Ayo awasi Pilkada Bali lewat tagar #MelekPilkadaBali.
Sejumlah komunitas warga di Bali mengajak masyarakat agar berani minta informasi dan mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia pada 9 Desember ini.
Warga mengampanyekan program melek media melalui media sosial dengan tanda pagar (hashtag) #MelekPilkadaBali.
Warga Bali didorong terlibat mengawasi jalannya Pilkada seperti mengakses informasi tahapan Pilkada, mengecek daftar pemilih, dan rekap suara. Hal tak kalah penting seperti informasi rekam jejak kandidat, laporan harta kekayaan pejabat negara, dan APBD setempat untuk melihat kesesuaian visi dan misi kandidat.
Hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan internet dan media sosial, seperti yang dilakukan saat Pilpres lalu. Terlebih saat ini KPU sudah mendeklarasikan E-PPID atau pejabat pengelola informasi via online.
Masyarakat kini juga bisa memanfaatkan aplikasi pengawasan Pilkada yang bisa diunduh di ponsel yang terhubung internet. Pada November lalu KPU dan Perludem membuat sayembara aplikasi ini dan sudah ada pemenangnya. Selain itu secara sederhana bisa dilakukan dengan menulis temuan atau informasi terkait Pilkada di media sosial seperti Twitter dan Facebook menggunakan hastag #MelekPilkadaBali.
Sejumlah warga dari beberapa kabupaten seperti Tabanan, Gianyar, Denpasar, Nusa Penida, Karangasem, dan Bangli meluncurkan kampanye ini. Ada yang menjadi tim pewarta warga di Tulamben, Pejeng, komunitas Tabanan Lover, Nusa Penida Media, LBH APIK, Yayasan Wisnu, dan juga wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kampanye ini berawal dari Lokalatih Seni Mengolah Informasi Publik untuk Perubahan Sosial yang dilaksanakan Sloka Institute, Indonesian Parliamentary Center (IPC), didukung The Asia Foundation pada November lalu di Denpasar. Komunitas warga lalu mencoba uji akses informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait untuk meminta sejumlah informasi dan digunakan membuat materi kampanye #MelekPilkadaBali ini.
Warga ada yang memilih minta informasi lewat form online di website KPU daerah, datang langsung, dan menelpon. Hanya sedikit permintaan informasi lewat online yang mendapat jawaban. Sementara jika datang langsung informasi cenderung diberikan.
Informasi penting yang paling banyak diakses adalah visi misi kandidat pasangan calon yang ternyata tak mudah ditemukan secara online.
“Kami ingin melihat apakah visi misinya sesuai dengan masalah yang ada,” kata Dedi Arsana warga Tulamben yang mengamati visi misi pasangan calon tidak ada mengkhusus atau lebih spesifik mengenai masalah pesisir pantai Karangasem, hanya ada secara umum mengenai meningkatkan destinasi, kualitas, dan pembangunan pariwisata.
Padahal perairan adalah sumber daya alam penting di Karangasem dan juga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kawasan wisata perairan Tulamben saja memberikan salah satu PAD terbesar setelah Pura Besakih. Dedi lalu membuat poster untuk menggugah kesadaran pada ancaman pesisir yang rusak dan mendorong warga #MelekPilkadaBali.
Sementara Talov dari Tabanan mengkritisi visi misi terkait pertanian yang menjadi program di semua paslon daerah lumbung beras ini. Namun belum mengangkat masalah vital seperti keadilan distribusi air.
Warga lalu mengolah informasi yang didapat dan mengaitkan dengan konteks dalam sejumlah poster berisi infografis. Mereka membuat sendiri termasuk mendesain dan menentukan topiknya. Sebagai bukti bahwa warga memanfaatkan informasi publik dengan baik dan kritis untuk menajamkan rencana penganggaran pembangunan daerah.
Keterbukaan informasi telah menjadi salah satu dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tugasnya menjalankan pemilu. “Pilkada menjadi salah satu ajang pembuktian bagi KPU dalam jaminan atas akses informasi warga,” ujar Ahmad Hanafi, Direktur IPC.
Menurutnya dorongan keterbukaan informasi di Pilkada bukan tanpa alasan, kesuksesan KPU dalam menerapkan keterbukaan informasi di Pemilu 2014 berhasil menjaga tingkat partisipasi pemilih dan legitimasi hasil pemilu. Kesuksesan itulah yang ingin diulangi oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2015.
Merespon kebutuhan besar pemilih akan informasi di Pilkada 2015, KPU fokus pada implementasi Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Fokus implementasi PKPU tersebut pada dua hal. Pertama, pembentukan dan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Propinisi dan KPU Kabupaten/Kota. Kedua, penyiapan Daftar Informasi Publik (DIP) termasuk pada penyediaan informasi yang mudah dijangkau oleh pemilih. Diharapkan, hal ini menjawab pada sisi kesediaan informasi.
“Kesadaran akan pentingnya hak atas informasi menjadi penting. Pemilih perlu diperkuat agar lebih efektif menggunakan informasi untuk kepentingan pemantauan dan advokasi sosial,” tambah Luh De Suriyani, pegiat Sloka Institute.
Menurut Luh De warga bisa memanfaatkan ponselnya untuk turut mengawasi Pilkada misalnya dengan mencari informasi publik secara online dan mencoba aplikasi pemantauan Pilkada.
Bisa juga dengan memotret situasi Pilkada dengan ponsel seperti situasi TPS, rekap hasil suara, dan membaginya di sosial media. Bisa menggunakan hastag #MelekPilkadaBali dan mention ke @Balebengong, akun twitter portal jurnalisme warga di Bali atau akun-akun media massa dan pemantau lainnya. [b]