Parapihak terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali bersepakat.
Mereka ingin mendorong penanganan informasi dan keluhan pengguna JKN secara online. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) pagi tadi.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Sloka Institute menandatangani MoU tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan JKN.
JKN adalah mandat untuk negara agar menyediakan jaminan kesehatan yang setara dan adil untuk warga. Pada 2019 diharapkan seluruh warga negara sudah terdaftar JKN, termasuk warga miskin yang preminya ditanggung negara.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali sedang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke JKN yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, dan Puskesmas yang menjalin kerja sama.
Dalam nota kesepakatan (MoU) ini tertulis, sejumlah bidang kerja sama meliputi peningkatan partisipasi publik untuk melakukan pemantauan dan pelaporan layanan JKN, pelaksanaan pelatihan menggunakan media online sebagai bagian dari partisipasi lembaga publik dalam pelayanan JKN, dan kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan layanan JKN di masing-masing penyedia layanan.
“Kesepakatan ini sejalan dengan upaya membuat inovasi pelayanan publik. Beri kesempatan publik memberi kritik membangun,” kata dr. Ketut Suarjaya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Inisiatif Sloka Institute ini menurut Suarjaya pertama kali di Indonesia untuk membuat sistem online terpadu penanganan pengaduan pelayanan JKN berkolaborasi dengan para pihak. “Saya koordinasi di grup sesama Kepala Dinas Kesehatan provinsi-provinsi lain, katanya belum ada inisiatif seperti ini,” tambahnya.
Saat ini, pelayanan pengelolaan informasi dan pengaduan masih parsial antar layanan. Sebagian masih manual, belum menangani keluhan secara online. Dengan sistem Awasi Jaminan Kesehatan Nasional (AJAKAN) ini, pengguna JKN akan bisa berinteraksi dengan pihak terkait untuk permintaan informasi dan pengaduan.
Program AJAKAN sendiri akan dilaksnakan melalui media dalam jaringan (daring), seperti blog, media sosial, dan aplikasi perangkat bergerak (mobile apps).
Untuk pilot project akan difokuskan di 5 lembaga pemberi layanan kesehatan yang mewakili fasilitas kesehatan primer dan lanjutan di Kota Denpasar. Yakni Puskesmas Denpasar Timur II, Denpasar Selatan IV, RSUP Sanglah, RSUD Wangaya, dan RS Puri Raharja.
Saat ini aplikasi AJAKAN belum bisa digunakan karena baru tahap pengembangan sesuai dengan masukan pelaksana JKN melalui sejumlah pertemuan seperti diskusi terfokus Kamis ini. Misalnya untuk ketersediaan kamar, tiap institusi kesehatan memiliki sistem berbeda mencatatnya.
Selain itu terungkap juga sejumlah informasi lain yang harus dijelaskan lebih detail ke pengguna JKN seperti pengenaan tarif dan prosedur pelayanan. “Jika warga memanfaatkan ini atau memberi kritik, seperti pil pahit yang astungkara menyehatkan,” lanjut Suarjaya.
Sementara Anton Muhajir, Direktur Sloka Institute menyebut era keterbukaan informasi dan meluasnya jaringan internet saat ini harus dimanfaatkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Kami melihat ini peluang untuk mengajak warga terlibat dalam perbaikan kualitas kesehatan,” katanya.
Inisiatif AJAKAN didukung lembaga sosial HIVOS sebagai bagian dari inovasi dan kolaborasi program akselerasi global Making All Voices Count. Artinya mendorong semua suara didengar, termasuk pengguna JKN.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), informasi tentang JKN perlu disebarluaskan kepada publik sebagai bagian dari sosialisasi sekaligus agar warga bisa berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik. [b]