Disalin oleh Ni Komang Erviani
Yang Bertanda tangan di bawah ini, kami atas nama rakyat Bali menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Dengan telah disetujuinya RUU tentang Pornografi menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Kamis tanggal 30 Oktober 2008, kami menyatakan tidak dapat melaksanakan Undang-undang tersebut karena tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofis dan sosiologis masyarakat Bali.
2. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Demikian pernyataan ini kami buat agar rakyat Bali maklum adanya.
Denpasar, 31 Oktober 2008
ATAS NAMA RAKYAT BALI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
Ida Bagus Putu Wesnawa, BA
dan
Gubernur Bali
Made Mangku Pastika
(Dibacakan Mangku Pastika setelah rapat bersama di kantor DPRD Bali, 31 Oktober 2008)
ayo…
sultan jogja lakukan juga penolakan dong…
Yang harus dilakukan oleh Provinsi Bali:
(1). Judicial review ke Mahkamah Konstitusi; atau
(2). Otonomi Khusus untuk TIDAK MEMBERLAKUKAN UNDANG-UNDANG IDIOT ini; atau
(3). Merdeka terlepas dari Republik TAI (Taliban Arab Indonesia).
UU Pornografi identik dengan Bom Bali III jika dipandang dari sudut AKIBATNYA terhadap masyarakat Bali. Tarik ulur eksekusi teroris teroris AMROZI cs sudah sangat menyakitkan rakyat Bali, sekarang malah ditambah dengan Bom Bali III berupa UU Pornografi yang isinya SANGAT DUNGU, IDIOT DAN TOLOL!
Kepada Krama Bali!!! Jangan pernah berhenti berjuang untuk tegaknya Budaya Bali yang Terkenal di Manca Negara tapi dianggap porno di negeri sendiri yang katanya bhineka tunggal ika, tanggal 15 November 2008 di Lapangan Renon akan ada aksi bersama yang menentang UU P tersebut di mohon untuk datang menghadiri. Jika tidak ada perubahan maka agendakan OTONOMI KHUSUS agar HINDU dapat di bentengi dari serbuan Fajar kaum agresor.
Salam dari rantau
Made Rama
gue aja dajjal masih mau patuh sama peraturan masa lo manusia malah g mau dengar, belum ngerti hukum aja dah pada buka suara, au.. ah elap
Kalau kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak Langgar UU Pornografi” (ada di Gramedia) niscaya kita akan paham bahwa UU Pornografi sangat liberal, karena membolehkan perseorangan berpakaian minimalis, seperti bikini, di depan umum.
Kalau UU Pornografi bersifat liberal, kenapa masyarakat Bali masih menolak ya…apa mereka tidak baca UU Porn secara utuh, atau sudah mengutamakan curiga daripada akal sehat atau tidak punya akal sehat he…he….