Permohonan informasi publik dari WALHI Bali telah diabaikan.
Karena itu, WALHI Bali mengajukan gugatan sengketa informasi mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada Senin, 10 Desember 2018.
Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, yang lebih akrab dipanggil Topan, datang ke kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali. Topan memberikan berkas terkait gugatan sengketa informasi terhadap PT. Pelindo III cabang Benoa kepada Widiana Kepakisan, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Untung Pratama menjelaskan bahwa gugatan ini ditujukan kepada PT. Pelindo III cabang Benoa sebab permohonan informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali tidak ditanggapi oleh PT. Pelindo III cabang Benoa. Bahkan hingga WALHI Bali mengirimkan surat keberatan, PT. Pelindo III cabang Benoa, juga tidak menanggapi tindakan tersebut.
Terkait surat permohonan informasi publik, PT. Pelindo III cabang Benoa telah menerima pada 28 September 2018 dan surat pernyataan keberatan oleh WALHI Bali telah dierima pada 16 Oktober 2018.
Untung Pratama mengatakan bahwa informasi yang diminta kepada pihak PT. Pelindo III cabang Benoa ialah izin lokasi, izin pelaksanaan kerangka acuan ANDAL, kerangka acuan AMDAL, RKL-RPL dan izin lingkungan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa.
Lebih lanjut, Untung menyayangkan sikap Pelindo III Cabang Benoa yang tidak menanggapi Permohonan Informasi Publik WALHI Bali. Untung menegaskan bahwa sebagai badan publik, Pelindo III tidak memiliki iktikad untuk menjelaskan ke masyarakat terkait aktivitas reklamasi yang dilakukannya.
“Setidak-tidaknya, sebagai badan publik Pelindo wajib menanggapi surat yang kami kirimkan. Saya sangat menyayangkan itikad tidak baIk yang dilakukan Pelindo III dengan tidak menjawab surat permohonan informasi publik WALHI Bali,” tegasnya.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Inforamasi KIP Bali Widiana Kepakisan mengakui bahwa sengketa informasi yang diajukan oleh WALHI Bali akan segera dikoreksi segala kelengkapannya.
“Setelah saya baca sepintas, saya rasa semuanya sudah cukup dan artinya sudah layak menjadi sebuah sengketa,” terangnya. Apabila sudah lengkap maka akan diregister menjadi sengketa dan paling lambat 14 hari harus sudah mulai sidang.
Widiana juga menambahkan bahwa dalam lampiran peraturan Komisi Informasi PT.Pelindo III cabang Benoa merupakan Badan Publik, dan informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali kepada PT. Pelindo III cabang Benoa termasuk Informasi berdasarkan permohonan.
“Jadi kalau ada yang minta maka harus diberikan,” imbuhnya.
Untung Pratama mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum yang akan diterapkan KI Bali terkait sengketa informasi yang diajukan WALHI Bali. [b]