Gerakan All Eyes on Papua atau Semua Mata Tertuju pada Papua masih digaungkan. Aksi solidaritas atas ketidakadilan yang dialami warga Papua dilakukan pula di Denpasar, Bali. Para mahasiswa Papua di Bali menuntut negara segera mencabut izin perusahaan ilegal di tanah Ayu Boven dan Moi Sorong. Sebelum tuntutan ini secara utuh disampaikan, massa aksi dihadang polisi pada Senin (10/06).
Hanya ada lagu kebangsaan terdengar melalui pengeras suara. Bundaran renon yang semestinya menjadi lokasi aksi Mahasiswa Papua, justru diambil alih ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Pukul 09.00 Wita, belum ada tanda-tanda massa aksi dari Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua (IMMAPA) Bali mencapai titik. Selain IMMAPA, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) juga bergabung dalam aksi ini. Saat di Bundaran Renon, polisi sudah berjaga. Sementara, mobil pickup ormas PGN telah memutar lagu-lagu kebangsaan.
PGN adalah ormas yang diduga terlibat dalam pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) 2024. Salah satu dari anggota ormas mulai berkelakar. Ia berkata bahwa ormas mereka cinta tanah air, tanah Bali. Narasi itu samar-samar didengar karena Ia berkata dengan cepat. Intinya pesannya seakan-akan menunjukkan bahwa PGN adalah ormas nasionalis.
Menurut Yesaya, juru bicara aksi IMMAPA Bali, massa aksi menuju titik kumpul parkiran timur Lapangan Renon. Massa aksi berjalan dengan tertib dan diarahkan oleh korlap aksi. Tidak ada senjata tajam, massa aksi hanya menyiapkan properti aksi berupa panah mainan dari bambu dengan busur tali rafia.
Pukul 09.54 WITA, saling dorong antara polisi dengan massa aksi terjadi. Sempat berhenti, dorong-dorongan kembali terjadi. Pukul 10.20, personil kepolisian bertambah. Mereka mengenakan atribut lengkap, dari helm, pelindung badan, tameng hingga pentungan panjang. Jumlah personil tambahan ini sekitar 40 orang lebih. Apabila ditotal, jumlah personil kepolisian yang berada di lokasi sekitar 200 orang lebih.
Saling dorong terjadi menurut Yesaya karena pihak kepolisian tidak membuka jalan bagi massa aksi menuju ke Bundaran Renon.
Pada pukul 10.11 Wita LBH Bali melalui Felix JW mempertanyakan dasar dari kepolisian menghalangi massa aksi menuju Bundaran Renon. “Padahal surat pemberitahuan sudah diberikan dan kritik yang disampaikan sudah jelas, kenapa dihalangi-halangi seperti ini?”
Felix menambahkan jika tidak dihalang-halangi, maka tidak akan timbul masalah sebab massa aksi tidak mau jika harus dipinggir jalan.
Larangan itu dijelaskan Kabag Ops Polresta Denpasar, I Ketut Tomiyasa. Ia mengungkapkan penghalangan dilakukan demi keamanan. Selain itu, Tomiyasa menambahkan di bundaran Renon sudah ada aksi tandingan. “Kami tidak pilih-pilih, kami cari titik tengah yang mana diamankan,” ujar Tomiyasa. Tomiyasa mengungkapkan aksi tandingan datang dari PGN, “Dia membela kebangsaan.”
Perdebatan antara Felix dan Tomiyasa berlanjut, orang-orang berkerumun merekam keduanya. Tomiyasa mengungkapkan aksi demo IMMAPA melanggar regulasi karena tidak sesuai dengan arahan bahwa massa aksi harus dari arah utara.
Apabila mengecek Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada ketentuan yang menyatakan arah mata angin memulai jalannya demonstrasi. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tidak mengatur arah mata angin dimulainya pelaksanaan demonstrasi.
Pada Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, BAB IV mengatur tentang Bentuk-Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Beberapa lokasi yang dikecualikan seperti lingkungan istana kepresidenan; tempat ibadah; instalasi militer; rumah sakit; pelabuhan udara atau laut; stasiun kereta api, terminal angkutan darat; dan obyek-obyek vital nasional.
Larangan lainnya yaitu demonstrasi tidak boleh dilaksanakan saat hari besar nasional. Massa aksi dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, misalnya senjata tajam.
Saling Dorong Semakin Kuat, Massa Aksi ditembaki Gas Air Mata dan Water Canon
Selama hampir 4 jam, massa aksi dihadang polisi. Permintaan mereka untuk membaca pernyataan sikap di Bundaran Renon diabaikan. Korlap Aksi, Yomis mengarahkan agar membaca pernyataan sikap di tempat mereka tertahan. Namun, sebelum membaca pernyataan sikap, aksi saling dorong kembali terjadi.
Aksi saling dorong terjadi karena pada pukul 14.32, para polisi beratribut pelindung lengkap dengan tameng diarahkan oleh komando polisi untuk maju mendorong ke arah massa aksi.
Tidak hanya mendorong, polisi menggunakan water canon untuk memukul mundur massa aksi pada pukul 14.34. Pada pukul 14.36 terdengar suara tembakan 2 kali. Felix mengungkapkan, kemungkinan itu suara gas air mata, Ia juga mendengar suara perintah dari polisi untuk “tangkap”. Menurut pernyataan sikap IMMAPA Bali, ada 4 massa aksi dan satu orang dari LBH yang diborgol dengan paksa. Mereka diangkut ke mobil dalmas menuju Polsek Renon, ini terjadi pada pukul 14.42 WITA. Lokasi massa aksi yang dibawa paksa terjadi di seberang jalan dari arah BCA Jalan Puputan.
Sekitar 40 menit kemudian, massa aksi mendatangi Polsek Renon. Massa aksi mendesak Polsek Renon membebaskan 4 orang massa aksi dan 1 orang dari LBH Bali. Akibat gas air mata, water canon dan dorongan paksa, sejumlah 10 orang massa aksi mengalami luka-luka. Para korban luka hanya dirawat di asrama. “Sebenarnya aksi kita, aksi damai cuman tadi kami dihadang oleh pihak kepolisian, mereka bubarkan kami secara paksa,” tulis Yesaya pada Senin (10/06) melalui pesan WhatsApp.
Pembatasan Akses Internet Juga Terjadi
Selama berada di lokasi demonstrasi, juga terjadi pembatasan akses internet. Saat menghidupkan internet data pada gawai, tidak muncul apapun. Internet di gawai tidak dapat digunakan selama aksi.
Salah satu jurnalis yang meliput aksi, Yudistirani dari IDN Times Bali. Internet pada gawainya tidak dapat digunakan di lokasi aksi. Keluar dari radius lokasi aksi, internet pada gawai Yudistirani tak kunjung dapat digunakan.
Akhirnya, Ia mencari kedai kopi dengan WiFi agar dapat melanjutkan pekerjaannya. Ingin me-restart gawainya, mulanya Ia tak berani. Sebab, gawainya sudah lama dan ada kerusakan pada tombol powernya. Ia berencana menuju pusat kartu provider esok hari pada Selasa (11/06). Tak hanya gawai, tabletnya mengalami kondisi serupa.
Namun, pada malam hari Yudistirani memberanikan diri melakukan restart pada gawainya. Berhasil, internet pada kartu provider gawainya dapat digunakan.
Pembatasan internet kerap terjadi saat demonstrasi. SAFENet menulis setidaknya ada sejumlah pemicu pembatasan internet. Seperti protes, berita tidak menyenangkan, pemilu dan ujian.
Tuntutan Massa Aksi
Berikut tuntutan massa aksi kepada Negara Republik Indonesia dan Mahkama Agung RI
1. MA untuk cermat memeriksa perkara gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu dan Moi.
2. MA mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim, yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan suku Awyu dan suku Moi tapi juga masyarakat Indonesia lainnya.
3. Cabut Semua Izin di Tanah Awyu Dan Moi
4. Selamatkan Hutan Papua dan Save Indigenous Papuan Forests
5. Papua Bukan Tanah Kosong
6. Kami mendukung, Perjuangan Masyarakat adat Awyu dan Moi Melawan perusahan ilegal di papua
7. TNI/ Polri hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat suku awyu dan suku moi
8. Tutup PT Freeport Indonesia, BP LNG Tanggu, Mifee, Corindo dan semua perusahaan di seluruh Tanah Papua
9. Tolak perusahaan migas di agimuga kabupaten Mimika
10. Tangkap dan adili semua jenderal pelanggar HAM
11. TNI/ Polri stop menciptakan konflik horizontal antar oap dan non- oap
12. Tarik militer organik dan non- organik dari seluruh tanah Papua
13. Stop kriminalisasi dan perampasan lahan di batur dan masyarakat adat di seluruh Indonesia
14. Kami menghimbau kepada publik untuk mendukung perjuangan suku Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita menghadapi krisis iklim
15. Buka akses seluas-luasnya kepada jurnalis nasional maupun Internasional di tanah west Papua
16. Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa west Papua sebagai solusi demokratis