Pada 2012, kabar tersiar lewat BBM Grup teman-teman sekolah.
Informasi di grup Blackberry Messenger (BBM) SMAN 1 Denpasar itu mengabarkan bahwa Teluk Benoa akan direklamasi dengan rekomendasi SK 2138/02-C/HK/2012 dari Gubernur Bali.
Rekomendasi tertanggal 20 Desember 2012 tersebut tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. Teluk Benoa akan direklamasi untuk membuat pulau buatan.
Teman-teman di grup BBM saya tidak menanggapi secara serius kabar ini. “Ah palingan buung (Ah, paling tidak jadi). Buduh (gila) apa Teluk Benoa bakal dibuat pulau buatan,” kata teman-teman BBM saya.
Ternyata proyek ini serius untuk dibuat pulau buatan di tengah Teluk Benoa. “Seken ne nok. Ternyata ne desainne pulau gaenang pulau buatan di tengah Teluk Benoa. (Beneran ternyata ini desain pulau buatan di tengah Teluk Benoa),” sahut teman lain sambil memperlihatkan desain pulau buatan di tengah Teluk Benoa.
“Mih, ternyata beneran. Mau dibikin pulau buatan di tengah Teluk Benoa,” jawab yang lain sambil melihat desain pulau buatan di tengah Teluk Benoa.
Saat itu saya tidak terlibat dalam aksi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI).
Melalui perjuangan ForBALI yang mengadakan aksi agar proyek itu dibatalkan, maka akhirnya SK 2138/02-C/HK/2012 dicabut oleh Gubernur Mangku Pastika pada 26 Desember 2012. Dia digantikan oleh Peraturan Presiden Tahun 2014 yang diterbitkan pada 30 Mei 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa akhir jabatannya sebagai presiden.
Hal itu saya anggap serius. Saya pun bergabung bersama ForBALI pertama kalinya di Renon pada 17 Juni 2104.
Pada saat itu saya tidak mempunyai baju ForBALI. Saya cukup menggunakan baju berwarna putih. Ternyata anak-anak Forbali yang dikoordinatori Wayan “Gendo” Suardana tidak mempermasalahkan baju putih yang saya kenakan.
Sampai sekarang saya masih berjuang mengikuti setiap aksi ForBALI yang diumumkan oleh akun fanspage ForBALI di Facebook. Dan sekarang saya bergabung dengan desa saya yaitu Desa Adat Sanur yang terkenal Sebagai “Leak Sanur nolak reklamasi” untuk mengikuti setiap deklarasi Desa Adat di Bali.
Tekad saya tidak akan berhenti untuk mengikuti aksi Desa Adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Istilahnya saya mengikuti aksi sampai Puput (selesai dalam bahasa Bali). Sampai perpres 51 tahun 2014 dicabut dan rencana reklamasi Teluk Benoa dibatalkan. [b]