Peredaraan narkoba di Bali saat ini makin mengkhawatirkan.
Dari tahun ke tahun kasus narkoba makin meningkat. Apalagi dengan ditemukannya beberapa pabrik narkoba di Indonsia.
Hal ini mengindikasikan narkoba sudah beredar luas di berbagai kalangan.
Adanya pasar narkoba di Indonesia tidak terlepas dari tingginya permintaan serta penawaran akan barang tersebut. Para pengguna narkoba yang kecanduan jumlahnya semakin banyak sehingga menjadi pasar potensial terhadap peredaran narkoba di Indonesia.
Upaya mengurangi para pengguna serta menutup produksi narkoba itulah yang perlu dilakukan.
Kedua kegiatan ini mesti sejalan saling berhubungan. Pemerintah saat ini sudah mengembangkan berbagai pusat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang sudah kecanduan. Mereka adalah korban yang perlu mendapat pengobatan tidak lagi di penjara.
Dulu para pengguna di penjara tanpa ada proses pengobatan. Akibatnya penjara dipenuhi para napi narkoba bahkan peredaran narkoba ada di lapas.
Saat ini kondisi Lapas sebagian besar adalah pengguna narkoba. Mereka perlu mendapatkan perhatian untuk mengurangi dampak kecanduannya. Jika ditahan maka yang terjadi adalah mereka akan berusaha untuk mendapatkan obat dengan segala cara.
Akhirnya lapas menjadi sarang narkoba.
Oleh sebab itulah perlu dikembangkan pusat-pusat rehabilitasi. Para pengguna narkoba perlu diobati secara serius untuk melawan peredaran gelap narkoba. Jika para pengguna narkoba berkurang tentunya penjual narkoba akan berkurang keberadaanya.
Di samping itu hukuman bagi pengedar narkoba yang terbukti juga perlu ditegakkan karena dapat membahayakan banyak orang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi.
Artinya pemerintah telah memperhatikan para penyalahguna narkoba agar tidak terjerumus dan dapat kembali sehat dan hidup normal.
Tahun 2014 dicanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, di mana pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada di penjara. Dengan direhabilitasi mereka akan dilatih untuk mengurangi kecanduan secara fisik, pisikologis, spiritual serta sosial.
Intinya para pecandu narkoba itu harus disembuhkan kalau tidak mereka akan kecanduan dan mengalami gangguan mental, fisik dan sosial.
Sudah banyak tindakan kriminalitas terjadi karena mereka kecanduan obat. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan.
Permasalahannya adalah seringkali para penyalahguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka tertangkap. Padahal seharusnya terjerat hukum atau tidak mereka segera harus direhabilitasi sebelum kecanduan berat. Inilah pentingnya peranan keluarga untuk mengetahui kondisi anggota keluarganya. Apabila terkena narkoba agar segera mencari pusat rehabilitasi terdekat.
Saat ini sudah tersedia institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang berada di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah untuk memperoleh penilaian agar mendapat rehabilitasi gratis. Jadi masyarakat tidak perlu merasa takut, mereka bisa secara sukarela untuk melaporkan jika ada anggota keluarga atau masyarakat sebagai pengguna narkoba. [b]