Ombudsman Bali membuka pos pengaduan penerimaan peserta didik baru.
Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2013, Ombudsman Bali membuka Posko. Posko ini dibentuk untuk memberikan saluran bagi masyarakat yang mendapati perlakuan yang bersifat maladministratif dari pihak sekolah berupa penyelewengan dalam proses penerimaan peserta didik.
Tujuannya adalah untuk mengawal proses penerimaan peserta didik agar berjalan dengan tranpasaran, jujur dan menghilangkan terjadinya maladministrasi dan praktik korupsi
Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. UU ini menegaskan bahwa Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
Keberadaan posko ini dirasa penting mengingat masa PPDB sering menjadi titik rawan terjadinya maladministrasi dan korupsi di bidang pendidikan. Beragam keluhan dan ketidakpuasan masyarakat atas proses penerimaan peserta didik baru ini sebenarnya selalu berlangsung setiap tahun.
Namun, kenyataannya seperti tidak ada langkah konkret dari pemerintah selaku penyelenggara layanan publik untuk mencegah terjadinya praktik-praktik maladministrasi dan korupsi pendidikan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak memiliki saluran yang tepat untuk melaporkan adanya praktik-praktik maladministrasi maupun korupsi pendidikan ini. Akibatnya praktik tersebut terus terjadi dan terkesan adanya pemakluman atas praktik yang tidak sehat dalam dunia pendidikan tersebut.
Di samping membuka Posko, Ombudsman Perwakilan Bali juga akan melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan tidak adanya praktik maladministrasi atau korupsi selama masa penerimaan siswa baru.
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Posko Pengaduan ini dengan tidak segan atau takut melaporkan jika mengalami sendiri atau melihat adanya praktik Maladministrasi maupun korupsi selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. Ombudsman, sesuai dengan asasnya dalam menerima laporan, akan menjaga kerahasiaan pelapor jika diinginkan oleh pelapor.
Posko pengaduan dibuka selama hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan adanya praktik maladministrasi atau korupsi selama proses penerimaan siswa baru berlangsung bisa langsung datang ke Posko. Alamatnya di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jalan Diponegoro No. 182 Denpasar, Telp / faks. 0361 237758 dari pukul 09.00-17.00 WITA atau melalui SMS di No. 081 9999 68172.