Berawal dari skripsi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ida Bagus Putra Swabawa Bukian (22) berhasil memperjuangkan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tari Pendet Memendak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Selama ini Tari Pendet Memendak belum mendapatkan perlindungan hukum.
Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir/skripsi yang bersangkutan dengan judul ‘Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Kabupaten Tabanan’.
Ida Bagus Bukian menjelaskan bahwa, Tari Pendet Memendak merupakan tarian sakral yang dipegang teguh lintas generasi di Kabupaten Tabanan. Menurutnya perlindungan hukum terhadap Tari Pendet Memendak ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta. Ketika terjadi tindakan peniruan, pencipta akan lebih mudah membuktikan dan mengajukan tuntutan karena sudah memiliki bukti berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT51202300111.
“Tari Pendet Memendak merupakan tari sakral yang dipegang teguh di Kabupaten Tabanan yang penting untuk diberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi peniruan,” sebutnya pada Jumat (26/5).
Selain itu, Ida Bagus Bukian mengatakan perjuangan ini terinspirasi dari kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
“Awalnya saya mengikuti kegiatan pengabdian dikampus khususnya Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan (Soshum Desbin) serta Pengabdian Masyarakat Iustitia, disana saya ditempa untuk selalu membantu masyarakat sehingga saya memutuskan untuk mengangkat topik ini dalam skripsi saya,” ujarnya.
Sertifikat KI diserahkan pada Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) tahun 2023 Layanan Kekayaan Intelektual yang dikemas dengan festival seni dan budaya di Monument Bajra Sandhi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali).
Sementara itu Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran inventarisasi KI karena pada sejarahnya seniman Bali sangat senang apabila karyanya ditiru yang berarti diterima oleh masyarakat. Tetapi saat ini sudah berbeda karena inventarisasi KI sangat penting agar tidak ada saling gugat yang diklaim antar daerag dan negara tertentu.
“Dalam sejarahnya dulu memang seniman senang karena karyanya ditiru yang berarti diterima oleh masyarakat, namun saat ini pendaftaran KI sangat penting agar tidak ada saling gugat, saya yang juga pelaku seni sangat pengapresiasi para pelapor KI ini,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan beberapa pemerintah daerah dalam hal komitmen pelayanan publik dan pendaftaran KI di Bali. “Kami telah melakukan kerjasama dengan beberapa pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan publik dan pendaftaran KI di Bali,” jelasnya.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Republik Indonesia, Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya menjelaskan bahwa Bali merupakan provinsi ke 8 terselenggaranya Kegiatan MIPC. Menurutnya Kegiatan MIPC merupakan Klinik Intelektual Bergerak tujuannya untuk peningkatan pelayanan masyarakat dalam bidang hukum khususnya KI. “MIPC ini dapat diartikan sebagai Klinik Intelektual Bergerak, jadi kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat tentang hukum khususnya KI,” ujarnya.
Wakil Dekan FH Unud, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi yang sekaligus sebagai dosen pembimbing skripsi menyampaikan apresiasi kepada Ida Bagus Bukian atas pencapaiannya. Selain itu pihaknya berharap dan mengajak mahasiswa lainnya untuk melakukan penelitian serupa agar menghasilkan output untuk masyarakat dan almamater.
“Saya selaku wakil dekan dan juga sebagai dosen pembimbing skripsi sangat mengapresiasi pencapaian mahasiswa kami, semoga dengan ini bisa menginspirasi mahasiswa lainnya untuk melakukan penelitian yang menghasilkan output bagi masyarakat dan almamater,” ungkapnya.