“Dik helmnya dimasukkan ya kalau bisa,” ujar petugas layanan parkir di Lapangan Bajra Sandi Renon, Denpasar. Sambil menyerahkan karcis parkir berwarna hijau muda, petugas bernama Wayan Sukarsa itu menata sepeda motor dengan cermat.
Sukarsa adalah satu dari 1.023 petugas parkir yang tercatat di Denpasar. Selama 3 tahun, Sukarsa menjadi petugas layanan parkir di Lapangan Renon. Kenaikan tarif parkir ini bagi Sukarsa sudah pas.
“Untuk kenaikan parkir itu ya, sekarang orang banyak, pas. Kalau pada waktu seribu lagi kadang-kadang ada lebih. Dalam artian itu lebih kadang-kadang orang ngasih 2 ribu kita kan nariknya seribu,” ujar Sukarsa pada Senin (27/05).
Mengingatkan helm agar dimasukkan ke dalam atau digantung ke jok motor adalah standar pelayanan wajib. Ini tertera dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pada implementasinya, lebih lanjut melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.
Ada beberapa oknum petugas parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada konsumen. Menurut Sukarsa itu tidaklah benar, sebab penyerahan karcis parkir sebagai bukti tanda terima jasa serta bukti jika terjadi kehilangan sepeda motor. Selama Sukarsa bekerja, belum ada kasus kehilangan motor yang terjadi. Setiap harinya Ia bekerja dari pukul 6 pagi hingga 7 malam.
“Ini satunya kita kasih ke konsumen, ada nomor serinya supaya sebagai jukir ini ada tersimpan. apabila nanti berurusan sampai ke pihak kepolisian berdasarkan karcis parkir berurusan juga sama dengan petugas di lapangan. Apakah benar dia parkir di area sini karena nomor serinya ini,” tutur Sukarsa.
Jika ada pengendara motor yang lupa mencabut kunci kendaraannya, Sukarsa berinisiatif mengamankannya. Nantinya Ia akan mengawasi jika pemilik motor mencari kunci motornya, maka dapat Ia serahkan segera.
Sudah berdasarkan kajian
Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. Pasca kenaikan tarif parkis, Putrawan mengaku terus melakukan sosialisasi kepada petugas layanan parkir untuk meningkatkan kinerja.
“Uji petik, uji kompetensi jadi telah diukur rata-rata pendapatan di ruang parkir tersebut. Nah kemudian dari angka target itu karcis ini menyesuaikan Ya jumlahnya berdasarkan target itu, ujar Putrawan pada Senin (27/05).
Petugas layanan parkir wajib menyerahkan karcis merupakan standar operasional pelayanan (SOP) yang wajib dilakukan. Sehingga, menurut Putrawan jika masyarakat ada yang tidak menerima karcis parkir dan merasa tidak puas, tidak perlu membayar. “Jika masyarakat keberatan tidak dikasih karcis, dia nggak usah bayar atau juga masyarakat dilayani tidak baik oleh petugas kami ya nggak usah bayar,” ucap Putrawan tegas.
Fenomena lainnya menurut pengamatan Putrawan, masyarakat yang tidak mau menerima karcis parkir. Menurutnya, ini butuh perhatian dari masyarakat agar masyarakat terbiasa menerima karcis parkir sebagai bukti layanan parkir.
Para petugas parkir melayani di 656 titik parkir pelataran dan 600 titik parkir tepi jalan. Detailnya, pelayanan parkir yang tersedia yaitu berupa layanan parkir di dalam rumija; layanan parkir di luar rumija; dan pemungutan jasa parkir atas layanan parkir di dalam dan layanan parkir di luar rumija.
Istilah rumija merujuk pada Ruang Milik Jalan. Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
Penyelenggara perparkiran meliputi orang, badan dan desa adat. Penentuan lokasi parkir ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan ditetapkan Perumda Denpasar. Indikator penetapan lokasi parkir ditentukan hal berikut:
b. analisis dampak lalu lintas;
c. keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
d. kemudahan bagi pengguna tempat Parkir; dan
e. penataan dan kelestarian lingkungan.
Putrawan menegaskan ada perbedaan yang jelas antara petugas pelayanan parkir resmi dari perumda dengan juru parkir liar. Juru parkir perumda menggunakan seragam lengkap dengan identitas. Dilengkapi juga dengan karcis parkir resmi. Sedangkan juru parkir liar tidak mengenakan atribut dan tidak memiliki karcis parkir.
Petugas parkir mendapatkan 35 persen dari total penghasilan selama memungut parkir. Pada satu bundel tiket parkir jenis motor ada 50 lembar karcis parkir. Setiap minggu saat menyetor ke perumda, Sukarsa sekalian mengambil tiket parkir.
Layanan parkir menyumbang pendapatan yang besar di Kota Denpasar. Pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum pada 2023 sebesar Rp 10,63 miliar. Kemudian, penerimaan parkir insidentil atau pameran sebesar Rp 151,8 juta.
Sedangkan, penerimaan parkir kerjasama pelataran atau swalayan sebesar Rp 6,67 miliar dan jumlah saldo pendapatan usaha Rp 17,45 miliar. Perumda menargetkan pendapatan dari parkir tahun ini, tidak jauh berbeda dari besaran tahun lalu.
Sebelum Denpasar, Bangli telah menerapkan peningkatan tarif parkir. Kalau di daerahmu bagaimana? Digunakan apa saja retribusi ini? Tunggu kelanjutan artikelnya.