Desa Bunutan, yang wilayah lautnya masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Karangasem, saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Pengelolaan Pesisir Desa Bunutan. Pembuatan Ranperdes bertujuan melindungi dan melestarikan potensi pesisir desa ini.
Kelestarian tersebut diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan untuk masyarakat Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Perdes Pengelolaan Pesisir merupakan upaya pengaturan pemanfaatan dan perlindungan lingkungan pesisir. Perdes juga disusun untuk mendukung pengelolaan KKP Karangasem agar berjalan efektif.
KKP Karangasem sendiri telah dicadangkan melalui Keputusan Gubernur No 375/03-L/HK/2017. Saat ini KKP dalam proses pengajuan untuk ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Menjaga keharmonisan antarpemangku kepentingan dan sektor, seperti pariwisata dan perikanan juga merupakan tujuan penyusunan Ranperdes Pengelolaan Pesisir tersebut. Sebagai contoh, nelayan Desa Bunutan diharapkan mengetahui batas-batas wilayah yang diperbolehkan untuk memancing ataupun yang tidak diperbolehkan.
Sebagai salah satu tahapan penyusunan Ranperdes tersebut, dilaksanakan sosialisasi kepada kelompok nelayan di Desa Bunutan pada 9-10 Mei 2019 lalu. Kegiatan berlangsung di Balai Banjar Batukeseni dan Aula Kantor Desa Bunutan.
Sosialisasi dihadiri oleh para anggota kelompok nelayan dari banjar-banjar di pesisir pantai Bunutan diantaranya Banjar Dinas Bunutan, Lean, Kusambi, Batukeseni, Aas dan Banyuning.
Perbekel Desa Bunutan, Made Suparwata dalam pembukaan kegiatan menegaskan sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tahu dan paham tentang rancangan tersebut sebelum nantinya Ranperdes itu disahkan. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala UPTD KKP Bali, Nengah Bagus Sugiarta. Sugiarta memaparkan tentang perkembangan KKP Karangasem dan kaitannya dengan proses penyusunan RZWP3K Bali.
Hadir pula Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali, I Nengah Manu Mudita yang mensosialisasikan Perda Bali No. 11 thn 2017 tentang Bendega. Perda ini, menurut Mudita, memperkuat keberadaan nelayan sebagai kelompok sosial budaya yang bekerja di laut, seperti halnya kelompok Subak yang sangat khas di Provinsi Bali.
Pentingnya Data Awal
Conservation International (CI) Indonesia sebagai LSM pendamping dalam penyusunan Perdes ini sejak tahun 2016 sudah mendampingi Desa Bunutan dimulai dengan kegiatan pemetaan partisipatif. “Pentingnya data awal untuk rencana pembangunan serta penyusunan Perdes harus dilakukan secara partisipatif untuk mengurangi potensi konflik antar sektor,” ujar Iwan Dewantama, Senior Manager Bali Island & Sunda Banda Seascape CI Indonesia.
Satu poin dalam Ranperdes adalah larangan merusak karang. Menurut informasi para nelayan ada praktik nelayan yang memindahkan karang untuk jalur keluar masuk jukung saat air laut surut. Adapun solusi yang ditawarkan dalam pertemuan ini adalah pemindahan karang untuk jalur jukung perlu dilakukan pendataan.
“Pendataan diperlukan agar ke depannya tidak menambah jalur jukung baru yang merusak karang,” usul Nyoman Herdiana, nelayan Bunutan.
Selain itu beberapa permasalahan juga diungkapkan terkait tambat jukung dan abrasi pantai di area pesisir Bunutan. Pengaturan terkait sempadan pantai di Kabupaten Karangasem telah diatur dalam Peraturan Bupati Karangasem No 30 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Sempadan Pantai disesuaikan dengan karakteristik setempat.
Pasal 6 Perbup tersebut menyatakan terhadap pemanfaatan atau kegiatan yang diijinkan, kegiatan yang diijinkan bersyarat dan kegiatan yang diijinkan terbatas dapat dilakukan dengan ketentuan wajib menyediakan jalur akses/jalan di sepanjang pantai dengan lebar minimal 2 meter sebagai ruang publik dan ruang pejalan kaki dengan jarak minimal sempadan bangunan terhadap jalur akses/jalan di sepanjang pantai ditetapkan dengan jarak minimal 25 meter.
Tentunya dengan memperhatikan keberadaan tempat pangkalan perahu nelayan bagi kawasan yang memiliki kelompok nelayan tangkap tradisional dan memperhatikan keberadaan tempat pangkalan perahu wisata bagi kawasan yang memiliki kelompok nelayan wisata.
Di Banjar Bunutan misalnya, seluruh areal di Banjar Dinas Bunutan difungsikan untuk tambat jukung namun mengalami masalah abrasi. “Hotel jangan ditembok bibir pantainya sehingga susah untuk tambat jukung saat air laut pasang. Ini perlu perlindungan,” ungkap Wayan Wingan, Kepala Dusun Bunutan.
Diharapkan persoalan ini bisa diatasi dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemilik akomodasi pariwisata. “Agar saat terjadi gelombang pasang, nelayan bisa dipinjamkan lokasi untuk tambat jukung yang lebih aman,” imbuhnya.
Permasalahan terkait pengelolaan pesisir dari sisi nelayan melalui sosialisasi ini ditampung untuk dicarikan jalan keluar bersama. Perbekel Bunutan berharap melalui pertemuan ini masyarakat tidak kaget soal Perdes yang akan diterapkan kedepannya.
“Aturan dibuat juga untuk melindungi kepentingan nelayan,” tegas Made Suparwata.
Proses selanjutnya Ranperdes akan dilengkapi dengan peta hasil kesepakatan pemanfaatan ruang yang lebih detail di sepanjang pesisir Desa Bunutan sebelum disahkan dan dikonsultasikan ke Pemerintah Kabupaten Karangasem. [b]