Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Bali untuk melakukan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata. Desakan moratorium sangat relevan dengan kondisi saat ini mengingat semakin terbatasnya daya dukung sumber daya alam terutama lahan dan air di Bali.
Sejalan desakan tersebut WALHI Bali juga berharap agar pemerintah mengerahkan kemampuannya bersama seluruh stakeholder segera menyusun master plan pembangunan Bali yang berkelanjutan. Master plan ini untuk dijadikan rujukan lebih komprehensif untuk mencegah laju eksploitasi alam berlebihan akibat adanya investasi terutama sektor tanah dan air.
Kebudayaan Bali yang bersumber dari tanah dan air jangan sampai hilang karena itu justru mengahancurkan sumber kehidupan masyarakat. Jikalau air dan tanah sudah habis maka kebudayaan akan sirna. Pariwisata yang bersumber dari kebudayaan juga akan ikut sirna.
Demikan dikatakan Wayan “Gendo” Suardana, Dewan Daerah Walhi Bali, saat pelaksanaan Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) di Sekretariat WALHI Bali hari ini di Denpasar.
Sebagai organisasi lingkungan hidup berskala nasional yang sudah berdiri sejak tahun 1980, WALHI mewajibkan seluruh WALHI Daerah melaksanakan KDLH. Tujuannya untuk menampung masukan anggota dan masyarakat serta mengevaluasi program tahunan dan pembelaan terhadap lingkungan hidup yang telah dilakukan WALHI. Hal ini sebagaimana mandat organisasi.
Lebih jauh dalam pembukaan KDLH, Deputy WALHI Bali Suryadi D. mengatakan, pelaksanaan KDLH juga dimaksudkan untuk menyusun rekomendasi untuk disampaikan dalam Rakernas WALHI pada tanggal 25-28 Juni 2012 di Provinsi Banten mendatang.
Dalam kesempatan ini, peserta KDLH banyak mengungkap masalah lingkungan hidup di Bali yang mendesak pemegang kebijakan untuk mendapat penanganan serius. Masalah tersebut antara lain masalah krisis air yang semakin keliatan di depan mata, tingginya alih fungsi lahan, kerusakan hutan, menyebarnya kerusakan lingkungan akibat galian C, pencemaran sampah dan limbah industri pariwisata, dan masalah legalitas, proses perijinan, implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali dan Kabupaten/Kota.
Lebih jauh Suryadi memaparkan kebijakan pembangunan yang tidak berpihak kepada lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan akan berpotensi menimbulkan kerusakan alam. “Pada akhirnya akan menimbulkan persoalan budaya yang selama ini menjadi spirit kepariwisataan Bali,” papar Suryadi, Deputi Direktur WALHI Bali.
PDLH kali ini dihadiri puluhan orang dari unsur Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, Lembaga anggota, perwakilan anggota individu, dan unsur masyarakat. Konsultasi daerah lingkungan hidup di Bali ditutup dengan dihasilkanya rekomendasi berupa tuntutan kepda pemerintah untuk melaksanakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali dan melakukan kajian atas daya dukung dan daya tampung serta kondisi lingkungan hidup di Bali. Dengan demikian alam sebagai titipan dapat dinikmati generasi penerus di masa mendatang. [b]