Oleh Luh Arie Sri Lestari
Pihak Koperasi Karangasem Membangun (KKM) mengalami kekurangan dana setidaknya Rp 204,9 miliar untuk mengembalikan seluruh dana milik nasabahnya. Perhitungan itu dengan asumsi penarikan dana investasi atau diistilahkan play dilakukan 3 kali pertahun. Setiap play jumlah dananya 150 persen dari besarnya investasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar I Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan uang nasabah yang belum dikembalikan itu mulai Desember 2008 hingga Februari ini.
Kata dia, dana KKM yang sudah dibayarkan kepada nasabahnya sebesar Rp 387,1 miliar. Sedangkan dana yang belum terbayarkan Rp 521,7 miliar. Selain itu, KKM juga telah menyerahkan 81 unit mobil senilai Rp 13, 5 miliar dan sepeda motor sebanyak 747 unit senilai Rp 11, 6 miliar.
Kata dia, berdasarkan database rekening KKM, jumlah masyarakat yang telah menginvestasikan dananya terhitung November 2007 hingga Februari 2009 sebanyak 75.595 orang. Jumlah itu termasuk nasabah yang mempunyai rangkap nomor rekening. Sedangkan dana yang diraup KKM dari masyarakat sebanyak Rp 718, 3 miliar.
Pertambahan dana KKM bertahap sejak November 2007. Awalnya sebanyak Rp 13 juta dan menjadi miliaran rupiah mulai Maret 2008. Pada tiga bulan terakhir dananya berada di atas Rp 100 miliar per bulan. ‘’Pada Februari ini mencapai Rp 183 miliar,’’ imbuh Sugianyar.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal, aset KKM yang telah diamankan sejumlah Rp 338,7 miliar. Perhitungan dana tersebut termasuk nilai mobil dan sepeda motor yang diserahkan ke masyarakat sebagai bagian dari program KKM.
Selain aset dana, KKM juga memiliki piutang di KUD Selat Rp 1 miliar, Koperasi Tri Guna Mulia Rp 1 miliar, Koperasi Sari Sedana Rp 1 miliar, LPD Selat Rp 1 miliar, LPD Sogra Rp 1 miliar, KSU Bali Kencana Rp 5 miliar, Koperasi Candidasa Permai Rp 1 miliar dan Koperasi Simpan Pinjam Sri Artha Dana Rp 1 miliar.
KKM juga memiliki aset tanah seluas 1,8 hektar di kawasan Padangkerta. Sugianyar juga mengatakan dana milik para investor tersebut akan segera dikembalikan dikembalikan sesuai jumlah yang diinvestasikan.
Sementara kedua tersangka kasus KKM, I Gede Putu Kertia (Direktur) dan I Nengah Wijanegara (Manajer) mengatakan sistem di KKM mereka pelajari sendiri. Cara itu mereka sebut sistembergulir.
Artinya dana yang dikumpulkan itu tidak diinvestasikan kemana-mana. Melainkan dipakai untuk mengembalikan dana investasi. Dana yang disetorkan nasabah yang masuk belakangan dipergunakan mengembalikan investasi dana nasabah sebelumnya. Begitu terus. Sehingga mereka sangat bergantung pada nasabah yang masuk dan menginvestasikan uangnya di KKM.
Setelah dikalkulasi, mereka mengaku tidak bisa mengembalikan 100 persen dana masyarakat yang diinvestasikan di KKM tersebut. ‘’Kami bersalah dan minta maaf karena perhitungannya meleset sehingga merugikan masyarakat yang telah menginvestasikan uang di KKM,’’ ujar Kertia.
Kedua tersangka itu juga menegaskan, tidak pernah berniat sejak awal untuk menipu nasabah. Mereka yakin sistem itu akan terus bergulir. Namun kenyataannya, digrebek polisi.
Wijanegara dan Kertia juga mengaku tidak pernah mempergunakan uang nasabah itu untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka berjanji tidak akan kabur dan mengikuti seluruh proses hukum.
Sementara itu Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal T. Ashikin Husein meminta petugas Reserse Kriminal menggeledah rumah tersangka untuk mengetahui sistem keuangan dan asset yang mereka dimiliki. ‘’Nanti kalau sudah masuk pengadilan, saya akan bicara dengan kejaksaan, hakim, agar ada penyisihan barang bukti untuk pengembalian dana kepada masyarakat,’’ ujarnya.
Kapolda juga menegaskan, kedua pelaku dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 16 junto 46 UU Perbankan, money loundry dan penipuan. [b]
Kepada semua aparat pemerintah saya mohon dengan iklas membantu masyarakat Karangasem ubtuk megembalikan uang mereka secepat mungkin, karena uang yang mereka investasikan itu berlatar belakang yang beragam jenis dari yaitu dari uang simpana pribadi, minjam dengan membayar bunga dan ada yang menjual tanah untuk itu , jadi tolong aparat pemerintah juga harus memikirkan nasib rakyat yang sedang tertimpa masalah tersebut.
untuk itu mohon di proses secepat mungkin.
Sebetulnya saya sudah tahu kalau program ini nantinya akan merugikan masyarakat banyak namun ternyata banyak dari tetangga, keluarga maupun teman yang telah play dan mendapatkan keuntungan sehingga hal ini memacu orang – orang baru untuk berinvestasi. Untuk itu bagi aparat pemerintah dan kepolisian kami harapkan untuk lebih pro aktif apabila ada kejanggalan – kejanggalan yang ada di masyarakat untuk segera ditindak lanjuti bukannya menunggu hal itu berkembang sehingga pada akhirnya lebih banyak masayarakat yang dirugikan.
Jenderal T. Ashikin Husein bingung sampai curhat denga kaplri dan MA,kelihatan kan ini kasus ini titipan dari atas lewat laporan dibawah…,polisi kok bingung????????
Masalah KKM mestinya dipecahkan melalui ketentuan perkoperasian yang berlaku. Rapat Anggota adalah lembaga tertinggi koperasi. Ia memiliki hak otonom, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Jika Pemda atau Polda Bali sudah memiliki bukti autentik tentang penyelewengan KKM, perintahkan KKM mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Forum itulah yang paling berhak memutuskan masalah internal kelembagaan KKM. Merekalah yang berhak menunjuk Tim Penyelesai yang dipercaya. Mereka pula yang melaporkan kepada kepolisian kalau ada Pengurus atau Pelaksana Usaha yang terbukti bersalah.
Tindakan yang ditempuh Polda Bali dan Pemda Karangasem mengesankan citra yang kurang enak. Pertama, menggunakan kewenangan memberangus koperasi tanpa memperhatikan prinsip perkoperasian yang berlaku. Kedua, seakan-akan turut terlibat dalam memperhitungkan dan mengganti kerugian anggota koperasi. Sementara itu,para anggota koperasi dan masyarakat umumnya mencemaskan dana mereka yang diblokir menjadi barang bukti.