Bagaimana kualitas emisi kendaraan bermotor di Denpasar?
Sepeda motor masih menyala. Pengendara masih di atas kendaraanya. Jika diperlukan ia menambah tekanan gasnya. Tiga petugas mencatat, meletakkan sebuah cerobong di depan lubang knalpot. Satu orang lagi melihat alat pengukur kandungan gas CO, HC, CO2 dan Lamda yang terkandung dalam gas buang kendaraan tersebut.
Mereka kemudian memberi penjelasan kepada peserta uji emisi terkait kondisi kendaraan bermotornya.
Ini adalah aktivitas yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar pada Jumat pekan lalu. Kegiatan ini dilakukan di kawasan Ekowisata Subak Sembung, Peguyangan, Denpasar Utara. Dia sebagai bagian dari aktivitas aksi beberapa lembaga pemerhati lingkungan di kawasan Ekowisata baru tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan BLH Kota Denpasar IB Putra Wirabawa memberikan alasan kenapa uji emisi dilakukan di Subak Sembung. “Karena kawasan ini merupakan salah satu kawasan percontohan,” kata Putra Wirabawa sambil menunjuk sebuah plang bertuliskan “Kawasan Emisi bersih” di pintu masuk persawahan.
Wirabawa mengatakan alasan memilih Subak Sembung menjadi salah satu percontahan karena merupakan ruang terbuka hijau, sehingga penting untuk menjaga kualitas udara. Adapun dua tempat yang menjadi kawasan bebas emisi lainnya di Denpasar yaitu kantor wali kota dan kantor BLH sendiri.
Uji emisi merupakan kegiatan rutin BLH yang dilaksanakan setiap tahun. Biasanya dilakukan sebelum Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada bulan April. Kegiatan dilaksanakan di bawah koordinasi bidang pengendalian pencemaran lingkungan BLH kota Denpasar.
“UPT Lab ikut serta karena yang menginventarisasi alat untuk uji emisi ini bagian Lab,” Yuli, staf laboratorium BLH Denpasar, menambahkan.
Uji emisi ini diikuti pengunjung, panitia dan juga warga sekitar yang kebetulan beraktivitas di sekitar area ekowisata.
Seorang petani Subak Sembung yang kebetulan baru keluar area persawahan dihentikan petugas untuk mengikuti uji emisi ini. Laki-laki paruh baya tersebut mengikuti saja apa yang disarankan petugas agar gas buang kendaraannya diukur.
Pemilik motor bebek 100 cc tahun 1999 tersebut dinyatakan tidak lolos uji emisi. Ia mengaku sudah lama tidak melakukan servis kendaraan bermotornya. “Kegiatan ini bersifat edukasi, yang tidak lolos uji emisi diberi edukasi untuk perawatan rutin dan disarankan untuk mengecek ambang batas emisi di tempat servis,” kata Putra.
Kegiatan uji emisi ini sebenarnya bisa dilakukan tanpa menunggu kegiatan tahunan BLH. Putra mengatakan bahwa di bengkel-bengkel resmi bisa langsung meminta uji emisi. “Montir akan memberitahukan apa yang perlu diganti untuk mengurangi nilai ambang batas gas buang kendaraan,” katanya.
Tahun-tahun sebelumnya pada kegiatan pengujian emisi seperti ini bengkel-bengkel besar seperti Astra, Suzuki, Agung Automall dan Isuzu juga berpartisipasi.
Terkait hal-hal yang berhubungan tingginya nilai gas buang yang melebihi ambang batas, menurut Yuli, yang mempengaruhi tidak lolosnya uji emisi yaitu perawatan, umur kendaraan dan bahan bakar kendaraan.
Peraturan Menteri No. 5 tahun 2006 mengatakan bahwa Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor lama harus diukur secara berkala. Kendaraan bermotor ini harus diukur kandungan gas buangnya agar tidak mencemari lingkungan.
Gung Sri, salah satu peserta yang lolos uji emisi mengatakan umur kendaraanya memang masih tergolong baru, 2014. Selain itu ia menambahkan kendaraan tersebut memang rutin perawatan dan memakai bahan bakar jenis tertentu, petralite.
Pada 2016 ini kegiatan uji emisi telah dilakukan oleh BLH sejak 23 Februari lalu di kantor wali kota. Selanjutnya dilaksanakan setiap Jumat pukul 08.00-11.00 Wita di masing-masing satu titik tiap kecamatan.
Adapun titik-titik tersebut antara lain Taman kota Denpasar untuk wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Jalan Mahendrata untuk wilayah Denpasar Barat, lapangan Pegok untuk wilayah Denpasar Selatan dan Lapangan Puputan Badung untuk daerah Denpasar Timur. Terkait jumlah kendaraan yang akan mengikuti uji emisi ini BLH telah menetapkan target. “Target uji emisi 1.000 kendaraan tiap tahun,” kata Putra.
Pengujian emisi ini merupakan bagian dari program Biru Langitku yang diinisiasi BLH dengan dukungan Pemerintah Kota Denpasar. Hasil edukasi untuk masyarakat melalui ini ternyata hasilnya tidak mengecewakan, jumlah kendaraan yang lolos uji emisi lebih banyak daripada yang tidak lolos.
“Kisaran 86% yang lolos, dan selalu ada peningkatan tiap tahun,” kata IB Putra Wirabawa.
Setidaknya melakukan uji emisi rutin kendaraan pribadi masing-masing menjadi upaya yang bisa dilakukan dalam skala individu untuk tidak menambah polusi udara di kota Denpasar. [b]