Pariwisata sudah menjadi bagian terpenting dalam hidup masyarakat Bali yang bertumpu pada sektor ini. Kegiatan agraris yang dahulu mendominasi beralih menjadi kegiatan menyenangkan hasrat tamu dari berbagai negara. Hal tersebutpun merubah gaya hidup beberapa warga dengan dunia malam hingga perjajakan pelibatan anak-anak dalam pariwisata.
Pelibatan anak-anak yang sudah termasuk ilegal di mata hukum ini diperparah dengan adanya kasus Child Sex Tourism (CST) yang dalam hal ini termasuk juga pedofilia hingga mengarah pada pelecehan anak di bawah umur.
Praktik CST di Indonesia berkaitan langsung dengan pelecehan seksual kepada anak. Bali sebagai destinasi unggulan Indonesia menjadi salah satu destinasi rawan tujuan CST. Kasus CST yang berkaitan dengan pedofilia yang terungkap hingga tahun 2013 berhasil dihimpun dari berbagai media massa serta data dari ECPAT Indonesia pada 2016 menampilkan pelaku CST dari berbagai negara sebagai berikut.
Gambar 1. Bagan Pelaku Asing Pedofilia di Bali Tahun 2001-2013
Berdasarkan hal tersebut, empat orang mahasiswa Universitas Gadjah Mada dari berbagai macam disiplin ilmu yakni I Ketut Aditya Prayoga dari jurusan pariwisata yang menganalisis peran pariwisata dalam memicu kasus CST di Bali. Sementara itu, Adi Surya mahasiswa jurusan hukum meneliti tentang viktimisasi atau proses timbulnya penyintas CST.
Putu Daryatti mahasiswa dari jurusan psikologi melakukan pengukuran terhadap trauma yang dialami penyintas baik secara psikis maupun fisik. Serta, Ni Luh Feby Riveranika mahasiswa dari jurusan sosiologi melakukan analisis proteksi yang dapat dilakukan Pentahelix pariwisata untuk meminimalisir, bahkan menghentikan kasus CST ini. Lebih lanjut, penelitian ini mengangkat topik Child Sex Tourism (CST) di Bali.
Pendampingan dilakukan oleh Dr. Fahmi Prihantoro, S.S., M.A. yang memiliki ketertarikan dalam kebijakan pariwisata membantu kelompok ini dalam menjalani Program Kreativitas Mahasiswa dengan bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) untuk menganalisis lebih dalam kasus CST mulai dari faktor timbulnya korban, trauma yang dialami penyintas, dan upaya-upaya proteksi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus ini ke depannya.