Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan seluruh dokumen yang diminta Walhi Bali.
Padahal, sebagaimana kesepakatan mediasi pada Jumat (15/2), Pemrpov Bali harus menyerahkan seluruh informasi yang diminta pada Selasa (19/2). Data yang diminta Walhi memang diberikan tapi tidak disertai lampiran keputusan yang menjadi dasar pertimbangan keputusan tersebut. Padahal lampiran tersebut merupakan satu kesatuan dokumen yang disepakati untuk diserahkan ke WALHI.
Karena itulah, Walhi Bali kembali mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali.
Deputi Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko menjelaskan, sesuai kesepakatan, Pemprov Bali sudah menyatakan siap memberikan informasi yang telah disepakati. Tapi, kenyataannya Pemprov justru melanggar kesepakatan mediasi di KI Provinsi Bali Jumat lalu.
“Termohon ini kan Badan Publik penikmat pajak, wajib dong hukumnya untuk memenuhi setiap permohonan informasi publik apalagi itu sudah menjadi kesepakatan mediasi,” ungkap Suriadi.
Menanggapi laporan WALHI, KIP Bali yang diwakili I Gusti Ngurah Wirajasa menyatakan bahwa KIP akan segera menindaklanjuti laporan Walhi. “Kami akan segera sampaikan kepada bagian sengketa informasi agar segera bisa ditindaklanjuti,” katanya. Wirajasa melanjutkan dalam waktu dekat mungkin akan segera dikirimkan surat kepada para pihak.
Sementara itu, I Wayan Adi Sumiarta dari Divisi Hukum Walhi Bali menyatakan bahwa penguluran proses untuk mendapatkan informasi publik terlebih telah menjadi kesepakatan bersama akan membatasi hak rakyat untuk mengkses setiap kebijakan publik.
Menurut Adi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Bali. Pertama, karena masyarakat yang ingin mengakses informasi saja sampai harus melewati proses mediasi di KIP. Kedua, Pemprov bali juga gagal dalam menjamin hak publik atas informasi publik.
Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa Pemprov Bali tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat. “Ini tentu bertentangan dengan UU KIP, pasal 39 yang menyebutkan putusan Komisi Informasi yang berasal dari mediasi bersifat final dan mengikat,” katanya.
Karena itu, menurut Adi, KIP harus tegas dan untuk memanggil pihak Pemprov untuk segera memenuhi kesepakatan mediasi yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Pengaduan Walhi kepada KI Bali dilatarbelakangi oleh termohon (Pemprov bali) yang tidak taat pada kesepakatan mediasi. Pemprov Bali tidak memberikan sepenuhnya informasi publik sebagaimana yang telah disepakati. Alasannya, sebagian informasi publik ada yang dirahasiakan. Padahal sesuai UU KIP putusan mediasi bersifat final dan mengikat.
Walhi Bali menuntut KI Bali agar mengabil tindakan tegas untuk segera memanggil Pemprov Bali agar memenuhi kesepakatan mediasi. [b]
Teks dan foto dari Walhi Bali.