sangat besar.

Namun, menurut Astawa, kian hilangnya lumba-lumba menjadi ancaman hilangnya pendapatan mereka sehari-hari.

Nelayan di Celukan Bawang mengaku lebih susah menangkap ikan setelah beroperasi PLTU sejak 2015.

Pemerintah Membantah

Ketika dikonfirmasi terkait dampak PLTU berbahan batubara terhadap warga Celukan Bawang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Buleleng Putu Ariadi mengatakan pihaknya sudah secara berkala memantau kualitas lingkungan di sekitar PLTU Celukan Bawang.

“Kalau ada laporan dari warga mengenai dampak, itu mungkin saja memang terjadi, tetapi bisa dibandingkan dengan data-data kami,” kata Ariadi melalui telepon.

Menurut Ariadi yang juga mantan Camat Gerokgak berdasarkan hasil pemantauan BLH Buleleng, baku mutu udara dan air di Celukan Bawang sudah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, Ariadi tidak bisa menyebutkan pasti berapa standar tersebut.

“Pokoknya standar baku mutu udara dan air di sana sudah sesuai standar, tidak melewati batas yang ditentukan pemerintah,” tambahnya.

Secara terpisah Kepala Tata Usaha Puskesmas Gerokgak I I Ketut Merta juga menyatakan tidak ada laporan peningkatan jumlah penyakit akibat pencemaran udara. “Berdasarkan data kami, tidak ada penyakit pernapasan yang terlalu melonjak di sini,” katanya pertengahan Agustus lalu.

Merta menambahkan staf Puskesmas sudah turun ke Celukan Bawang karena adanya laporan warga yang mengeluhkan gatal-gatal. Namun, setelah dicek ke lapangan, tidak ditemukan kasus tersebut.

Berdasarkan data diagnosis di Puskesmas Gerokgak I, penyakit akibat pernapasan seperti asma hanya berada di urutan terakhir dari sepuluh penyakit pada 2017. Tiga kasus penyakit terbanyak adalah hipertensi (1.371 kasus), cedera terbuka (1.162), dan tuberkulosis (636). Adapun asma 198 kasus.

“Bisa jadi karena mereka yang mengeluhkan gangguan pernapasan akibat udara juga memang tidak melapor ke sini,” Merta menambahkan.


PLTU Celukan Bawang sebenarnya tidak masuk dalam rencana nasional.

Tak Masuk Rencana

Dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan PLTU berbahan batubara, termasuk di Celukan Bawang, memang masih menjadi perdebatan antara warga dan pemerintah. Namun, satu hal lain yang sudah jelas adalah mengenai tidak masuknya pembangunan PLTU Celukan Bawang dalam rencana pengembangan listrik nasional.

Rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang sebenarnya tidak pernah ada dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Toh, pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II dengan kekuatan 2 x 330 MW tetap dilaksanakan ketika PLTU yang telah berdiri sebelumnya menimbulkan banyak dampak buruk kepada warga sekitarnya.

RUPTL Nasional 2018-2027 telah disetujui pada Maret 2018 lalu oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dokumen itu menjadi acuan program pengembangan listrik Indonesia sepuluh tahun ke depan.

Salah satu poin dalam RUPTL tersebut adalah perubahan proyeksi kebutuhan listrik nasional. Sebelumnya, pada RUPTL 2017-2026, kebutuhan listrik diperkirakan naik sebesar 8,3 persen, tetapi kemudian dikoreksi menjadi lebih rendah, 6,86 persen, pada RUPTL 2018-2027.

Menurut RUPTL 2018-2027, Bali termasuk provinsi dengan rasio elektrifikasi tertinggi pada 2018 ini selain Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang angkanya 100 persen. Artinya, seluruh warga di Bali dan empat provinsi tersebut telah mendapatkan layanan listrik. Bandingkan dengan, misalnya, Provinsi Papua yang rasio elektrifikasinya 65 atau Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 70.

Dokumen itu juga menyatakan bahwa selama 10 tahun ke depan, pemerintah akan membangun 27 pembangkit listrik di Jawa dan Bali. Hanya satu pembangkit listrik yang akan dibangun di Bali pada 2022 yaitu PLTU/Gas Uap/Mesin Gas (PLTU/GU/MG) dengan kapasitas sebesar 135 MW di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.

PLTU Celukan Bawang Tahap I sama sekali tidak disebut dalam RUPTL tersebut, tetapi tiba-tiba saja sudah dibangun dan beroperasi sejak 2015. Kini, PLTU milik PT General Energi Bali (GEB) itu akan ditambah lagi.

Karena itulah, izin lingkungan pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II pun digugat oleh warga dan Greenpeace. “Rencana Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II tidak sesuai dengan RUPTL Nasional sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Didit Haryo Wicaksono, Juru Kampanye Iklim dan Energi

Didit menambahkan dalam dokumen RUPTL 2018-2027, tercatat bahwa beban puncak Bali yang terjadi pada November 2017 sebesar 825 MW. Dengan kondisi total suplai listrik sudah sebesar 30 persen di atas beban puncak, yaitu sebesar 1.248 MW.

Artinya, Bali saat ini belum memerlukan tambahan pembangkit listrik.

PLTU Celukan Bawang yang sudah beroperasi sejak 2015 dituding telah menimbulkan banyak dampak pada warga sekitarnya.

Mengotori Bali

PLN Bali membenarkan adanya kelebihan pasokan listrik di Bali tersebut. I Putu Priyatna, Deputi Manajer Perencanaan PLN Bali mengatakan saat ini Bali justru mengalami kelebihan pasokan listrik sebesar 33 persen.

Kelebihan tersebut mereka kirim ke Jawa, terutama pada siang hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan industri di Jakarta dan sekitarnya. “Bali ini sekarang mengirim listrik ke Jawa terutama ketika Jawa mengalami overhaul. Bukan Bali yang kurang daya,” kata Priyatna dalam wawancara Mei lalu.

Priyatna mengatakan kontrak pembangunan PLTU Celukan Bawang justru langsung di pusat, bukan di Bali. “Kami sih tidak menghendaki (PLTU) itu. Kami di Bali lebih memperjuangkan Jawa Bali Crossing. Kalau itu sudah terpenuhi kan tidak perlu batubara,” katanya.

“Kami lebih getol mencari PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) karena PLTU batubara jelas mengotori Bali. Masyarakat Bali sudah tidak menginginkan batubara,” lanjutnya.

Jikapun alasan pembangunan PLTU Celukan Bawang adalah untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik di Bali, pihak PLN Bali sebenarnya lebih memilih dibangunnya kabel penghubung Jawa dan Bali yang biasa disebut Jawa Bali Crossing. Rencananya, sambungan kabel listrik bertenaga tinggi ini akan dibangun di sekitar Gerokgak juga.

Namun, rencana ini masih ditentang Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali. Pihak PLN Bali pun masih menunda rencana tersebut.

Seorang nelayan memancing dengan latar belakang PLTU Celukan Bawang

Di sisi lain, pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap I yang dibangun sejak 2003 justru tidak mendapat tentangan dari masyarakat karena pada saat itu warga belum tahu tentang dampaknya.

Zainuddin, Ketua RT 05 Desa Celukan Bawang, yang bersedia pindah rumah karena tanahnya dipakai untuk membangun PLTU, mengatakan warga pada dasarnya memang tidak keberatan saat itu karena saat itu ada alasan Bali kekurangan listrik. “Warga juga legowo pindah karena mau membantu Bali agar tidak kehilangan listrik,” katanya.

“Ketika mendapat sosialisasi pembangunan yang pertama dulu, kami juga belum tahu dampak PLTU dengan batubara itu seperti apa,” Zainuddin melanjutkan.

Setelah mengalami dampaknya, antara lain suara pembangkit yang terlalu bising, hilangnya ikan di sekitar PLTU, dan banyaknya debu batubara, sebagian warga pun menolak rencana PLTU Celukan Bawang Tahap II. “Kami bukannya menolak PLTU. Kami hanya tidak mau kalau PLTU-nya pakai batubara karena sudah terbukti berdampak buruk pada kami,” kata Muhajir, warga Celukan Bawang lain yang juga mantan kepala desa.

Toh, penolakan tersebut tak berpengaruh. PLTU Celukan Bawang Tahap II sudah menang dalam gugatan terhadap izin lingkungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Hindun Malaika, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

Kepentingan Terselubung

Aktivis Greenpeace mengatakan masih terus berjalannya PLTU berbahan batubara di Bali tak bisa dilepaskan dari kondisi bisnis batubara nasional saat ini. Hindun Mulaika, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia mengatakan, secara global dan regional negara-negara di Eropa dan Asia Timur sudah mulai meninggalkan batubara sebagai sumber energi mereka. Akibatnya, batubara dari Indonesia ke pasar internasional pun berkurang.

“Di sisi lain, pada saat negara lain sudah beralih dari energi kotor ke energi terbarukan, Indonesia justru menggelar karpet merah untuk batubara,” ujarnya.

Padahal, menurut Hindun, PLTU batubara sudah terbukti berdampak buruk terhadap warga. Sebuah laporan dari Universitas Harvard menyebutkan sebanyak 20.000 orang di Asia Tenggara sudah mengalami dampak buruk industri ini. “Jika tidak dihentikan, jumlahnya bisa sampai 70.000,” katanya dalam sebuah diskusi di Denpasar awal Mei lalu.

Dampak buruk itu terutama pencemaran udara akibat emisi karbon dan menyebabkan berbagai penyakit, terutama kanker.

Infografis: Greenpeace Indonesia
Infografis: Greenpeace Indonesia

Hindun menambahkan pemerintah Indonesia saat ini masih sangat tergantung pada batubara sebagai sumber energi. Pemerintah memberikan jaminan regulasi dan garansi agar investasi batubara masih aman ketika pasar internasional justru berkurang.

Salah satu kejanggalan dari maraknya investasi PLTU batubara saat ini, menurut Hindun, adalah karena banyaknya investor dari China. Pembangunan PLTU Celukan Bawang yang saat ini telah beroperasi, misalnya, menggunakan dana pinjaman dari China Bank Development dan China Huadian Engineering Co, Ltd sebagai pengembangnya, bersama dengan dua perusahaan lain.

Padahal, pemerintah China sendiri justru sangat giat beralih ke energi terbarukan.

Hindun mengatakan ada kepentingan terselubung yang harus diselidiki jika pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II terus dilanjutkan. “Karena akan ada rupiah yang dibakar percuma untuk setiap megawatt yang tidak terserap oleh konsumen,” tegasnya.

“Karena itu pula, kami menggugat makin banyaknya PLTU berbahan batubara di Indonesia ini,” tambahnya. Selain di Bali, Greenpeace Indonesia juga melakukan gugatan terhadap PLTU berbahan batubara di Batang, Jawa Tengah serta Cirebon dan Indramayu, Jawa Barat.

Infografis: Greenpeace Indonesia

Pihak PLTU Celukan Bawang melalui pengacara saat sengketa di PTUN Denpasar, Hotman Paris Hutapea, membantah semua tudingan itu. Menurut Hotman pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang terkait batubara. Karena itu PLTU berbahan batubara dianggap tak menyalahi aturan.

“Batubara adalah primadona pembangkit tenaga listrik. Tanpa batubara, Indonesia tidak bisa hidup. Tanpa batubara anak lo nggak bisa sekolah. Siapa bilang batubara menimbulkan masalah?” katanya. [b]

Versi lain tulisan ini juga dimuat dalam bentuk tulisan berseri di Mongabay Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.