Saat ini DPRD Bali sedang berusaha melakukan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Bali. Setelah dicek oleh para aktivis lingkungan, ternyata banyak materi baru yang ingin diubah oleh anggota dewan.
Berikut ini adalah DRAFT RTRWP tersebut beserta poin-poin yang akan diubah oleh DPRD Bali. Atas nama pariwisata, alam Bali terus dieksploitasi. Revisi RTRWP ini merupakan salah satunya.
Silakan unduh DRAFT RTRWP tersebut di Draft RTRWP Bali, baca, dan berikan catatan Anda di sini.
Supaya tidak salah menilai saya perlu memperkenalkan diri. Dalam rangka menulis Disertasi (promosi tahun 2003 :Cum Laude di UGM), saya meneliti Tata Ruang di Kota Denpasar sejak tahun 1999 sampai dengan akhir maret 2003, dengan judul “Persepsi Masyarakat Adat Bali Terhadap Perubahan Tata Ruang Studi Kasus Padangsambian Denpasar”. Dalam disertasi ini saya membedakan tata ruang menjadi dua, yaitu:(1) Tata Ruang Moder (TRM, buatan pemerintah) dan (2) Tata Ruang Tradisional Bali (TRTB, ditata berdasarkan Kebudayaan Bali).Penerapan TRM mengakibatkan merosotnya TRTB, secara psikologis ini menyakitkan perasaan masyarakat adat Bali. Saya igin mempresentasikan hasil penelitian di DPRD Bali, tapi karena terlambat 30 menit akibat perbedaan waktu, saya tidak diterima akhirnya acara batal. Saya sudah membaca secara seksama Perda Nomor 16 Tahun 2009 dan telah juga membandingkan dengan Draft Perubahan PERDA tersebut. Intinya : Perda Asli lebih KUAT daripada draft perda perubahan. Saya heran, mestinya Draft Perubahan lebih berdayaguna, ini koq terbalik. Saran saya : tidak perlu ada perubahan perda, tetapi yang perlu menetapkan PERATURAN GUBERNUR BALI dan KEPUTUSAN GUBERNUR BALI. Saya tidak pernah bertanya : Bapak Gubernur Bali ada dimana? Ada di Investor atau ada di masyarakat adat Bali? Jangan khawatir masih banyak “ORANG BALI TULEN” yang siaga membela Bali. Apa yang ada akan terus ada apa yang tidak ada akan terus tidak ada. Bali ada maka akan terus ada.
Supaya tidak salah menilai saya perlu memperkenalkan diri. Dalam rangka menulis Disertasi (promosi tahun 2003 :Cum Laude di UGM), saya meneliti Tata Ruang di Kota Denpasar sejak tahun 1999 sampai dengan akhir maret 2003, dengan judul “Persepsi Masyarakat Adat Bali Terhadap Perubahan Tata Ruang Studi Kasus Padangsambian Denpasar”. Dalam disertasi ini saya membedakan tata ruang menjadi dua, yaitu:(1) Tata Ruang Moder (TRM, buatan pemerintah) dan (2) Tata Ruang Tradisional Bali (TRTB, ditata berdasarkan Kebudayaan Bali).Penerapan TRM mengakibatkan merosotnya TRTB, secara psikologis ini menyakitkan perasaan masyarakat adat Bali. Saya igin mempresentasikan hasil penelitian di DPRD Bali, tapi karena terlambat 30 menit akibat perbedaan waktu, saya tidak diterima akhirnya acara batal. Saya sudah membaca secara seksama Perda Nomor 16 Tahun 2009 dan telah juga membandingkan dengan Draft Perubahan PERDA tersebut. Intinya : Perda Asli lebih KUAT daripada draft perda perubahan. Saya heran, mestinya Draft Perubahan lebih berdayaguna, ini koq terbalik. Saran saya : tidak perlu ada perubahan perda, tetapi yang perlu menetapkan PERATURAN GUBERNUR BALI dan KEPUTUSAN GUBERNUR BALI. Saya tidak pernah bertanya : Bapak Gubernur Bali ada dimana? Ada di Investor atau ada di masyarakat adat Bali? Jangan khawatir masih banyak “ORANG BALI TULEN” yang siaga membela Bali. Apa yang ada akan terus ada apa yang tidak ada akan terus tidak ada. Bali ada maka akan terus ada.