Bulan lalu, saya mencoba meminta soft copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali 2011.
Saya langsung menuju ke Bagian Humas dan Informasi di Gedung Unit V di bagian paling barat kompleks gedung gubernur Provinsi Bali. Di bagian tersebut saya diarahkan ke Biro Keuangan di Gedung Unit III di bagian paling timur. Setelah mengisi buku tamu dan mendapat tanda sebagai “Tamu” saya diarahkan ke lantai 2 ke Bagian Anggaran.
Sampai di Bagian Anggaran saya diterima salah seorang pegawai. Namanya Ida Ayu Sriati. Ibu tersebut menanyakan asal usul dan alasan saya meminta APBD. Saya dianjurkan membuat surat permohonan karena APBD tidak bisa diberikan dengan bebas. Dia bilang harus ada perintah dari atasannya baru APBD tersebut dapat diberikan.
Saya katakan bahwa saya sudah pernah mengajukan surat sebelumnya dan sudah mendapat jawaban. Saya disuruh mengecek surat tersebut di Bagian Tata Usaha (TU) yang letaknya di lantai 3 gedung yang sama.
Sampai di ruang TU, saya diterima Ni nyoman Meri, salah satu pegawai di ruangan tersebut. Saya kemudian sampaikan maksud dan tujuan kedatangan saya. Ibu Meri meminta menunjukan surat permohonan saya yang sebelumnya agar bisa dilacak. Lalu saya tunjukan surat jawaban yang saya terima dari Sekretariat Daerah (Sekda) pada Januari 2011.
Setelah membaca isi surat, Ibu Mery lalu menyarankan saya ke bagian TU Humas Sekda karena yang memberikan jawaban surat adalah bagian TU Humas. Letak TU Humas ada di Gedung I di bagian tengah. Saya kemudian menuju gedung I. Atas petunjuk satpam saya naik ke lantai 2 tempat ruang TU Humas.
Sampai di sana saya dipersilakan duduk dan ditanyakan maksud kedatangan saya. Lalu, saya ceritakan semuanya dari awal. Salah seorang pegawai lalu berkooordinasi melalui telepon dengan Humas di Gedung V. Dan, akhirnya.. saya disarankan ke Bbagian Humas di Gedung V di bagian barat untuk bertemu dengan Kepala Sub Bagian Humas Pemprov Bali.
Setelah sampai di Gedung V saya langsung menuju Bagian Informasi. Saya bertemu salah satu petugas di sana. Namanya Krisna. Dia menjelaskan bahwa sedang ada masalah dengan websitenya sehingga data yang saya minta belum dapat diberikan. Dia menjajikan akan mencarikan dan akan menghubungi saya bila sudah ada. Saya tanyakan kapan kepastiannya. Dia tidak bisa menyebutkan tanggal atau hari. Dia hanya berkata akan menghubungi apabila sudah memiliki data yang saya minta.
Begitulah. Hingga saat ini, saya belum mendapatkan rincian APBD tersebut meskipun sudah diombang-ambingkan ke sana ke mari oleh petugas. Padahal, sebagai warga negara, saya berhak mendapatkannya.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun pemerintah daerah. Rencana ini harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD disahkan dengan peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan. Tahun masa APBD terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember.
APBD sebagai pedoman penyelenggaran pemerintahan daerah miiliki beberapa fungsi antara lain. Pertama, fungsi otorisasi. Fungsi inimengandung arti bahwa APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kedua, fungsi perencanaan. Fungsi ini mengandung arti bahwa APBD dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka pemerintah daerah dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Ketiga, fungsi pengawasan. Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Keempat fungsi alokasi yang berarti bahwa APBD harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Kelima fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun yang keenam adalah fungsi stabilisasi. Maknanya, APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Melihat fungsi-fungsi di atas, sudah selayakanya APBD menjadi dokumen informasi publik yang dapat diakses dengan mudah bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 9 UU KIP terdapat beberapa informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik. Dalam ayat 2 disebutkan antara lain informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, dan laporan keuangan.
Namun dalam praktik di lapangan, untuk memperoleh dokumen APBD tidaklah mudah. Dari pengalaman saya mencoba uji akses informasi ke Sekretariat Daerah Provinsi Bali, diperlukan waktu dan kesabaran cukup panjang. Hal ini dikarenakan belum adanya mekanisme prosedur layanan informasi publik. [b]
untuk itulah fungsi sistem informasi pelayanan publik… :p nyari data saja susah apalagi nyari pegawainya Gan ? 🙂
Kalau di negara-negara Barat, setiap badan pemerintah harus melayani permohonan ‘Right to Information’ yang diajukan oleh pembayar pajak atau pun media. Ada hukum mengenai ‘Right to Information’ dan jarang sekali permohonan ditolak (kecuali badan pemerintah itu mengerti betul pasal-pasal UU ‘Right to Information’ dan berusaha mencari celah dari sana).
Saya yakin meminta data APBD bukan permintaan macam-macam seperti meminta kode BB anggota DPRD atau anggaran pribadi (bukan yang dikeluarkan negara) petugas pemerintah yang dinas ke luar daerah/negeri.
Saya tidak mau mendengar klise ‘Itulah Indonesia’.