Teks Luh De Suriyani, Foto Anton Muhajir
Forum Peduli Gumi Bali mengharapkan warga terlibat dalam mengawal penegakan aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali 2009-2029 yang disahkan, Selasa. Kelompok masyarakat yang terdiri dari sejumlah LSM dan individu ini pesimis dengan penegakan hukum Ranperda RTRWP Bali yang akan mengontrol wajah Bali 20 tahun kedepan jika tidak ada yang melakukan pengawasan.
Perda ini di atas kertas dinilai telah berupaya menahan makin parahnya penyerobotan lahan hijau dan menjaga wajah tata ruang Bali. Menunggu pengawasan secara nyata DPRD tingkat I dan II terpilih.
“Investor besar tidak digusur, tapi warga kecil sangat mudah digusur,” protes Ni Nyoman Sri Widiyanthi, Juru bicara tim evaluasi Ranperda RTRWP dari Forum Peduli Gumi Bali dalam jumpa pers di Denpasar, Senin.
“Kalau Bali ingin survive, hentikan pembangunan fisik tapi kampanyekan wisata belajar tentang Bali mengelola lingkungan dan budayanya. Tak hanya sex, sun, and fun,” ujar Hira Jhamtani, aktivis Bali Organic Asociation (BOA).
Forum Peduli Gumi Bali prihatin dengan minimnya sosialisasi Ranperda RTRWP. Padahal pihaknya memberikan surat per tanggal 15 Agustus ke DPRD Bali untuk mensosialisasikan draft Ranperda RTRWP yang akan disahkan. “Secara resmi mereka belum merespon surat itu dan mempublikasikan draft pada warga,” keluh Agung Wardana, Direktur Eksekutif Walhi Bali.
Draft final baru didapatkan Senin jam 13.30 Wita melalui jalur lobi. Ni Nyoman Sri Widiyanthi mengatakan tim evaluasi forum telah bekerja tiga bulan mengevaluasi draft RTRWP yang dibentuk Gubernur Bali setelah ada desakan untuk mengevaluasi draft.
Sejumlah usulan forum yang telah masuk di draft terakhir RTRWP sudah diakomodir. Misalnya usulan jarak sempadan pantai diatur 100 meter dari titik pasang air tertinggi ke arah darat.
Ini untuk perlindungan pantai karena dari panjang pantai Bali 430 kilometer saat ini, 47 persen dalam keadaan rusak. Untuk perlindungan kawasan suci untuk Bali, ditentukan radius kawasan suci maksimum lima kilometer dari pura.
Sri Widiyanthi mengatakan ruang terbuka hijau ditetapkan 30 persen dan lahan pertanian abadi jumlahnya 90 persen dari ada yang saat ini.
Untuk perencanaan transportasi perkotaan, fasilitas pubik diwajibkan menjadi ruang yang ramah bagi kaum difabel misalnya soal transportasi, bangunan yang ramah bagi difabel. Juga jalur sepeda terakomodasi.
Misalnya pada pasal 26 ditetapkan manajemen rekayasa lalu lintas dengan penyediaan angkutan massal, penyedian jalur khusus sepeda, dan pengembangan jalur public transport seperti kereta api, trem, dan lainnya yang akan ditetapkan setelah kajian.
Usulan Forum Peduli Gumi Bali yang telah masuk juga adanya perspektif perubahan iklim. “Di Bali, harus ada perlindungan kawasan bencana yang rentan karena efek perubahan iklim. Jarak sempadan pantai 100 meter yang ditetapkan juga dinilai belum aman bagi skema dampak perubahan iklim bagi Bali,” jelas Sri.
Yang alot adalah soal pertambangan. Di Bali untuk daratan hanya Galian C khusus pasir, koral, dan kapur. Tapi disebutkan bisa jenis lain dengan alasan kuotanya kecil. Misalnya ada pertambangan minyak bumi. Daerah target pertambangan di wilayah Bali Utara. Khusus dikecualikan untuk lepas pantai bukan pertambangan darat.
Forum juga pesimis dengan penegakan hukum karena sanksi yang disepakati masih ringan yakni pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta rupiah sesuai UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Kita berharap sanksi lebih jelas dan berat yakni mengacu sanksi pidana seperti diatur UU Tata Ruang sanksi pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar. Biar tidak ada penafsiran lain,” ujar Agung Wardana.
Substansi perlindungan Bali ke depan sudah terakomodir namun yang lemah pengawasan dan penegakan hukumnya. “Kami khawatir masih ada negoisasi lain di belakang meja yang menghalangi implementasi Ranperda ini,” tambah Sri. [b]
Setuju dan siap! Mungkin dalam kapasitas saya sebagai pelajar, bisa dalam bentuk opini atau essay kritikan yang pastinya g ngada2
Perlu juga neh disosialisasikan ke masyarakat Bali keseluruhan, bisa lewat iklan di Bali TV. Tapi usul, iklannya jgn yg terlalu hebring yang malah mengaburkan makna. Tapi yang sedrhana, luwes, dan dimengerti oleh masyarakat.
Satu lagi, bagaimana cara masyarakat untuk mengawasi “uang pelicin”?
suksema
menurut saya,saya setuju dengan konsep perlindungan alam bali untuk 20 th ke depan,tp penegakan perda yg notabene-nya tugas dr satpol pp saat ini kurang sekali memberikan rasa nyaman di masy,khususnya di buleleng.Peran penegakan perda oleh satpol pp sangat dipengaruhi oleh sikap dan pola kepemimpinan bupatinya,ya kalau bupatinya suka melanggar jadi satpol pp canggung utk menertibkan.satpol pp cuma sibuk jaga bupati,wk bupati,sibuk ngawal keg. bupati, kapan menegakan perda?