Lima tahun penolakan reklamasi Teluk Benoa tidak juga membuat Pemprov Bali bersikap.
Baik Gubernur Bali maupun DPRD Bali tidak pernah mengambil sikap apapun untuk menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa. Padahal, sejak lima tahun bergulirnya, masyarakat Bali terus melawan pemaksaan rencana tersebut.
Tidak adanya ketegasan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berpihak kepada rakyat Bali telah menyuburkan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat Bali yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.
Pada Sabtu, 25 Agustus 2018, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) kembali melakukan aksi demonstrasi.
Aksi kali ini merupakan momentum bagi masyarakat Bali dalam memberikan sebuah penghargaan atau rekor kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Selama lima tahun menjadi Gubernur Bali, Pastika hanya pasif. Tidak peduli dan mendengarkan aspirasi rakyat dalam upaya menolak reklamasi Teluk Benoa.
Dalam aksi kemarin, Gubernur Bali pun diberikan penghargaan bahwa telah didemontrasi oleh rakyatnya sendiri selama lebih dari lima tahun sedari dilantik menjadi Gubernur hingga mau purna jabatan.
Wayan Gendo Suardana koordinator ForBALI mengatakan bahwa Made Mangku Pastika patut mendapatkan piagam penghargaan ini sebab sepanjang sejarah, hanya dialah Gubernur yang didemo sedari dilantik menjadi Gubernur bali, hingga akan habis jabatannya.
“Penghargaan ini patut kita berikan agar gubernur selanjutnya tidak melakukan hal sama,” pungkasnya.
Izin Habis
Setelah lima tahun berjuang memastikan batalnya reklamasi Teluk Benoa, Rakyat Bali akhirnya sampai pada titik akhir perjuangan, 25 Agustus 2018. Tanggal itu bertepatan dengan habisnya masa berlaku izin lokasi reklamasi yang dipegang oleh investor.
Gendo menjelaskan bahwa hal tersebut bermula pada 25 Agustus 2014 silam. Saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa kepada investor, PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI).
Izin lokasi reklamasi ini diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu yaitu Sharif Cicip Sutarjo pasca terbitnya Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT. TWBI saat ini, masa berlakunya hingga 25 Agustus 2016. Setelah melewati perpanjangan pada 2016 silam yang sempat diperpanjang oleh menteri Susi Pudjiastuti, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa berlaku hingga 25 Agustus 2018.
Gendo juga menambahkan bahwa proses penyusunan dan penilaian AMDAL reklamasi Teluk Benoa milik PT. TWBI dapat dilakukan jika izin lokasinya masih berlaku. Sedangkan batas akhir izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI adalah 25 Agustus 2018.
“Jika pada 25 Agustus 2018 ini, AMDAL tidak lulus kelayakan, izin lingkungan tidak terbit, dan masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa PT. TWBI habis, maka secara hukum hal itu berarti proyek reklamasi PT. TWBI otomatis batal dan Teluk Benoa menang,” imbuhnya.
Dalam aksi puncak lima tahun perjuangan melawan rencana reklamasi Teluk Benoa, ForBALI juga menyatakan sikap sekaligus tuntutannya.
Pertama, per tanggal 25 Agustus 2018 tidak ada lagi kegiatan penilaian AMDAL karena hari ini masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa milik PT. TWBI sudah habis.
Kedua, meminta Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengumumkan secara terbuka dan tertulis bahwa status AMDAL reklamasi Teluk Benoa PT. TWBI tidak layak.
Ketiga, meminta Presiden Republik Indonesia agar melakukan upaya hukum dan politik untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dengan membatalkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
Keempat, meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk menghentikan manuver politik yang meresahkan rakyat Bali dan bekerja sungguh-sungguh untuk memastikan Teluk Benoa benar-benar aman dari ancaman reklamasi yang merusak fungsi-fungsi konservasinya.
Kelima, menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali yang selama ini bekerja keras, berjuang dan mengorbankan segala kepentingan pribadinya untuk bersatu padu dan tidak terpengaruh manuver elite politik yang berusaha menelikung agenda-agenda gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.
Keenam, menyerukan kepada masyarakat pejuang Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa untuk tetap waspada di puncak perjuangan lima tahun ini agar siaga sampai 25 Agustus 2018, setelahnya dapat merayakan kemenangan. Pada 25 Agustus 2018, tidak ada pilihan lain selain memenangkan Teluk Benoa. Oleh karena itu, maka harus dipastikan Teluk Benoa Menang. [b]