Oleh Wayan Agus Lenyot Purnomo
Nuansa privatisasi sebagai usaha pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan dan membiayai pendidikan sudah terlihat dalam produk legislasi pendidikan. Aromanya sudah terlihat dalam varian-varian pasal di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 9 disebutkan, “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Pasal 12 ayat 2 (b) juga memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Secara implisit, pasal ini mengindikasikan turunnya derajat kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab utama pendidikan rakyat menjadi tanggung bersama dengan masyarakat. Kemudian secara halus pasal 11 ayat (2) juga ingin menurunkan kadar kewajiban pemerintah dari sebuah ‘keharusan’ menjadi kata-kata ‘menjamin terselenggaranya pendidikan’.
Penjelasan di atas terasa agak janggal mengingat konstitusi kita mengamanatkan lain. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan dengan tegas, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Kemudian dipertegas lagi dalam ayat (4) yang menyebutkan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persendari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Tetapi apa yang terjadi? Pemerintah justru ingin berbagi tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Munculnya Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) menjadi bukti konkret sebagai ujung pelegalan privatisasi edukasi negeri ini.
Pasal 36 RUU BHP secara jujur menyebutkan, pendanaan awal sebagai investasi pemula untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah berasal dari masyarakat maupun hibah baik dari dalam atau luar negeri. Pemerintah secara gamblang mereposisi tanggung jawabnya dari penyelenggara tunggal menjadi hanya ‘fasilitator’. Bab Pertimbangan butir (b) RUU ini berbunyi “Bahwa penerapan prinsip otonomi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional menuntut perlunya reposisi peran pemerintah dari penyelenggara menjadi pendiri dan fasilitator untuk memberdayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan”. Sangat jelas, secara perlahan pemerintah ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap dunia pendidikan.
Privatisasi identik dengan praktik komersialisasi. Pengalaman masa lampau ketika pendidikan dimarjinalkan, pengetahuan dan kecerdasan bangsa akan semakin sulit dicapai. Kini, di era reformasi masyarakat justru dijebak dengan beban pendidikan yang semakin melangit. Akses terhadap pendidikan bagi masyarakat miskin dipersulit. Terbukti RUU BHP memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pengelola pendidikan untuk menggali sumber finansial. Lalu bagaimana ketika sumber dana itu tidak kunjung ditemukan?
Pada konteks inilah otak pengelola pendidikan dituntut kreatif. Kreativitas itu bisa saja berupa penjualan aset-aset, penodongan terhadap para alumni yang pernah mendapat beasiswa dan pendirian badan hukum profit. Universitas tak ubahnya barang dagangan yang bisa dijual pada masyarakat. Masyarakat yang punya uang dan berani membeli bangku mahal di perguruan tinggi berhak menikmati pendidikan. Sedangkan mereka yang tidak punya uang akibat kemiskinan yang mengungkung hanya akan menjadi penonton ketinggalan kereta kemajuan. Mereka hanya bisa melambaikan tangan menunggu kebijakan selanjutnya. Kejelian birokrat kampus dituntut lebih dalam hal ini. Bagaimana membuat pendidikan tidak (terasa) mahal. Caranya, juallah kursi perguruan tinggi kepada mereka yang berani beli. Untuk menyiasati mereka yang sudah masuk dalam lingkaran perguruan tinggi adalah dengan kenaikan biaya. Yang paling gampang adalah pihak rektorat tidak segan-segan menaikkan harga tiket masuk perguruan tinggi. Bentuknya entah berupa kenaikan SPP maupun pungutan-pungutan ‘liar’ lainnya.
Kalau memang legal, lalu apa yang salah? Tentu saja salah. Kondisi ekonomi yang tidak makin membaik membuat peluang rakyat miskin untuk menikmati pendidikan tinggi akan semakin tipis. Sehingga peluang untuk memperbaiki tingkat ekonomi pun makin kecil. Komersialisasi bangku kuliah dengan tarif puluhan sampai ratusan juta rupiah tidak mungkin bisa ditepis atau dibantah oleh pengelola pendidikan. Calon mahasiswa yang berani mengisi formulir dengan nominal puluhan juta, tentunya diimbangi dengan nilai pas-pasan, peluangnya tentu lebih besar untuk diterima. Bagi yang tidak berani menyumbang besar, bersiap-siaplah mencari perguruan tinggi lain.
Problemnya, persoalan pendidikan oleh sebagian besar komponen bangsa masih dilihat dari perspektif biaya. Cara pandang seperti ini disebabkan tidak adanya komitmen pemerintah sebagai pelayan dalam menyelenggarakan pendidikan. Asumsi logis yang berkembang, dengan biaya yang tinggi fasilitas pendidikan yang didapat juga makin bagus. Jika pendidikan sudah mencapai tahap ini dia sudah menjadi komoditas ekonomi. Pendidikan tidak ubahnya sebuah barang yang tidak menjadi milik rakyat. Pendidikan dilihat sebagai kewajiban dan bukan sebagai hak. Lihat saja slogan, wajib belajar sembilan tahun. Kenapa tidak diubah menjadi, hak belajar sembilan tahun? Padahal konstitusi kita secara eksplisit menyatakan negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, rakyat berhak dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan.
Akhirnya muncul gugatan, apakah pemerintah tidak mengerti hakikat pendidikan? Bahwa pendidikan adalah sarana pembebasan. Membebaskan manusia dari kebodohan dan ketertindasan. Jika asumsi itu benar adanya, maka sangat wajar rakyat berteriak lantang menuntut dan memaksa pemerintah serta menjalankanya kewajibannya. Persoalan pendidikan bukan hanya pembiayaan. Hal yang tidak kalah penting adalah penganggaran. Bagaimana membuat strategi pendidikan jangka pendek, menengah maupun panjang dengan orientasi berbasis mutu. Strategi yang jelas dengan mengukur hasil pendidikan tidak hanya dengan IPK atau hasil akhir. Tetapi melihat proses pendidikan secara utuh. Bisa juga dengan mengadopsi sistem pendidikan negara maju. Percuma biaya yang dikeluarkan trilyunan rupiah tanpa alokasi yang jelas. Tanpa adanya perencanaan yang matang, mutu pendidikan tidak akan menjadi lebih baik.
Saat ini permasalahan dunia pendidikan, bukan hanya privatisasi atau nasionalisasi pendidikan. Di negara kapitalis sekali pun, pendidikan tetap didukung dengan finansial, perencanaan, dan pengelolaaan yang akomodatif dan terintegrasi. Akan menjadi ironi, di tengah pasar bebas dan globalisasi pendidikan di Indonesia justru dicampakkan dalam ketidakpastian. Sejarah mencatat pengelolaan pendidikan adalah hal memalukan di negeri ini. Pergantian kurikulum adalah hal lumrah seiring dengan pergantian pucuk kepemimpinan. Bagaimana beratnya mahasiswa harus membeli buku karena birokrat dan penerbit adalah sama. Semuanya adalah bisnis. Persoalan cerdas atau tidak, itu adalah risiko penumpang.
Pendidikan tidak seharusnya menjadi barang mahal dan tidak terjangkau. Tapi kenyataan ini, bahwa pendidikan masih menjadi mimpi bagi sebagian masyarakat adalah hal pasti yang harus dihadapi dengan alasan yang selalu dirasionalisasi oleh pemerintah. Jika pemerintah, dengan legalisasi RUU BHP, tidak bisa menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan terjangkau, jangan salahkan bila rakyat marah. Mereka sudah lama terkungkung dalam kemiskinan dan kebodohan. Slogan kapitalis yang dialamatkan kepada pemerintah menjadi isu yang siap dikumadangkan.
Yang harus diperjuangkan rakyat saat ini adalah mendesak pemerintah merealisasikan amanat konstitusi negara dan menolak legalisasi lepas tanggung jawab pemerintah. Hal substansif lainnya, perbaikan mental birokrat pendidikan agar biaya pendidikan tidak dihabiskan di sistem birokrasi. Upaya memaksa agar proses penganggaran lebih pastisipatif, terbuka dan akuntabel adalah hal mutlak baik tingkat pusat maupun lokal. Selain itu perlu dilakukan reformasi penganggaran baik untuk peningkatan mutu maupun perluasan akses bagi rakyat. Catat: kenaikan anggaran ini agar tidak dimanipulasi oleh birokrat untuk kepentingan personal.
Upaya memperbaiki pendidikan nasional tidak bisa dilakukan secara parsial. Kenaikan anggaran memang bukan satu-satunya solusi. Yang lebih penting, apa dan mau dibagaimanakan pendidikan itu. Pendidikan merupakan lokomotif yang bisa membawa perubahan nasib bangsa. Rasanya tidak perlu terus menerus diingatkan mengapa masyarakat modern begitu menghargai pendidikan. Sebab pilar dari ilmu pengetahuan yang bermartabat adalah pendidikan yang berkualitas. [b]
Wayan Agus Lenyot Purnomo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali dan aktif di Pers Mahasiswa Akademika Universitas Udayana Bali
Negara mangkir? Setelah sukses di PTN (lewat UU BHMN), kali ini kemangkiran itu lewat RUU BHP rupanya hendak diperluas lagi ke jenjang pendidikan yg lebih rendah.