MEN COBLONG menatap tubuhnya sendiri di dalam cermin.
Apakah tubuh perempuan itu tidak memiliki harga? Apakah hanya sekedar “pabrik” untuk melahirkan bayi-bayi demi kelanjutan hidup manusia. Seberapa dalam dan seriuskah negara mengurus tubuh perempuan?
Berdasarkan berita yang santer meluncur di telinga Men Coblong seperti ini: Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (RKUHP), perempuan yang menggugurkan kandungan terancam pidana 4 tahun penjara. Sedangkan hukuman penjara mininum bagi koruptor hanya 2 tahun.
Apa yang ada di dalam pikiran kita jika ada perempuan yang diperkosa lalu hamil? Bagaimana jika itu anak perempuan kita sendiri? Apakah tidak boleh melakukan aborsi? Bukankah diperkosa saja sudah merupakan beban berat, beban tenang akan dibawa mati, dan terus ditenteng selams hidup si Perempuan?
Siapa yang bisa dibagi serpihan-serpihan luka itu? Tidak ada!
Perempuan sendirilah yang akan menanggung akibatnya. Tak ada manusia yang mampu menambung butiran-butiran serpihan itu walaupun sangat kecil. Apalagi negara?
Men Coblong pernah menyaksikan dalam sebuah wawancara dengan dua orang anak perempuan yang diperkosa ayah kandungnya, Ayah yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya malah berbuat sebaliknya. Di Denpasar, Bali, seorang ayah malah tega memperkosa kedua buah hatinya. Biadab!
Ayah berusia 41 tahun itu memperkosa kedua anaknya berulang kali kurun 2009-2013. Pemerkosaan dilakukan di rumahnya atau di villa. Lokasi pemerkosaan seperti di kamar tidur, ruang tamu atau di kamar mandi dengan didahului ancaman dan kekerasan.
”Saya sempat melawan, menendang perut Bape, bapak, tetapi malah ditampar dua kali dan diancam tidak boleh memanggail Bape lagi kalau bilang-bilang ke Ibu,” ujar seorang korban dalam kesaksiannya.
Masih di Bali ada lagi kasus, di Dusun Kubukuli desa Sudaji, Kecamatan Sawan Buleleng, di Bali heboh karena ada seorang ayah kandung yang tega menghamili anaknya sendiri yang duduk di bangku kelas 2 SMA.
Informasi yang didapat, terbongkarnya kehamilan remaja 17 tahun itu, setelah seorang temannya melihat siswi tersebut keluar dari tempat bidan. Ketika didesak oleh rekan-rekannya, gadis itu mengaku kalau dirinya sudah tidak lagi menstruasi sejak tiga bulan.Lebih mengejutkan lagi, jika wanita yang dikenal kalem dan jarang bergaul ini hanya menyebutkan kalau laki-laki yang selama ini menidurinya adalah ayah kandungnya sendiri, GPY (40).
Kalau mau dirunut tentu banyak kasus-kasus terjadi seperti itu. Apakah hukum bisa dengan tega membiarkan anak-anak yang belum mengerti banyak asam-garam kehidupan terus semakin terbuang dan tidak ada artinya lagi. Jika kasus seperti ini tentu membuat aib tidak menyenangkan, luka, dan torehan penderitaan yang tidak bisa dihapus sampai nyawa direnggut sang Hidup. Siapa yang harus dimintai tanggungjawab?
Anak-anak korban perkosaan dan kekerasaan ini akan terus memikul tanggungjawab yang tidak kecil. Hidup mereka telah jadi milik publik, mereka akan merasa sebagai manusia-manusia “sisa” , manusia terbuang. Karena tidak ada lagi pilihan hidup yang bisa mereka pilih. Karena hidup memang tidak menyisakah pilihan hidup untuk orang-orang “terbuang” seperti ini. Lalu untuk siapa hukum tata masyarakat itu dibuat?
“Jadi lebih enak korupsi dong?” tanya sahabat Men Coblong ketika Men Coblong menggerutu dan mulai nyinyir.
“Sebetulnya kan gampang itu mengatur hukum-hukum itu, apa namanya tadi itu? Pokoknya aturan-aturan untuk kita-kita, masyarakat kayak kita ini sesungguhnya bisa apa ya, Men Coblong?” tanya sahabatnya yang lain dengan gagap.
Lalu kembali melanjutkan, “di rumah kecilku, aku juga memiliki aturan-aturan di dalam rumah yang harus ditaati seluruh warga rumahku. Aturan itu dibuat bersama-sama, bahkan asisten rumah tanggaku juga boleh ikut urun rembug, karena aturan di dalam rumahku tujuannya untuk; keselamatan, kenyamanan, kebahagiaan di dalam rumah. Jadi semua boleh bersuara, semua boleh mengajukan usul.”
“Tidak masalah usul itu bentuknya apa. Atau usul itu diusulkan untuk membuat salah satu anggota keluarga diuntungkan. Ditampung dulu seluruh saran-saran itu, kemudian dibicarakan,” sahabat Men Coblong mulai berteori.
“Aku bukan pakar hukum, tetapi hal yang paling penting. Belajar hidup itu harus dimulai dari keluarga. Kau serius, koruptor di hukum 2 tahun?”
“Rencananya begitu,” jawab Men Coblong serius.
“Apa ada pasa-pasalnya yang menyebutkan begini: koruptor jika kena operasi tangkap tangan (OTT), harus dimiskinkan! Seluruh hartanya harus jadi milik negara. Milik kita-kita ini. Apa bisa seperti itu Men Coblong?”
“Atau, hasil proses kreatif mereka sebagai koruptor bisa digunakan untuk membangun jalan-jalan yang rusak. Sekolah yang sudah mau ambruk, atau dananya disimpan untuk para siswa miskin di pelosok.”
“Ah siswa miskin, tetangga depan rumahku cari surat keterangan miskin untuk beasiswa Bidikmisi, anaknya kuliah di luar Bali lagi, harusnya kan tinggal di asrama, tetapi dia memilih tempat kost yang nyaman lengkap dengan pendingin udara? Bagaimana kalau rakyat juga ikutan korupsi seperti tetanggaku itu. Apa coba hukumnya?” sahut sahabat Men Coblong. Men Coblong terdiam. Teringat kasus yang lain.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan 14.965 permasalahan senilai Rp 10,35 triliun. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, temuan di atas meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 9,68 triliun, serta 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakeflsienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 676,81 miliar.
Kalau sudah begini siapa yang bisa mengurus tubuh perempuan? Negara? Para pejabat? Anggota DPR? [b]