Proses sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali terkait permohonan informasi mengenai surat yang dikirimkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait usulan revisi Perpres 51/2014 berujung pada agenda pembacaan putusan pada Selasa, 5 November 2019.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali sidang dipimpin oleh Majelis I Gusti Agung Widiana Kepakisan. Pada sidang kali ini Kuasa Gubernur Bali diwakili oleh I Ketut Ngastawa, Made Sumiati dan Agung Dian. Sedangkan pihak kuasa WALHI Bali diwakili oleh tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta S.H M.kn dan Direktur eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama.
Ketua Majelis Komisioner Widiana kepakisan dalam keterangannya mengatakan informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang terbuka. Alasan Gubernur Bali Wayan Koster tak memberikan informasi yang dimohonkan pada waktu itu memang salah sebab tidak ada uji konsekuensi yang dilakukan. Widiana mengatakan tindakan yang dilakukan Gubernur Bali itu bisa dikatakan tidak mematuhi peraturan. Sebab dalam menutup suatu informasi harus disertai dengan uji Konsekuensi terlebih dahulu.
Untung Pratama menyampaikan bahwa surat usulan revisi Perpres 51/2014 dari Wayan Koster untuk Presiden Joko Widodo memang merupakan informasi publik. Apalagi WALHI Bali yang tergabung dalam aliansi gerakan rakyat ForBALI secara konsisten selama 6 tahun lebih ikut menolak reklamasi Teluk Benoa. “Seharusnya surat tersebut dibuka sebab kualifikasi dari surat tersebut merupakan informasi publik,” tuturnya.
Adi Sumiarta mengapresiasi putusan yang dibacakan majelis hakim terkait informasi yang dimohonkan oleh pemohon dapat terpenuhi. Salinan surat yang dimohonkan oleh WALHI Bali terkait surat pembatalan Perpres 51/2014 yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Presiden Joko Widodo dibuka ke publik.
Lebih lanjut Adi Sumiarta menambahkan bahwa dari perjalanan panjang proses sengketa informasi ini, harusnya bisa menjadi pelajaran bagi pelaksana pemerintahan untuk ke depannya agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses informasi sebab itu merupakan hak dari masyarakat. Menurutnya sebaiknya Gubernur Bali Wayan Koster meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Bali karena telah menghambat publik untuk mendapatkan salinan surat yang nyatanya merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada publik.