Selain premi asuransi, polis asuransi merupakan istilah lainnya yang penting dimengerti dalam asuransi. Mulai dari polis asuransi kesehatan, polis mobil hingga polis asuransi jiwa, penting dimengerti oleh setiap nasabahnya.
Seperti diketahui, polis asuransi jiwa adalah kontrak perjanjian kerjasama yang tertulis dan berkekuatan hukum antara perusahaan penyedia asuransi dengan pemegang polis. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki tertanggung dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Dengan adanya polis asuransi, calon nasabah merasa aman karena menjadi bukti hukum penyedia asuransi tidak akan melanggar perjanjian. Selain memberikan manfaat bagi nasabahnya, manfaat polis asuransi juga dirasakan oleh perusahaan asuransi.
Buat lebih jelasnya mengenai polis asuransi jiwa, kita bisa mengetahuinya dalam pemaparan berikut. Sebelumnya, penting untuk diingat jika Anda sudah membeli polis asuransi jiwa, maka wajib membayar premi asuransi jiwa tahunan.
Apa Itu Polis Asuransi Jiwa?
Pada dasarnya, polis adalah kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis yang mana perusahaan asuransi jiwa berkewajiban memberikan sejumlah uang santunan yang telah ditentukan kepada pihak yang ditunjuk, yaitu tertanggung atau ahli waris, jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian atau cacat tetap di dalam masa kontrak.
Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan menanggung nasabah dalam bentuk santunan tunai akibat meninggalnya tertanggung akibat kecelakaan atau penyakit. Dengan kata lain, risiko yang dihadapi terkait asuransi jiwa adalah kematian atau cacat tetap.
Ketentuan dalam asuransi jiwa tersebut tertuang dalam polis asuransi sehingga sangat penting untuk mengetahui apa saja isi dari polis asuransi jiwa tersebut.
Isi Polis Asuransi Jiwa
Berikut ini adalah isi polis asuransi jiwa yang berbeda dengan asuransi-asuransi lainnya:
Ringkasan Polis
Pada bagian ringkasan Polis memuat tentang data-data pertanggungan yang akan disepakati.
Biasanya data-data terdiri atas nama tertanggung atau pemegang polis, ahli waris, manfaat pertanggungan dan manfaat tambahan (jika ada), rincian premi yang harus dibayarkan, nilai tunai yang dijamin jika memang ada.
Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus
Polis asuransi jiwa juga memuat ketentuan umum maupun ketentuan khusus yang harus diperhatikan dua belah pihak.
Untuk ketentuan umum biasanya memuat beberapa hal antara lain yaitu :
-
Masa berlaku pertanggungan asuransi jiwa.
-
Uraian manfaat yang dijanjikan.
-
Tata cara pembayaran premi.
-
Tenggat waktu pembayaran premi.
-
Kurs mata uang asing jika pembayaran menggunakan mata uang selain rupiah.
-
Kapan mulainya pembayaran premi atau kontribusi.
-
Kebijakan Perusahaan yang ditetapkan jika pembayaran premi melewati batas waktu yang sudah disepakati.
-
Syarat dan tata cara pengajuan klaim asuransi termasuk bukti pendukung yang mendukung pengajuan klaim.
-
Tata cara pembayaran klaim asuransi jiwa.
-
Klausul penghentian pertanggungan, baik dari pihak perusahaan maupun tertanggung, termasuk penyebab dan syaratnya.
-
Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Selain ada ketentuan umum, polis asuransi jiwa juga ada ketentuan khususnya. Isinya sudah pasti berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Salinan Surat Permintaan Asuransi Jiwa
Saat Anda mendaftarkan diri sebagai pemegang polis asuransi jiwa, Anda diharuskan mengisi formulir pendaftaran atau surat permintaan asuransi jiwa. Nah formulir ini berfungsi sebagai dokumen polis juga sekaligus bisa menjadi bukti.
Hal-Hal Penting untuk Diperhatikan dalam Polis
Berikut ini berbagai hal yang mesti diperhatikan oleh calon nasabah dalam membaca polis asuransi jiwa dari pihak perusahaan asuransi, yaitu:
1. Hak untuk mempelajari polis
Ternyata setiap pemegang polis asuransi jiwa memiliki hak mempelajari terlebih dahulu mengenai isi polis yang diterimanya. Kalau merasa keberatan dengan isi polis yang diterimanya, si pemegang polis berhak mengajukan pembatalan polis tanpa dikenakan denda. Periode mempelajari polis atau yang disebut cooling off period ini biasanya hanya berlangsung selama 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis.
Hal ini yang banyak pemegang polis yang tidak ketahui bahwa perusahaan asuransi sebenarnya memberikan waktu kepada nasabah untuk membaca terlebih dahulu dan jika keberatan bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda.
Jangan terburu-buru mengambil keputusan menandatangani polis tanpa memahaminya, apalagi membacanya dahulu. Hal ini bisa sangat merugikan. Maka dari itu, gunakan kesempatan ini dengan baik sehingga kita bisa mengetahui manfaat polis secara maksimal.
2. Data pemegang dan tertanggung
Polis asuransi merupakan dokumen legal. Dalam bahasa awamnya, kadang bisa jadi njelimet. Oleh karena itu, nasabah harus memastikan data-data tertanggung sudah akurat dan benar untuk memastikan kelancaran saat nanti mau mengajukan klaim asuransi. Data-data yang tertuang dalam polis akan menjadi acuan pihak asuransi.
Selain mengisi data secara hati-hati dan akurat di awal pengajuan, mengecek kembali dalam polis adalah hal yang juga tidak kalah penting. Double check ini membantu memastikan keakuratan data, termasuk data polis nonfinansial dan data polis finansial.
Berikut adalah poin-poin pribadi yang perlu dicermati kembali di dalam polis, yaitu:
-
Nama pemegang polis.
-
Nama tertanggung.
-
Alamat tempat tinggal.
-
Nomor telepon.
-
Surel.
-
Alamat korespondensi.
-
Nama pemilik rekening.
-
Nama bank.
-
Nomor rekening.
-
NPWP.
-
Tempat dan tanggal lahir.
3. Perhatikan manfaat perlindungan asuransi
Berikut ini sejumlah hal yang mesti diperhatikan terkait manfaat pertanggungan asuransi jiwa yang mungkin tercakup di polis kita.
-
Manfaat perlindungan asuransi yang utama adalah uang pertanggungan (UP). Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang akan diterima oleh ahli waris jika tertanggung mengalami musibah.
-
Masa pertanggungan. Proteksi asuransi tidak bersifat selamanya, melainkan ada durasi tertentu. Selepas durasi tersebut, proteksi akan berakhir. Pastikan untuk memahami durasi proteksi yang akan disepakati.
-
Fasilitas rawat inap yang bisa didapatkan, termasuk di dalamnya bentuk layanan lainnya.
-
Manfaat yang diterima dengan mengambil asuransi tambahan (rider), seperti asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan.
-
Cara melakukan klaim. Poin ini terkait dokumen yang dibutuhkan dan batasan waktu pengajuan. Contoh, asuransi menetapkan bahwa klaim diajukan maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak Tertanggung meninggal atau akhir masa pertanggungan. Jangan sampai lewat 90 hari karena akan ditolak oleh asuransi. Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen asli, seperti formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
-
Cek manfaat asuransi yang bakal diterima ketika terjadi risiko yang ditanggung. Pastikan manfaat asuransi yang tercantum dalam polis asuransi jiwa telah sesuai dengan harapan.
4. Ketentuan premi
Ada tiga ketentuan utama terkait premi yang mesti kita perhatikan, yaitu:
-
Jumlah premi yang mesti dibayarkan, periode pembayaran, cara pembayaran, dan mata uang pembayaran. Dari sisi besaran premi asuransi yang mesti dibayar biasanya berdasarkan jenis asuransi yang diambil, besaran uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok atau tidak merokok, gaya hidup.
-
Ketentuan terlambat membayar premi. Biasanya diberikan grace period atau masa tenggang selama satu bulan sejak batas waktu pembayaran premi. Artinya, meskipun belum membayar premi, perlindungan masih efektif atau klaim masih diterima. Setelah itu terdapat masa lapse (kedaluwarsa) yang artinya proteksi asuransi sudah berakhir.
-
Pemulihan kembali polis yang sudah lapse atau tidak aktif, andai sewaktu-waktu terjadi tunggakan premi yang mengakibatkan polis tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya perlu diperhatikan dalam polis mengenai bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
5. Cari tahu ketentuan pengecualian dalam pengajuan klaim
Ketentuan pengecualian adalah aturan yang dapat membuat klaim asuransi jiwa ditolak dengan sendirinya oleh agen asuransi. Berikut ini beberapa pengecualian terkait.
-
Pertanggungan tidak berlaku bila tertanggung meninggal dunia karena (1) bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis, (2) tertanggung terbukti melakukan tindak kejahatan, (3) tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan negara, (4) tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan atau bersangkutan dalam pertanggungan.
-
Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau penyakit yang sudah ada sebelum menjadi nasabah asuransi.
-
Terlibat langsung atau tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan atau tidak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.
-
Kecelakaan penerbangan.
-
Konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras.
-
Bencana alam atau reaksi inti atom.
-
Mengikuti perlombaan atau olahraga beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, atau kegiatan alam lainnya. Termasuk juga ikut balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, menggunakan perahu, mengoperasikan pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya.
-
Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.
-
Gangguan mental atau kejiwaan.
6. Potongan biaya
Perusahaan asuransi jiwa akan membebankan sejumlah biaya kepada peserta asuransi. Nah, berikut ini contoh biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam biaya asuransi jiwa.
-
Biaya akuisisi.
-
Biaya administrasi.
-
Biaya umum.
-
Biaya polis.
-
Biaya duplikat polis.
-
Biaya penerbitan polis.
-
Biaya pengelolaan.
-
Biaya pemeliharaan.
-
Biaya pembatalan.
-
Biaya Pertanggungan Dasar.
-
Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (switching).