Jurnalis adalah profesi sekaligus buruh. Mereka terikat kode etik tapi juga aturan ketenagakerjaan.
Sebagai profesional mereka terikat oleh kode etik dan keharusan melakukan pertanggungjawaban kepada publik atas hasil karyanya.
Namun, jurnalis juga menjadi buruh karena digaji atau mendapat penghasilan dari perusahaan, bukan dari klien atau orang yang berhubungan secara pribadi layaknya profesi lain.
Karena itu terkait peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2014 hari ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mendesak perusahaan pers untuk memenuhi amanat UU Pokok Pers no 40 tahun 1999 yang Pasal 10. Pasal ini mewajibkan Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
UU Pers selama ini telah menjadi tameng efektif bagi wartawan menjamin adanya kebebasan pers yang memungkinkan wartawan bekerja maksimal untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Bagi perusahaan pers, UU ini juga memberikan jaminan hukum atas keberadaannya.
Sudah selayaknya, perusahaan juga menaati UU yang mengharuskannya menyejahterakan wartawan.
Dari hasil survei AJI Denpasar, gaji wartawan masih jauh di bawah standar minimal Rp 3,4 juta per bulan.
Hal ini perlu makin ditekankan pada saat ini di mana kesejahteraan sebagian besar masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Dari hasil survei upah layak waryawan AJI Denpasar, gaji wartawan masih jauh di bawah standar yang sedikitnya harus menerima sebesar Rp 3,4 juta per bulan.
Selain itu, masih banyak wartawan yang tidak dilindungi oleh asuransi dalam menjalankan tugasnya.
Rendahnya kesejahteraan bisa menjadi ancaman yang nyata bagi profesionalisme wartawan. Ujung-ujungnya adalah menurunya tingkat kepercayaan publik pada profesi ini. Padahal di sisi lain kepercayaan itu telah dirusak oleh adanya praktik penyalahgunaan kebebasan pers dengan menjadikan wartawan dan media sebagai alat kepentingan politik atau pun semata-mata untuk kepentingan bisnis.
Maka, selamatkan dan sejahterakan jurnalis sekarang! [b]