Bali dikenal dengan adat dan budayanya yang masih sangat kuat.
Tak hanya praktik adat dan budayanya, hukum adat di Bali juga berlaku sangat kuat di masyarakat. Untuk bidang-bidang tertentu, seperti lingkungan, hukum adat masih sangat dihormati dan ditaati warganya.
Selain dikenal dengan adatnya, Bali juga terkenal oleh keindahan bawah lautnya. Amed salah satu kawasan pesisir di Bali Timur yang mulai ramai didatangi wisatawan karena keindahan bawah lautnya.
Keindahan bawah laut di Amed juga merupakan hasil dari upaya pemeliharaan karang dan kekayaan hayati laut lainnya oleh masyarakat Amed. Salah satunya adalah masyarakat Amed di Tempek Jemeluk, Desa Adat Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Perairan di Teluk Jemeluk merupakan salah satu spot wisata andalan di kawasan Amed. Teluk ini biasa dikunjungi wisatawan untuk diving dan snorkeling, karena kondisi karangnya yang baik.
Masyarakat Jemeluk telah memiliki kesadaran bahwa dengan tidak merusak karang mereka akan mendapatkan banyak keuntungan, salah satunya di bidang pariwisata. Jika berkunjung ke teluk Jemeluk, dengan mudah dapat ditemui papan-papan berisi peringatan untuk tidak menginjak dan merusak karang, serta mengganggu hewan laut lainnya.
Papan peringatan ini merupakan upaya masyarakat Jemeluk untuk menjaga kelestarian alam bawah lautnya.
Upaya masyarakat Jemeluk tidak hanya sampai di pemasangan papan peringatan, tapi juga mulai secara aktif menegur wisatawan atau sesama masyarakat Jemeluk yang melakukan perusakan karang.
Seperti yang terjadi pada Senin (12/09), seorang wisatawan tertangkap tangan telah melakukan pengambilan akar bahar di Teluk Jemeluk-Amed. Awalnya, wisatawan berinisial PG tersebut, bersama seorang teman wanitanya, melakukan snorkeling di Teluk Jemeluk.
Menjelang siang, sekembalinya dari snorkeling, masyarakat Jemeluk yang sedang berada di sekitar pantai menemukan PG sedang membawa karang yang kemudian diketahui merupakan akar bahar.
Saat itu PG sempat mencoba kabur dan berusaha menyembunyikan akar bahar yang dibawanya dengan handuk. Namun, masyarakat Jemeluk mencoba untuk menahan PG dan melaporkannya pada petugas yang berwenang di Tempek Jemeluk, Desa Adat Culik.
Proses penanganan kasus PG ini kemudian dilakukan oleh masyarakat Desa Adat Culik, dengan didampingi oleh aparat kepolisian (Binmas dan polisi pariwisata).
Sesuai dengan sanksi adat, PG diharuskan untuk membayar denda sebesar 2 karung beras. Akhirnya, PG membayar sanksi adat tersebut dengan uang sejumlah Rp 700 ribu. Uang sanksi tersebut rencananya akan digunakan masyarakat adat untuk membantu pemeliharaan terumbu karang.
PG juga diminta membuat permohonan maaf dan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya secara tertulis. PG mengaku mengambil karang tersebut karena percaya bisa digunakan sebagai jimat keselamatan.
Akar bahar (Anthipathes spp) sendiri merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999. Berdasarkan hasil penelusuran dengan Google, ditemukan bahwa akar bahar yang sudah diproses menjadi perhiasan berbentuk gelang memang sedang naik daun setelah pasar batu akik meredup.
Akar bahar dijual dengan iming-iming bermanfaat untuk jimat keberuntungan, keselamatan, dan penolak bala. Pada kenyataannya, akar bahar tidak bisa memberi keberuntungan dan keselamatan bagi wisatawan pencuri tersebut. [b]