Mulai Mei 2010 tiap Badan publik harus sudah siap memenuhi informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Inilah hasil diskusi SLoka Institute dengan teman-teman LSM dan media di Bali hampir setahun lalu.
Apa itu Informasi Publik? adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Siapa Badan Publik?
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tokoh utamanya di antaranya jurnalis sebagai pengguna dan mereproduksi informasi publik, badan publik: lembaga pemerintah, parpol, BUMN, LSM, dan lainnya, serta publik atau masyarakat sendiri.
Eh, ada Komisi Informasi. Adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi Secara teknis, apa yang baru?
UU ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini.
Informasi yang diumumkan, a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kategorisasi Informasi, misalnya informasi yang wajib diumumkan dan serta merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Siapa Komisi Informasi (KI) di Bali? Tugasnya membuat klasifikasi jenis informasi publik
menengahi sengketa antara badan publik dengan masyarakat.Komisi Informasi ini bermarkas di tingkat pusat serta provinsi. Jika diperlukan, komisi ini juga bisa dibentuk di tingkat kota/kabupaten. Komisi tingkat pusat terdiri dari 7 komisioner dan tingkat daerah diisi oleh 5 orang.
Siapa Komisi Informasi di Bali? Siapa tim seleksinya? bagaimana mekanisme seleksi? rekomendasi?
Oke, pekerjaan rumahnya saat ini adalah mendorong pejabat publik mengimplementasikan UU ini, mengadvokasi warga untuk aktif mendapatkan informasi publik, memastikan sistem standar layanan informasi, menetapkan pejabat pengelola informasi/humas, dan sistem klasifikasi informasi.
Juga mendorong aktivis-aktivis sosial kemasyarakatan Bali untuk mengikuti seleksi Komisi Informasi dan mengawasi proses perekrutannya. Mempelopori penggunaan hak mengakses informasi, menjadikan proses mendapatkan informasi oleh warga sebagai berita, melakukan monitoring akses pelayanan informasi di badan publik, mengawal peraturan turunan yang menjadi amanat UU, dan uji implementasi UU KIP.