Pengguna narkotika termasuk salah satu pihak yang sering mendapatkan pelanggaran HAM.
Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza. Kelompok ini didirikan mantan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) maupun mereka yang masih aktif dan sedang berusaha pulih dari kecanduannya. IKON terbentuk pada 8 September 2006 di Denpasar, Bali.
Latar belakang berdirinya kelompok ini karena banyaknya pelanggaran HAM pada pecandu maupun mantan pecandu. Pecandu maupun mantan pecandu sebagai orang yang disangka melakukan tindak kriminal sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari keluarga, penegak hukum, lingkungan, maupun anggota masyarakat lain. Kelompok ini tidak mendukung atau membela tindak kriminal yang mereka lakukan tapi untuk menjamin agar sebagai manusia, pecandu dan mantan pecandu tetap dilindungi hak asasinya.
Perlindungan HAM, termasuk pada pecandu dan mantan pecandu tersebut, diatur dalam Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 yang merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun. Keterangan “dalam kondisi apa pun” berati meski seseorang disangka sebagai pelaku tindak pidana, bukan berarti HAM seseorang tersebut boleh dilanggar. Selain itu ada pula UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.
Advokasi dilakukan untuk mewujudkan adanya kebijakan yang peduli dan membela HAM pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain membangun jaringan dengan lembaga penanggulangan AIDS dan narkoba.
Dokumentasi dilakukan untuk membuat rekaman kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain melakukan wawancara dengan pecandu dan mantan pecandu.
Kampanye dilakukan untuk menyebarluaskan ide perlunya perlindungan HAM bagi pecandu dan mantan pecandu pada masyarakat. Kegiatannya antara lain menyebarkan informasi pada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan pecandu dan mantan pecandu tentang perlunya perlindungan HAM. Kegiatannya antara lain melalui diskusi dengan pecandu dan mantan pecandu.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi IKON Bali di Jl Mertasari No 152 Suwung Kangin Denpasar Selatan Telp 0361-724699.