Teks Dikirim Made Petradi, Foto IKON Bali
Korban Napza seharusnya divonis rehabilitasi, bukan penjara. Karena sudah ada dasarnya.
Pada tanggal 17 Maret 2009 Makamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No. 07 Tahun 2009 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Tetapi, SEMA tersebut tidaklah bertahan lama.
Pada Tanggal 7 April 2010 MA kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial yang secara substansial kedua SEMA tersebut tidak ada perubahan. Perbedaan kedua SEMA tersebut hanya terletak pada jumlah barang bukti saja.
Melihat adanya SEMA tersebut, maka Ikatan Korban Napza (IKON) yang merupakan organisasi dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi para pecandu terus melakukan pengawalan terhadap penegakan SEMA tersebut. Demi terwujudnya nilai-nilai yang terkadung dalam SEMA tersebut, maka IKON beberapa kali melakukan hearing ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam hearing pertama IKON diterima oleh humas PN Denpasar.
Hasil dari pertemuan tersebut, Humas PN Denpasar tidak secara tegas akan menegakkan SEMA tersebut tetapi untuk menegakan SEMA itu PN Denpasar harus mendapatkan dukungan dari instansi terkait. Pada bulan Oktober 2010 IKON kembali menanyakan implementasi dari SEMA No. 4 Tahun 2010 tersebut dan langsung diterima oleh Ketua PN Denpasar.
Dari hasil pertemuan, Ketua PN Denpasar tidak mengatakan secara tegas akan menegakan SEMA tersebut, tetapi Ketua PN Denpasar mengatakan SEMA tersebut bisa ditegakkan dan Ketua PN Denpasar harus mendapatkan dukungan dari instansi yang terkait dalam menjalankan SEMA tersebut.
Ketua PN Denpasar akan terlebih dahulu mensosialisasikan SEMA tersebut kepada para Hakim yang bertugas di PN Denpasar. Melihat hasil dari hearing yang pernah IKON lakukan, maka bisa dilihat bahwa PN Denpasar masih ragu-ragu dalam menegakan SEMA tersebut dan sangat mengharapkan dukungan dari instansi terkait untuk menjalankan SEMA tersebut.
Melihat dinamika yang terjadi saat ini, ternyata Kejaksaan Negeri Denpasar mempunyai kepedulian sangat besar terhasap para korban napza. Hal itu bisa dilihat ketika jaksa Eddy Artha Wijaya menuntut Vonis Rehab selama 1,5 tahun terhadap salah satu korban napza yang diadili di PN Denpasar. Tuntutan yang dibaca pada tanggal 23 November 2010 tersebut menurut kami merupakan sebuah langkah maju terkait dengan perlunya vonis rehabilitasi pada korban Napza.
Menurut I Made Petradi, Koordinator IKON, tuntutan oleh Kejaksaan Negeri tersebut tersebut sangatlah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam SEMA tersebut. “Tuntutan yang dilakukan jaksa tersebut merupakan suatu dukungan terhadap PN Denpasar dalam menjalankan SEMA,” kata Petra.
SEMA yang notabene adalah surat edaran Makamah Agung kepada para hakim untuk menjatuhkan vonis rehab kepada korban napza haruslah segera dijalankan oleh PN Denpasar. “Hakim PN Denpasar tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera menjalankan sema tersebut,” kata Jelantik, Divisi Advokasi IKON.
Menurut Jelantik, jika Makamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sangat memberikan perhatian yang sangat besar kepada korban napza, maka PN Denpasar yang merupakan bawahan dari MA semestinya sangat peduli dengan para korban Napza.
“PN Denpasar dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menyimpang dari apa yang telah diputuskan oleh MA,” tegas Jelantik. [b]