ForBALI melayangkan surat terbuka menjelang Pilgub 2018.
Surat setebal tujuh halaman dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) itu ditujukan kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan berkontestasi pada Pilgub Bali 2018 maupun partai politik penyokong kedua kandidat.
ForBALI telah mengirimkan surat ke masing-masing kandidat dan partai pendukungnya pada 15 dan 16 Januari 2018.
Menurut Koordinator Umum ForBALI, Wayan Gendo Suardana, surat terbuka tersebut mereka layangkan agar isu tolak reklamasi Teluk Benoa dan pembatalan Perpres 51 tahun 2014 tidak hanya menjadi komoditas politik untuk menaikan elektabilitas. “Dengan surat ini kami sah untuk menguji keseriusan mereka dalam menolak reklamasi,” kata Gendo.
Perjuangan menolak rencana reklamasi Teluk Benoa sudah berjalan selama lima tahun. Selama kurun waktu itu, menurut Gendo, sebenarnya banyak hal yang bisa mereka lakukan dalam kurun waktu 60 bulan ini. Namun, mereka tidak berbuat apa-apa,” papar Gendo.
ForBALI mengapresiasi sikap para kandidat Pilgub Bali 2018 yang tiba-tiba serius dengan janji jika terpilih akan menolak reklamasi Teluk Benoa dengan segala motif di belakangnya. Namun, menurut Gendo Suardana, sikap tersebut harus tetap diuji untuk benar-benar menunjukkan keseriusan.
“Rakyat jangan disuguhi lagi janji-janji politik hanya sekedar menaikan elektabilitas politik para calon,” ujarnya.
Surat terbuka kepada para kandidat Pilgub Bali 2018 dan partai pendukungnya juga didasarkan pada hasil penelurusan ForBALI atas sikap mereka selama ini dalam isu reklamasi Teluk Benoa. Para kandidat di Pilgub Bali 2018 dan partai pendukung seolah-olah mereka serius menolak reklamasi bahkan dengan mengeluarkan Pakta Integritas.
Menurut ForBALI Pakta Integritas adalah janji terhadap diri sendiri dan sikap penolakan yang dilontarkan tersebut adalah tanggung jawab moral. Kalaupun itu harus diterima dan dipercaya menolak reklamasi Teluk Benoa menurut ForBALI itu dilakukan bukan setelah terpilihnya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Tidak perlu rasanya menunggu Para Cagub dan Cawagub menang Pilgub 2018 untuk membuktikan janji politik mereka guna menolak reklamasi Teluk Benoa termasuk memperjuangkan pembatalan Perpres Nomor 51 tahun 2014,” Gendo melanjutkan.
Jika memang serius, para kandidat cagub dan cawagub Bali bisa saja langsung membuktikan komitmennya saat ini juga. Misalnya dengan menulis surat kepada Presiden jokowi dalam kapasitas sebagai pejabat publik, minta Presiden menolak reklamasi Teluk Benoa dan membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014. Bukti lain bisa dengan menulis surat kepada ketua umum masing-masing mita agar seluruh kader terasuk fraksi-fraksi di semua level kekuasaan baik DPR RI, DPRD Bali dan DPRD Kabupaten/kota se-Bali agar segera memperjuangan penolakan reklamasi dan pembatalan Perpres Nomor 51 tahun 2014.
Gendo menjelaskan logika sederhana. Kalau semisal urusan janji politik program pendidikan gratis atau kesehatan gratis maka pembuktiannya memang setelah para kandidat terpilih. Sebab sebelum mereka terpilih mereka tidak punya kewenangan dan kuasa anggaran. Namun, dalam konteks perjuangan penolakan reklamasi, tidak diperlukan kewenangan kuasa anggaran maupun kewenangan kebijakan selaku kepala daerah tetapi cukup dengan niat baik dan keberanian politik dengan menggunakan kapasitas yang ada.
“Menolak reklamasi Teluk Benoa dan meminta pembatalan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dapat dilakukan sekarang juga tanpa harus menunggu menjadi Gubernur. Hal itu akan terjadi jika kandidat beserta parpol penyokongnya serius menolak reklamasi Teluk Benoa. Sangat gampang,” tegas Gendo.
Dalam surat terbuka yang dilayangkan, ForBALI mendesak agar para kandidat menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo supaya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa sebelum memasuki masa cuti dari jabatan politik.
Saat ini para kandidat cagub dan cawagub memang masih menjadi pejabat publik. I Wayan Koster sebagai anggota DPR RI, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra sebagai Wali Kota Depasar dan I Ketut Sudikerta sebagai Wakil Gubernur Bali. Sebagai pimpinan partai di Bali, I Wayan Koster selaku Ketua DPD PDIP Bali dan Ketut Sudikerta selaku Ketua DPD Partai Golkar Bali juga diminta agar bersurat kepada Ketua Umum DPP partai politiknya masing-masing, meminta agar partainya mengeluarkan sikap politik menolak reklamasi Teluk Benoa sekaligus meminta pembatalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Selanjutnya ketua umum DPP PDIP dan Ketua Umum DPP Partai Golkar agar memerintahkan Fraksi-Fraksi di DPR RI melakukan upaya-upaya politik untuk menghentikan reklamasi Teluk Benoa dan meminta pembatalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Hal sama berlaku pula bagi seluruh fraksi-fraksinya pada DPRD Bali dan seluruh DPRD Kabupaten/kota di Bali.
Gendo menambahkan, logikanya yang mengeluarkan rekomendasi kan DPP partai politiknya masing-masing, tidak bisa dilepaskan tanggung jawab mereka sebagai satu kesatuan struktur partai. Ketika DPP mengeluarkan rekomendasinya lalu calon yang direkomendasikan menyatakan penolakan reklamasi Teluk Benoa, maka iktikad politik itu juga itu berlaku bagi para pemberi rekomendasinya,” katanya.
“Apalagi beberapa partai politik telah membuat pakta integritas terkait sikap mendukung penolakan reklamasi Teluk Benoa. Sebab kasus ini kan kebijakannya level nasional,” Gendo menambahkan.
Terkait reklamasi Teluk Benoa, pihak yang memutuskan adalah Komisi IV DPR RI. Nah, Ketua Umumnya mereka seharusnya bisa memerintahkan fraksi-fraksinya menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa dan bersurat kepada Presiden agar membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. “Hal sama juga berlaku bagi partai politik pengusung kandidat KBS-ACE dan MANTRA-KERTA di luar partai politik PDI P dan GOLKAR,” tandas Gendo. [b]
Catatan: Surat Terbuka dari ForBALI untuk kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Bali terkait rencana reklamasi bisa dibaca di tautan berikut.
semoga yang terbaik yang terpilih untuk Bali terus jayaa