Ada peluang Rencana Kerja itu untuk memuluskan pembangunan insinerator.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) menerobos pertemuan di Kantor DKLH Bali pada Senin, 22 Februari 2021. Pertemuan itu membahas Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022. WALHI Bali menduga pertemuan itu sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah insinerator.
Pengolahan sampah dengan cara membakar itu akan dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).
Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali mengajukan protes karena WALHI Bali tidak dilibatkan dalam pembahasan. Bokis mengatakan undangan serta dokumen pembahasan baru didapatkan pukul 19.00 Wita. Sehari sebelum pertemuan hari ini diadakan.
Padahal, menurut Bokis, hak partisipasi masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik), Konstitusi, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Krisna Bokis menerangkan poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022. Poin itu menjelasakan bahwa sub kegiatan kerja sama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerja sama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita.
Bokis menyandingkan temuan itu dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pasal itu menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerja sama.
Pintu Masuk
Atas temuan tersebut, Krisna menduga bahwa Rancangan Rencana Kerja DKLH Provinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita. “Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?” tanya Bokis.
Bokis juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Di mana dalam Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.
Selain itu ia juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia. “Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” Ujar Bokis.
Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala DKLH Bali, WALHI Bali menuntut beberapa hal. Pertama, agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Kedua, tidak menggunakan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita.
Ketiga, WALHI menutut agar DKLH Bali Menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Di dalamnya termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita.
Terakhir agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang menutupi informasi dan membatasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Februari 2021, WALHI Bali melayangkan surat ke Walikota Denpasar untuk meminta informasi publik berupa berita acara konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar. Berita acara tersebut diminta karena menurut WALHI Bali itu merupakan informasi publik.
Dalam pembahasan KA-ANDAL pada Senin, 11 Januari 2021, WALHI Bali tidak diundang dalam pertemuan ini. Dalam pertemuan tersebut WALHI Bali memaksa untuk masuk ke dalam pertemuan guna mengkritisi rencana prmbangunan proyek tersebut karena proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam Kesehatan masyarakat. [b]