Arsitektur masa lalu merupakan hasil karya mutakhir pada masanya.
Begitu pula dengan bangunan Pura Prajepati di Batununggul, Nusa Penida, Klungkung. Uniknya, pura ini tidak biasa pada umumnya lebih besar menjulang tinggi berbentuk candi ala Jawa.
Pura itu terletak samping pojok utara Lapangan umum Sampalan, Desa Pakraman Dalem Setra Batununggul. Keunikan inilah yang mengundang tim Dinas Kebudayaan Klungkung untuk mengecek langsung keberadaan pura tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya I Gusti Ngurah Putra Widia mengatakan secara rinci bangunan pura ini masih terjaga aslinya. Ornamen-ornamen menghiasi bangunan baik itu patung maupun relief menggunakan simbol seperti angka tahun pembuatan.
Widia mengatakan ia akan berkoordinasi lagi terkait mengkaji bangunan pura dengan mendatangkan tim yang membidangi bangunan kuno.
“Kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjaga bangunan dengan apik walaupun ada beberapa bagian yang tergerus oleh waktu,” teranganya.
Selain banguanan Pura Prajepati, tim juga mengecek bangunan lainya berupa peninggalan penjajahan Jepang yang terletak sebelah utara Pura Puseh Batununugul. Peninggalan tersebut berupa crone atau tungku pembuatan pamor sebagai bahan utama material banguanan pasa masa itu.
Menelisik kondisi bangunan tidak terawat dengan baik, pohon-pohon menggelilingi dan akar membalut bangunan tersebut. Ia pun meminta masyarakat melalui bendesa agar membersihkan ranting-ranting yang mengganggu supaya bangunan tidak rusak parah.
Bendesa Desa Pakraman Dalem Setra Batununggul I Dewa Ketut Tayanegara, mengakui kedua bangunan pura dan peninggalan penjajahan Jepang berada daerah kami yang masih utuh. Sementara pura sempat mau dipugar sebagian masyarakat ingin mempertahankan bangunan tersebut. Alhasil bangunan pura tidak jadi dipugar.
Dia khawatir warga akan mengalami kesulitan dan ketidakmampuan merawat bangunan ini.
Gayung bersambut karena dinas terkait mengecek langsung bangunan bersejarah yang dibangun seorang seniman lokal itu. Kekhawatiran itu pun bisa dijawab dengan berkoordonasi.
Secara rinci bangunan yang bisa didaftarkan sebagai cagar budaya memiliki ketentuan salah satunya umur bangunan. Nilai historis penentu keberadaan bangunan tersebut dalam artian mempunyai arti khusus. Hal berbeda di Bali ketimbang di Jawa mengenai bangunan masa lampau masih aktif dipergunakan oleh masyarakat sementara di Jawa berupa benda mati yang sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Sosialosasi kepada masyarakat secara estafet perlu dilakukan karena situs-situs sebagian besar di Bali berada diwilayah Desa Pakraman. [b]