Kepada Yth.
Bapak
KEPALA KEPOLISIAN RI
Jenderal Polisi Timur Pradopo
di Jakarta
Dengan Hormat,
Sebelumnya saya sampaikan bahwa surat ini sekaligus memberi masukan agar terjadi peningkatan berkaitan dengan kinerja Aparat Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; semakin profesional, dan semakin transparan dalam menangani setiap keluhan, aduan, dan laporan masyarakat.
Saya terpaksa menulis surat secara karena segala jalan sudah saya tempuh di Kepolisian Daerah (Polda) Bali, namun sampai hari ini hasilnya nihil. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 13 dan 14 jo Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang atas adanya tindak pidana.
Adapun keluhan atau pengaduan yang ingin saya sampaikan kepada Bapak selaku KAPOLRI adalah sebagai berikut:
Bahwa saya merupakan korban dari berbagai kasus kejahatan serius, baik menyangkut keselamatan pribadi, nyawa ataupun harta benda, sejak awal tahun 2013. Atas masalah ini secara resmi sudah saya sampaikan/laporkan kepada Reserse Kriminal (RESKRIM) POLDA Bali (bukti laporan terlampir!), yakni:
1. Pengerusakan Bersama atas rumah tinggal saya (KUHP 170 dan KUHP 335);
2. Jebakan Narkoba (KUHP 335 dipakai untuk tahap awal);
3. Penggelapan surat-surat berharga termasuk Akte Lahir, Akte Pernikahan, Akte Kematian, Akte Ahli Waris (Italy), 3 Sertifikat Tanah, IMB, dan lainnya (KUHP 372).
Bahwa, segala bukti-bukti sudah saya serahkan kepada penyidik dan saksi-saksi yang diajukan sudah pun diperiksa. Namun 7 (tujuh) bulan berlalu kini seolah tidak ada kemajuan berarti dalam pemeriksaan kasus-kasus yang saya adukan, sehingga saya sangat kecewa dan khawatir.
Untuk itu, saya memberanikan diri menulis surat pengaduan atas kinerja Reskrim Polda Bali, dan sekaligus mohon Bapak selaku KAPOLRI mengambil tindakan dalam mengatasi situasi tersebut.
Bahwa, saya sudah menempuh berbagai jalan agar pengaduan saya segera ditindaklanjuti, namun semua tidak membuahkan hasil. Beberapa bulan lalu, saya menyampaikan permohonan lisan kepada IRWASDA Polda Bali untuk melakukan monitoring atas pengaduan saya di Reskrim Polda Bali. Namun, hingga berbulan-bulan saya tetap tidak mendapat laporan perkembangan penanganan kasus saya di Polda Bali.
Menyikapi keadaan itu, saya berinisiatif mendatangi PROPAM Polda Bali pada bulan Maret sampai September 2013, memohon penjelasan kelanjutan penanganan perkara, jika Polda Bali tidak menindaklanjuti, saya mohon di terbitkan SP3 untuk dasar saya mengajukan Pra Peradilan. Karena tidak ada kemajuan juga, PROPAM Polda Bali memberi saran dan masukan, untuk saya mengirim surat kepada Kapolri.
Sungguh sangat disayangkan, hingga saat ini saya tetap tidak mendapat SP2HP dan/ atau SP3 atas berbagai pengaduan saya tersebut.
Melalui surat ini saya berharap pihak KAPOLRI dan segenap jajaranya untuk bersikap profesional dan transparan, sejalan dengan quick win yang di canangkan di lingkungan Polri, di mana dalam melayani masyarakat Polisi akan bertindak secara cepat, profesional, dan transparan.
Berkaitan dengan kasus yang saya adukan, saya berharap KAPOLRI dapat meminta kepada Polda Bali agar segera menindaklanjuti dengan melangkah ke tahap berikutnya. Jika Polda Bali tidak bisa menindaklanjuti, saya mohon diterbitkan SP3 untuk dasar saya mengajukan Pra Peradilan.
Demikian surat ini saya buat agar saya bisa segera mendapat kepastian hukum yang adil atas kasus yang saya adukan. Jika ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf dan saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
Susan Elizabeth Johnston
~~
Kronologi Tindak Pidana Pengerusakan Bersama
05 Feb
KEJADIAN PERTAMA: Pengerusakan masal di rumah korban dengan puluhan preman dan penyuruhnya.
?08 Feb
?KEJADIAN KEDUA: Pengerusakan masal di rumah korban dengan puluhan preman dan penyuruhnya.
?11 Feb
?KEJADIAN KETIGA: Pengerusakan masal di rumah korban dengan puluhan preman dan penyuruhnya, sampai DOLMAS turun untuk selamatkan korban dan rumahnya.
?13 Feb
?PENJAGAAN POLISI: Keamanan korban dan rumah tempat tinggalnya mulai dijaga petugas-petugas Polsek Mengwi Badung
?23 Feb
* LP/127/II/2013/BALI
?28 Feb
?* P2HPL B/242/II/2013/DitReskrimum, SPLidik/109/II/2013
?20 Mar
?* SURAT TANDA PENERIMAAN BARANG BUKTI
01 – 31 Maret
KOOPERASI KORBAN: Korban ke Reskrim POLDA lima kali untuk cari tahu status kasus, dan mendukung penyidik-penyidik dengan data, keterangan, dan bukti
?11 Maret
?PROPAM: Korban bersama penasehat hukum menyampaikan permohonan pertolongan kepada PROPAM
?1 April
?PERMOHONAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM: *Permohonan resmi dengan lampiran lengkap kepada KAPOLDA Bali, PROPAM, dan pihak-pihak lain
11 April
IRWASDA: Atas petunjuk pihak KAPOLDA korban lapor ke IRWASDA, dan beliau langsung rapatkan atasan dari PROPAM, RESKRIM, Intel, dan lainnya bersama korban
?April – Sept
?KOOPERASI KORBAN: Korban ke Reskrim POLDA lebih dari sepuluh kali untuk cari tahu status kasus, dan mendukung penyidik-penyidik dengan data, keterangan, dan bukti
?26 Sept
?PROPAM: Korban menyampaikan pengaduan (lisan) kepada PROPAM dan minta petunjuk, lalu atas saran PROPAM menyusun permohonan resmi kepada KAPOLRI
Sampai Sekarang
?
PENJAGAAN POLISI: Keamanan korban dan rumahnya masih dijaga petugas-petugas Polsek Mengwi Badung terus-menurus sampai saat ini (hampir delapan bulan)
?BUKTI
SURAT-SURAT DAN BUKTI DOKUMEN LAINNYA: Termasuk Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindak pidana (dari Terlapor kepada suruhannya, ditanda-tangani di atas materai Rp 6.000)
SAKSI-SAKSI: Puluhan saksi mata, termasuk Korban, petugas polisi, penduduk setempat, pembantu rumah, wartawan asing, pengacara, advocat, dan lainnya).
?FOTO-FOTO: Puluhan foto digital dengan data lokasi, tanggal, dan jam, termasuk foto preman-preman, kendaraannya, pelat polisinya, keadaan rumah korban setelah dirusakkan, dan benda-benda yang dirusakkan.
LAPORAN KETERANGAN SAKSI-SAKSI: Keterangan beberapa saksi dari periksaan pihak Reskrim POLDA
?BENDA-BENDA: Benda yang dirusakkan, termasuk 17 pintu, 17 set mata kunci pintu, alat rumah, dan isi rumah yang lainnya.
~~
Kronologi Kasus Jebakan Narkoba
04 Mar
KEJADIAN: Obat terlarang (“narkoba”) dimasukkan ke mobil korban oleh pelaku malam hari sedang korban diluar negeri, pelaku mengerakkan pihak polisi
?05 Mar
?KELANJUTAN KEJADIAN: Mobil korban digeledah sekitar jam 01:00 dan korban ditahan di POLRESTA Denpasar
?
09 Mar
?KORBAN DILEPASKAN: Korban dilepaskan sebab tidak ditemukan bukti yang hubungkan korban dengan narkoba
?
09 Mar
?RAPAT DENGAN KAPOLRESTA DENPASAR: Atas permintaan KAPOLRESTA
?
04 Apr
* LP/207/IV/2013/BALI
?
1 April
?* PERMOHONAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM: *Permohonan resmi dengan lampiran lengkap kepada KAPOLDA Bali, PROPAM, dan pihak-pihak lain
?
11 April
?IRWASDA: Atas petunjuk pihak KAPOLDA korban lapor ke IRWASDA, dan beliau langsung rapatkan atasan dari PROPAM, RESKRIM, Intel, dan lainnya bersama korban
Apr – Mei
PROPAM: Korban bersama penasehat hukum menyampaikan permohonan pertolongan kepada PROPAM
?
April – Sept
?KOOPERASI KORBAN: Korban ke Reskrim POLDA lebih dari sepuluh kali untuk cari tahu status kasus, dan mendukung penyidik-penyidik dengan data, keterangan, dan bukti
?Mei – Juni
?
PAM OBVIT: Korban beberapa kali rapat dengan PAM OBVIT (Pariwisata/Orang Asing), mohon pertolongan
Juli
RAPAT DENGAN KASAT NARKOBA POLRESTA DENPASAR: Korban dihubungi KASAT Narkoba, lalu rapat berdua, KASAT berjanji kasusnya akan ditindaklanjuti.
?
Augustus
?KORBAN DIHUBUNGI KASAT NARKOBA POLRESTA DENPASAR: Dihubungi melalui ponsel beberapa kali, dengan pesan KASAT ingin ketemu korban, belum jadi.
?
26 Sept
?PROPAM: Korban menyampaikan pengaduan (lisan) kepada PROPAM dan minta petunjuk, lalu atas saran PROPAM menyusun permohonan resmi kepada KAPOLRI
Apr – Sekarang
?PENJAGAAN POLISI: Keamanan korban dan rumahnya masih dijaga petugas-petugas Polsek Mengwi Badung terus-menurus sampai saat ini
?
BUKTI
SURAT-SURAT DAN DATA ELEKTRONIK: Arsip2 POLRESTA Denpasar, ratusan SMS (printout), puluhan email (printout), dan surat-surat dari pihak yang diduga pelaku cs, rekaman CCTV dekat lokasi kejadian, dan lainnya
SAKSI-SAKSI: Puluhan saksi, termasuk Korban, 2 petugas Polsek Mengwi, 1 petugas POLDA Bali, petugas Kantor Imigrasi, satpam kantorImigrasi Kons. AS Sbya, Kons.Ag.AS Bali, pembantu, pengacara, dan lainnya
?
BENDA-BENDA: Di POLRESTA Denpasar, mobil korban