Karena Gubernur Bali juga punya peran dalam membatalkan rencana reklamasi.
Saat masyarakat Bali masih fokus bersolidaritas pada masyarakat yang terkena efek peningkatan aktivitas Gunung Agung, beredar surat permohonan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa. Surat dari pihak investor PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu ditujukan kepada Gubernur Bali. Investor meminta agar Gubernur Bali memberikan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.
Menyikapi hal itu, ribuan massa aksi dari Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) kembali mendatangi kantor Gubernur Bali pada Selasa, 24 Oktober 2017. Aksi dilakukan untuk mendesak Gubernur Bali agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.
Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana menjelaskan jika aksi tersebut merupakan salah satu pemberitahuan kepada rakyat Bali bahwa persoalan reklamasi Teluk Benoa, bukan semata-mata urusan pusat, tetapi juga merupakan urusan Gubernur Bali. Selama ini Gubernur Bali mengatakan bahwa urusan reklamasi adalah urusan pusat.
“Itu tidak benar. Sebab Gubernur Bali juga memiliki kewenangan, setidak-tidaknya untuk menerbitkan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa”, ujarnya.
Gendo menjelaskan, untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, investor selain menyertakan izin lokasi dan izin lingkungan (AMDAL) dan berbagai persyaratan lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/Permen-KP/2014 pasal 14 ayat (3) huruf j, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan teknis yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
Dalam kasus reklamasi Teluk Benoa, PT. TWBI harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Bali agar dapat mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa. Fakta tersebut jelas menunjukan bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika memiliki kewenangan dalam urusan reklamasi Teluk Benoa.
“Jika dia membantah bahwa kita selama ini mendemo Gubernur Bali Made mangku Pastika dan mengatakan bahwa kita demo salah alamat, maka itu merupakan kekeliruan terbesar dari Made Mangku Pastika, dari sekian banyak kekeliruan yang dia lakukan”, ujarnya.
Gendo menambahkan pada prinsipnya ForBALI akan mendesak Gubernur Bali agar menjadi gubernurnya rakyat yang juga bersikap menolak reklamasi dengan tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.
Sementara itu, Koordinator Pasubayan Desa Adat/Pakraman Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Wayan Swarsa turun ke jalan bersama rakyat dan dengan semangat yang sama untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya aksi massa berulang-ulang kali menjadi salah satu cara warga adat dalam berjuang dan beraspirasi dalam memperjuangkan penolakan reklamasi Teluk Benoa.
“Seperti kita merayakan hari raya keagamaan di jagat Bali ini. Sepuluh kali putaran hari raya Galungan telah kita lalui. Apakah ada yang berubah dalam memaknai itu semua? tentu saja tidak ada yang berubah,” katanya.
Menurut Swarsa, hal yang sama pula terjadi dalam perjuangan ini, ketika kita ingin memperjuangkan alam dari kerakusan. Untuk kesekian kalinya, dengan semangat yang sama dan di tempat yang sama masyarakat adat kembali turun ke jalan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.
“Tidak ada istilah kita untuk menyerah atau mundur setapak pun untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Sebab konsistensi merupakan hal mutlak dalam mempertahankan adat Bali dan Teluk Benoa,” pungkasnya.
Aksi di depan kantor gubernur ini juga dimeriahkan oleh musisi Superman Is Dead (SID) yang selalu konsisten bersama rakyat untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Konsistensinya dalam menolak reklamasi ini menyebabkan SID izin konser musiknya di Bali selalu dipersulit.
Tidak hanya itu, SID mengecam segala tindakan yang dilakukan oleh penguasa dan aparat terhadap atribut perjuangan rakyat dalam menyampaikan aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa. Banyak orang yang diintimidasi saat menggunakan kaos atau bendera ForBALI.
“Apabila SID manggung izinnya sering dipersulit, pemerintah dan aparat masih terkesan paranoid dalam menyingkapi aspirasi masyarakat terkait penolakan reklamasi,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, peserta aksi juga membacakan peryantaan sikap.
1. Mendesak Gubernur Bali, Made Mangku Pastika untuk tidak mengeluarkan rekomendasi untuk Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa.
2. Menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali segera bersikap secara kelembagaan untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan meminta agar Perpres 51 tahun 2014 dibatalkan dengan cara bersurat kepada Presiden agar Presiden segera membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
3. Menuntut DPRD Bali segera menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Bali agar Gubernur Bali bersurat kepada Presiden untuk membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa sekaligus meminta Presiden membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 sebagai pertanggungjawaban politik atas surat Gubernur Bali tanggal 23 Desember 2013 yang meminta pemerintah pusat mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum.
4. Meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA. [b]