Pelaporan Pospera terhadap Gendo bisa menjadi pukulan balik.
Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan I Wayan Suardana alias Gendo, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), kepada polisi dengan tuduhan telah merendahkan isu SARA.
Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal dalam pasal itu yang disasar bukanlah yang bertindak merendahkan suku, agama, ras, dan antar-gologan (SARA) melainkan yang menyebarkan kebencian mengandung unsur SARA.
Inilah alasan mengapa polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap penyebar konten yang mengajak membenci orang lain dengan unsur SARA.
Untuk itu apabila ada yang melaporkan dengan pasal tersebut, maka yang pertama-tama dicari adalah dari mana sumber konten atau meme yang menyebarkan isu SARA itu. Bukan pada pelaku SARA-nya.
Dalam kasus Pospera melaporkan Gendo ini, apabila yang dikaitkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, maka pelaku tindak pidananya adalah siapa yang menyebarkan screenshot Twiter Gendo lalu membuat konten-konten gambar yang ditambah (variasi) sehingga membuat pihak lain percaya akan apa yang ia inginkan yaitu kebencian terhadap Gendo.
Untuk itu yang harus berhati-hati sebenarnya adalah orang yang menyebarkan Twitter @Gendovara yang diperparah dengan tulisan bahwa Gendo SARA (konten gambar), yang terus menerus memposting hal negatif tentang Gendo dan membuat stigma ada unsur SARA dalam tiap postingan.
Salah satu cara menganalisis siapa pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah Pertama, rutin memposting hal terkait Gendo. Kedua, postingannya tersebut selalu memberikan stigma (pandangan negatif) terhadap Gendo.
Ketiga, memuat postingannya yang belum tentu kebenarannya atau memberikan asumsi negatif. Keempat, mengatasnamakan pihak lain atau organisasi yang belum tentu ada ketersinggungan.
Khusus bagi Pospera yang melapor sendiri akan mendapat kerugian di internal Pospera karena alasan berikut.
Pertama, Gendo termasuk aktivis 1998 sehingga pelaporan terhadap Gendo justru akan mengundang solidaritas dari sesama aktivis 98 dan antipati terhadap Pospera.
Kedua, Pospera akan dimanfaatkan oleh oknum Pospera yang mendukung reklamasi guna kepentingan terlaksananya reklamasi Teluk Benoa.
Ketiga, Pospera bukan lagi fokus pada penderitaan rakyat justru larut pada harga diri dan nama baik saja yang belum tentu ada orang yang ingin menghina.
Keempat, Pospera akan dinilai pro reklamasi dan lepas dari perjuangan rakyat karena rakyat Bali saat ini sedang berjuang menolak reklamasi bersama ForBALI di mana Gendo adalah koordinatornya.
Saya mengharapkan kebijaksanaan dan konsistensi perjuangan bukan hanya bagi Pospera tetapi senua aktivis pada setiap generasi.
Kita ini berjuang untuk rakyat, maka tetaplah berada di sisi rakyat. [b]