Oleh Moh. Ahsanul Umam
Selama penderitaan datang dari manusia, dia bukan bencana alam, dia pun pasti bisa di lawan oleh manusia, begitulah kurang lebih kutipan dari Pramoedya Ananta Toer dalam salah satu bukunya yang terkenal.
Memang kurang lebih begitu kondisi masyarakat Indonesia yang sumber daya alam bahkan seluruh pengelolaan sumber daya yang sifatnya belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat seutuhnya. Mengapa hal tersebut dapat menunjukkan bagaimana rusaknya negara Indonesia ini. Dalam logika imperialis memang tidak membutuhkan tenaga besar untuk menghisap suatu bangsa lainnya, namun cukup melalui perpanjangan tangan mereka yang dapat menggait kepercayaan masyarakat yang dijajahnya sendiri.
Dalam hal ini saya dapat memberi tanda kutip yakni birokrasi negara itu sendiri. Sehingga, kehancuran suatu bangsa di sebabkan oleh penyakit kerusakan yang terjadi di dalamnya yang dibuat oleh manusia dan ditutupi dengan sangat rapi dari pada khalayaknya. Persoalan korupsi sudah bukan lagi isu elitis, tetapi sudah menjadi bahan percakapan dan pembahasan dari usia kakek sampai remaja.
Suatu entitas tak terpisahkan bahwa fenomena korupsi yang sedang menjangkit bangsa Indonesia saat ini adalah suatu bentuk kriminalisasi negara terhadap rakyatnya. Dalam hitungan milyaran hingga triliyun rupiah hingga tak terhitung jumlahnya, mengucur deras tidak dapat dihentikan ke kantong-kantong pribadi yang berkepentingan. Dalam perspektif yang lebih mendalam, rakyat di biarkan lapar, bodoh, hingga mati terlunta-lunta oleh sebab mereka para jajaran berkepentingan (baca wakil rakyat) lupa diri terhadap tugasnya sebagai hasil buah amanat yang harusnya merepresentasikan aspirasi rakyat.
Korupsi sebagai penyakit yang akut menciptakan virus turunan yang banyak dan secara konstelasinya mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kehancuran. Virus-virus inilah yang menciptakan kesenjangan yang di kemudian harinya menjadi stigma hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas hingga alih-alih pemberitaan yang sudah di manipulasi secara sistematis.
Korupsi sendiri pada hakikatnya sudah ada sejak bangsa ini dikenal luas seantero jagad. Seperti kita tahu bahwa raja-raja zaman dulu memberikan kutukan (sapata) kepada siapapun pengelola kerajaan yang melakukan tindak penyelewengan. Hal itu dapat kita lihat dari beberapa prasasti yang di temukan di Indonesia, seperti contoh Prasasti Talang Tuwo.
Namun, beberapa pejabat kerajaan juga tidak mengindahkan hal tersebut dan proses transisi dari kelahiran, kejayaan, hingga keruntuhan suatu kekuasaan berlaku dengan konflik internal melalui sistem yang koruptif tersebut.
Di dalam perkembangannya, praktik-praktik korupsi mulai menampakkan diri pada masa pemerintahan Belanda yang saat itu mendirikan perserikatan dagang yang disebut dengan VOC (Verenigde Oos indische Compagnie). Perserikatan ini pertama kali terbentuk pada tahun 1602, namun akhirnya bangkrut dan bubar pada 1799 karena maraknya praktik korupsi yang dilakukan oleh para pegawainya. Hingga pada akhir abad ke-19 atau tepatnya pada tahun 1998 tuntutan akan reformasi yang mengidealkan hilangnya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) memaksa rezim orde baru untuk bubar dan runtuh.
Namun, tidak menutup kemungkinan antek-antek dan para kader-kader yang sudah dilatih tidak sedang menduduki kursi-kursi pemerintahan kita saat ini. Malahan buktinya mereka ditempatkan di posisi strategis untuk tetap merongrong perekonomian bangsa demi tujuan sesat mereka tanpa mengindahkan kepentingan rakyat yang semakin tersiksa.
Memang membutuhkan suatu pendekatan yang sifatnya konsisten antara beberapa orang yang memiliki kesadaran akan korupsi untuk menjelaskan kepada khalayak ramai (baca masyarakat luas) untuk bersama-sama menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Walaupun sudah ada dogma agama, budaya, dan beberapa dogma lainnya, itu masih belum cukup untuk mengalahkan kepentingan yang mewah tersebut. Namun, membutuhkan kekuatan dogma pemersatu. Jadi memang semua harus disatukan menjadi suatu kekuatan bersama agar tidak sporadis dan agar kekuatan rakyat tidak mudah kendorkan oleh aparat ideologisnya.
Dalam setiap haluan yang kita lihat di media, korupsi merebak ke seluruh sektor di mana di dalamnya berisi orang-orang intelektual yang memiliki basis pendidikan yang sebenarnya melebihi pendidikannya rakyat biasa. Namun, mengapa kemanusiaan mereka masih perlu dipertanyakan. Sebab hal yang mendasarinya adalah suatu asas keserakahan yang masih menjalar dari dalam dirinya sendiri.
Suatu analisis mengenai korupsi sendiri saat ini masih saja menempakan dirinya sebagai pihak yang paling benar tanpa implementasi yang belum sesuai semestinya. Hingga hal yang pokok terlupakan. Semisal beberapa pejabat meminta masyarakat untuk bersama-sama untuk mengawasi jalannya suatu pengelolaan dana hingga pengelolaan birokrasi. Namun, mengapa kerapkali masyarakat masih juga dipertemukan dengan segala bentuk penjaga-penjaga pemerintahan yang sudah terlatih menjadi pengawal-pengawal (baca aparat hukum pemerintahan).
Dengan lantang mereka meneriakkan bersama rakyat mereka kuat. Tapi entah mana rakyat yang telah mereka bela selama ini. Sekalipun memang rakyat yang bersalah, tapi mengapa tidak mencari akar permasalahan kesalahan dari rakyat itu sendiri. Maka dari itu secara apriori memang butuh suatu penjelasan signifikan tentang apakah itu korupsi sebenarnya? Lantas mengapa korupsi masih saja menghinggapi kehidupan bangsa Indonesia? Bagaimana menyikapi dan mengentaskan tindak korupsi itu sendiri dari bumi pertiwi agar dapat merestorasi kehidupan bangsa yang dalam dongeng-dongeng terkenal bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kaya bak penggalan tanah surga?
Sebuah hal kontradiktif sifatnya apabila mempelajari tentang definisi dari korupsi itu sendiri. Sebab, secara definitifnya bahwa kata korupsi akan selalu berubah sesuai dengan representasi perilaku penyimpangan dalam masyarakat dan penyimpangan yang sifatnya berubah dari yang biadab menjadi suatu yang diterima sebagai peradaban dalam masyarakat.
Sebagai contoh dalam zaman Nabi Muhammad SAW sendiri korupsi itu disebut dengan gulul, sesuatu yang menyimpang terutama dalam pemerintahan zalim. Dan dalam bahasa Latin sebagai contoh Aristoteles menyebutkan Coruptione dalam analisis filsafat alamnya yang secara tidak langsung menguraikan perubahan alam yang sifatnya negatif.
Apabila dilihat dari sudut pandang semantis bahwa konsep korupsi di atas masih jauh dari kata penguasaan terutama yang berhubungan dengan uang saat ini. Dan beberapa ahli banyak yang sudah menjelaskan tentang korupsi itu sendiri dari pusparagam sudut pandang, baik secara politik, kepentingan, sosiologi, kekuasaan dalam pemerintahan, dan lain sebagainya. Secara keseluruhan hal yang mereka jelaskan hanyalah makna yang sama, dan orientasinya mengarah terhadap suatu kerusakan akibat penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penyimpangan dalam korupsi secara regulasinya adalah penyimpangan terhadap hukum. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 telah menjelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dan hukum itu sudah dilanggar secara sistematis oleh para manusia yang serakah terhadap kekuasaan dan terutama uang dalam penerapannya. Banyak sekali UU maupun Peraturan-Peraturan lainnya yang dalam penerapannya sangat jauh dari kata sesuai dengan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara secara yuridis, pemahaman Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sehingga unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah: 1. Secara melawan hukum; 2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain; dan 3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Secara fundamental, korupsi sendiri adalah bentuk penyelewengan kekuasaan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang diberi amanat secara hukum dan merugikan bagi seluruh elemen masyarakat maupun dari segi kenegaraan dan kebangsaan. Namun bagaimanapun alur ceritanya, memang diperlukan suatu pemahaman bahwa segala bentuk tindakan yang tercela oleh pemegang amanat dan sifatnya merugikan orang lain maupun orang banyak (baca- masyarakat), entah itu diatur maupun tidak dalam perundang-undangan secara langsung dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dan hal itu harus segera menjadi salah satu tugas yang berkewajiban mengurusnya, bukan malah membiarkannya. Keluar dari kesepahaman mendapat bagian dari pada keuntungannya ataupun tidak, mereka harus segera kembali kepada asas tugas yang diembannya.
Sebagai tontonan yang tak kunjung habis dramaturgi kisahnya, korupsi menjadi suatu memori dalam penetrasi media untuk menghibur rakyat semesta. Dan hal yang sifatnya mencandui segala sektor pemikiran berbangsa dan negara. Hal inilah yang kemudian menjadikan korupsi senantiasa berkembangbiak di bumi pertiwi.
Mengapa perihal media dapat dikaitkan dengan korupsi. Memang benar bahwa budaya media adalah industri budaya yang diorganisasikan pada model produksi massal dan ditujukan bagi audiens massal sesuai jenis, mengikuti formula konvensional, kode, dan aturan. Budaya media menggabungkan antara budaya dan teknologi. Budaya media mendefinisikan apa yang dianggap baik dan buruk, positif atau negatif dan bermoral atau tak bermoral.
Secara tidak langsung masyarakat menerima secara langsung tanpa mengkritisi terlebih dahulu makna eksplisit yang dikandung di dalamnya. Semisal contoh, masyarakat lebih mengutamakan citranya pada momen palsu di mana dramatisasi kenegaraan menjadi ajang pencarian bakat dalam hal tindak pidana, namun asas di sekelilingnya menjadi semacam bias intelektual seringkali menjadi hal yang dilupakan secara berangsur-angsur.
Saya akan mengambil contoh lebih ringan untuk dipahamkan bersama. Media menggemborkan bahwa saat ini pengelolaan dana E-KTP sedang dalam proses penyelidikan dan tersangka adalah tiang listrik yang di pinggir jalanan tertabrak oleh sang elit (baca- Setya Novanto Ketua DPR RI), pandangan pikir masyarakat terkonsentrasi kepada negara dan melupakan kewajiban utama dalam negara yang katanya demokrasi. Secara tidak langsung, proses korupsi yang terjadi di lembaga bawahan menjadi bias dan terlupakan begitu saja.
Media secara tidak langsung membuat lupa peran serta masyarakat untuk mengkonstelasikan kewajibannya untuk mengawasi pemerintahannya sampai ke bawah-bawahannya. Inilah yang kerap menjadi sebab mengapa korupsi masih saja menghinggapi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika masyarakat lebih asyik melihat dramaturgi birokrat negara, melupakan keberpihakan birokrat bawah seperti birokrat desa, birokrat kabupaten/kota, hingga birokrat provinsinya.
Pun mahasiswa yang sedemikian cerdasnya sedikit lupa peran akademisnya, mengapa birokrat kampus (baca-birokrat universitas) masih saja adem-ayem seperti tidak peduli dengan yang disana. Dan apakah kita terus meyakini bahwa birokrat bawah seperti disebutkan di atas sudah tidak perlu diawasi secara bersama, dan yakinkah kita pengelolaan sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam kaitannya dengan paragraf sebelumnya, bahwa rakyat (baca masyarakat) sebagai pemegang otoritas tertinggi sebagaimana konstelasi seharusnya apabila mengingat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Maka sudah selayaknya secara kolektif membangun kesadaran bersama guna memberantas korupsi dari atas hingga bawah dan begitupun sebaliknya. Maka secara tidak sadar, selama ini kita entah dibiaskan atau membiaskan diri sebagai salah satu perangkat yang memiliki peran sentral dalam proses penetapan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah. Sebab salah satu hal yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah adanya partisipasi publik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan transparansi sebagai salah satu asas yang wajib diikuti oleh setiap pembentuk peraturan perundang-undangan.
Namun selama ini kurang lebih hal tersebut menjadi terlupakan dan bahwa dibiarkan tidak tersentuh oleh publik. Maka dari pada itu menjadi problematika tersendiri bahwa lembaga negara dalam hal ini pemerintah masih belum dapat menjadi pelayan dan pelaksana demokrasi secara substansial. Seluruhnya tidak perlu disesali, namun perlunya di sadari secara bersama bahwa hal tersebut akan berakibat terhadap bentuk pidana korupsi apabila dibiarkan secara terus menerus. Suatu kebobrokan yang terus menerus di doktrin secara rutin akan menjadi sebuah kebenaran.
Presiden Republik Indonesia Pertama ketika menjelang lengsernya yang kurang lebih beliau mengatakan “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Di dalamnya tersirat pesan yang mendalam bagi kita semua, bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia belum sampailah kepada yang yang berbahagia sentausa dan sesuai dengan cita-cita luhur founding father bangsa Indonesia selama ini.
Mengapa demikian, bahwasanya kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu adalah awal dari kebangkitan kita dari bangsa penjajah. Namun, tanpa kita sadari bahwa kita belum dapat bangkit dari penjajahan bangsa sendiri yang tersirkulasi di dalam elit-elit pemerintahan dengan konklusi biadab yang biasa kita lihat dari jaring-jaring kebobrokan sistem yang koruptif tersebut. Secara primordial kebangsaan kita dibuat lupa terhadap tujuan negara Indonesia sendiri, termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NKRI 1945 yang berbunyi “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….).
Mengingat perkataan yang bersifat sastrawi dari Musthakim Algozaly bahwa “terukir kehancuran negeriku, saat alinea keempat dibungkam, dengan kelicikan meretas aturan, koruptor sedang memahat kekuasaan”. Masih banyak sekali pertanyaan tentang tugas negara yang masih belum sampai pada tataran yang semestinya atau mungkin bahkan terlupakan. Sebab masih banyak kerancuan dalam sejarah pergulatan politik, ekonomi, sosial, budaya di Indonesia yang menyimpang dari tujuan dibentuknya Negara Indonesia yang merdeka ini. Mengacu pada teori kelas, secara hakiki, negara dikuasai secara langsung atau tidak langsung oleh kelas – kelas yang menguasai bidang ekonomi.
Negara bukanlah pelayan bagi massa rakyat yang seharusnya di bawah kekuasaannya namun sebagai perpanjangan tangan dari elite yang tidak langsung diketahui oleh masyarakat awam. Jadi secara pelaksanaan mereka akan bertindak dan menyusun ragam peraturan untuk melindungi kepentingan dari yang menguntungkan bagi mereka, hingga terjadilah penyelewengan terhadap kepentingan dan kesejahteraan umum seperti ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Marilah kita secara seksama mencoba untuk menganalisa lebih mendalam, apakah teori Marx tersebut relevan dengan keadaan negara saat ini yang mana UU turunan masih saja melindungi kepentingan elite investor bahkan korporasi yang menjarah sumber daya bangsa kita saat ini tanpa memperlihatkan keberpihakannya kepada rakyat Indonesia secara umum, dan buruh, tani, rakyat miskin kota secara khusus.
Mengingat bahwa karakter bangsa Indonesia yang terdidik untuk patuh, taat, hingga tunduk inilah yang sesegera mungkin untuk diratapi dan disadarkan secara tegas. Dalam spektrum lebih luas kerapkali kita terjerumus dalam logika anak penurut. Dimana setiap program maupun tindakan yang dilihatnya dianggap sebagai hal wajar dengan mensistematisasi dilema mistifikasi yang membelenggunya. Sehingga kita sering merasakan hal yang janggal, namun kita menganggap diri kita tidak memiliki kekuatan untuk mengubahnya. Sehingga mau tidak mau kita terjerumus untuk kedua kalinya kedalam rasio buatan penguasa.
Dalam suatu interaksi antara yang dikuasai dan yang menguasai seringkali terdapat penipuan yang disebut manipulasi. Kemudian penguasa dapat secara tidak sadar menipu diri mereka sendiri seakan-akan bertindak strategis sementara menampakkan diri mereka seolah-olah ingin mencapai saling-pemahaman dan kejadian tersebutlah yang biasa disebut Habermas sebagai komunikasi yang terdistorsi secara sistematis.
Dan inilah yang membuat masyarakat kita akhirnya pasrah terhadap kebiasaan korupsi tersebut. Padahal kebiasaan adalah sesuatu yang dilakukan secara tidak sadar dan dianggap adalah sesuatu yang benar. Permasalahan yang terjadi adalah apabila kebiasaan korupsi itu nantinya dianggap sesuatu yang benar oleh masyarakat, apakah hal tersebut tidak merusak sebuah sistem hukum di Indonesia itu sendiri.
Sudah menjadi hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa literatur menyebutkan bahwa salah satu penyebab korupsi adalah masyarakat itu sendiri. Namun bukan berarti masalah korupsi tidak dapat dientaskan begitu saja. Teringat ucapan beberapa orang tua di desa yang mengatakan bahwa “Mengapa sekolah tinggi-tinggi kalau tidak punya bekal hati dan moral dalam hidup dan berfikir, hingga akhirnya cuman bisa mengibuli orang tidak punya untuk kepentingan diri sendiri”.
Memanglah benar dan demikian tampang rupawan pendidikan di Indonesia. Tapi semua itu bukan menjadikan kita pesimistis untuk mengejar pendidikan. Tapi ada hal yang perlu di evaluasi dan di koreksi bersama oleh kita tentang pendidikan saat ini. Berkaitan dengan kemiskinan pendidikan moral dan etika, membuat kaum terpelajar melupakan hakikatnya dan akhirnya masyarakat mengalami kontradiksi antara hasil dalam kenyataan (das sein) dengan hasil yang diinginkan (das sollen) dari pendidikan itu sendiri, entah formal maupun non-formal.
Pendidikan yang seharusnya gratis sebagaimana sudah jelas dalam kitab tertinggi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Namun saat ini malah terkomersialisasi dan menjadi barang mewah yang sulit dijangkau oleh masyarakat yang dalam tanda kutip kurang mampu. Selain itu memang bahwasanya kita mengetahui bahwa pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang mahal dan tenaga pendidik harus sejahtera, namun itu semua bukan kewajiban rakyat untuk membiayainya sendiri. Tapi pemerintahlah yang wajib membiayainya dengan kekayaan bumi Indonesia yang diamanatkan dikuasainya sebagaimana tersebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Mengapa pendidikan adalah hal pertama yang ditekankan di sini, sebab bagaimana rakyat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintahannya dari pusat maupun daerah jikalau mereka masih belum tercerdaskan sebagaimana mestinya. Selain itu, harus diakui secara bersama bahwa generasi yang terpelajar inilah yang kemudian akan melanjutkan dan mengarahkan laju roda bangsa ini ke arah yang sesuai dengan perlakuan para birokrasi kepada generasi muda. Semakin berani, cerdas, berdikari, bermoral, dan beretika suatu generasi yang diciptakan, maka akan menciptakan bangsa yang besar dan bangsa yang kuat di masa mendatang.
Namun sebaliknya, semakin penakut, bodoh, penjilat, tak bermoral, dan tak beretika suatu generasi yang diciptakan saat ini, maka jangan tanyakan lagi akan dibawa kemana laju roda bumi pertiwi saat ini. Tiada lain dan tiada bukan ke lubang hitam kehancuran dan kenestapaan para pahlawan yang berjuang mati-matian memerdekakan bangsa Indonesia.
Secara pribadi saya sepakat dengan salah satu dawuh (ucapan) dari K.H. Abdurrahman Wahid atau lebih akrab disapa Gus Dur bahwa “Negeri ini tak akan hancur karena bencana atau perbedaan. Sebaliknya, negeri ini mudah hancur karena moral bejat dan korupsi”. Sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini bangsa kita dalam kulminasi kehancuran. Apalagi kalau bukan sebab korupsi.
Secara tegas, masyarakat harus diberikan kesadaran secara universal bahwa korupsi adalah musuh bersama dan bukan di alih tanggungjawabkan secara keseluruhan kepada penegak hukum. Tanpa masyarakat yang kuat dan tersadarkan secara hukum dan politik, kita tidak akan mampu mengetahui mana yang korupsi dan mana yang bukan. Satu-satunya jalan yang terdekat untuk dilalui bersama adalah menyegerakan memberikan pendidikan gratis kepada anak bangsa sebelum terlanjur kebodohan menggerogoti tiang-tiang kenegaraan bangsa Indonesia.
Selain itu adalah menciptakan ritus pendidikan yang memberikan ajaran moral, etika, dan akhlak, serta sastra dan seniuntuk memperhalus kejiwaan para kaum akademisi. Hal itu sangatlah penting, selain mencekoki anak bangsa dengan pendidikan teknologi sebagai roda pengejar ketertinggalan laju kemajuan bangsa lainnya. Sebab tanpa jiwa yang lemah lembut, halus, dan peka terhadap masyarakat.
Mereka tak ubahnya seperti robot yang dikendalikan oleh pemegang remot dan seperti sapi dan kerbau yang gagap melihat cambuk tuannya. Kesadaran akan peran masyarakat sebagai pengawas, pengontrol, dan penjaga kedaulatan bangsa harus sesegera mungkin diberikan. Sebab, masyarakat memiliki hak dalam berpendapat dan berkumpul untuk memajukan bangsanya.
Tiada lain dan tiada bukan, kemajuan bangsa Indonesia hanya dapat dilihat dari bagaimana sumber daya manusia memiliki otoritas kuat dalam menjalankan roda pengelolaan sumber daya alamnya sendiri. Tanpa membutuhkan bangsa lain yang datang ke negerinya dengan buaian halus namun menjarah seluruh kekayaannya.
Selain itu adalah hal yang sifatnya fundamental, bahwa setiap orang tua harus memberikan pemahaman kebangsaan yang kurang lebih dengan tujuan memupuk kebencian terhadap perilaku korupsi. Mengapa demikian, bahwa bangsa Indonesia saat ini adalah bangsa yang miskin terhadap gerakan pemuda yang entah diakibatkan oleh proses globalisasi semakin membius mata dan telinga bahkan hati para pemudanya.
Masyarakat harus memahami bahwa pendidikan yang diperjual-belikan akan menciptakan individu-individu pamrih di kemudian hari. Mereka yang saat ini melakukan korupsi bersekolah tinggi dengan pendidikan yang tidak murah biaayanya. Sehingga mereka memakai logika ‘balik modal’ untuk mencapai target yang sesuai dengan pengeluarannya semasa sekolah dulu, dan semua di ambilnya dari kantong kas negara tanpa mengindahkan tugas awalnya sebagai pelaksana kenegaraan yang diamanatkan oleh rakyatnya.
Namun, bayangkan apabila pendidikan yang berkualitas dan gratis tanpa pungutan, serta diikuti kurikulum berbasis moral, etika, akhlak yang pada hakikatnya memberikan kesadaran memperhalus hati mereka untuk merubah tatanan bangsanya dengan tulus dan tanpa pamrih. Korupsi adalah hasil ciptaan bangsa Indonesia jika masih percaya bahwa pendidikan memanglah mahal harganya. Selagi bangsa Indonesia masih belum mencontoh negara-negara lain yang sudah menerapkan pendidikan gratis dengan nasionalisasi tambang asing untuk menyejahterakan tenaga pendidiknya sebagai solutif, maka kungkungan tradisi koruptif akan terus menjadi duduk perkara hasil buahan logika ‘balik modal’ dari kaum intelektual bangsanya sendiri yang menduduki kursi-kursi pemerintahan kita bersama.
Menuju hal di atas bukanlah sebuah utopia, selain analisis yang sudah dijelaskan tadi, berikut sekilas pandangan untuk dapat menjadi refleksi kita bersama tentang korupsi dan berharap dapat menjadi sebuah solusi diakhir tulisan ini. K. Bertens dalam bukunya Etika menjelaskan secara konkret bahwa etika memiliki peran yang fundamental bagi kehidupan manusia.
Etika terapan adalah salah satu pandangan yang saya rasa sangat relevan dan dapat kita jadikan pedoman untuk memberantas penyakit jahat ini (baca-korupsi). Pelbagai metode etika terapan kita lakukan dengan proses penyadaran dikalangan bangsa Indonesia terutama kaum intelektual, bukan sebuah utopia jika penyadaran moral dilakukan dengan etika terapan. Jika hal ini dilaksakan, minimal dalam diri kita, terutama masyarakat maka akan menghasilkan manusia-manusia yang beretiket. Jika moral sudah baik dan sudah merasuki naluriah dan badaniah bangsa maka niscaya korupsi akan bisa kita berantas, dan bahkan hilang dengan sendirinya baik dari permukaan hingga akar-akarnya.
Korupsi bukan sebuah hal yang mudah diberantas, akan tetapi bukan sebuah utopia. Panjang lebar analisis, metode dan teori diatas akan menjadi pseudo jika hal ini hanya terjadi dalam tulisan panjang ini. Yang dibutuhkan hanya konkretisasi dari tulisan ini, oleh karena itu bukan tugas penulis saja melainkan tugas kita bersama. Oleh sebab itu, mari kepalkan tangan, bulatkan tekad, bersama teriakkan LAWAN KORUPSI! [b]
Catatan:
Artikel ini merupakan peserta dalam lomba esai antikorupsi yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan AJI Denpasar dalam rangka Festival Antikorupsi Bali 2017.
Daftar Pustaka
Buku
Hifdzil Alim dkk. 2016. “JIHAD NAHDLATUL ULAMA MELAWAN KORUPSI”. Dalam program kerjasama Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan Jaringan Gusdurian, Kemitraan, Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Lakpesdam PBNU.
Tim Garda Tipikor Universitas Hasanuddin. 2016. “KEJAHATAN KORUPSI”. Yogyakarta: Rangkang Education.
Kellner, Douglas. 1995. “Media Culture, Cultural Studies, Identity and Politics between the Modern and the Postmodern”. New York: Routledge.
Purawan, Akhmad Adi. 2014. “KORUPSI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN” Dalam Jurnal RECHTSVINDING Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 3 Nomor 3. Jakarta.
Magnis-Suseno, Franz. 2010. “Arus Pemikiran Karl Marx dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Cetakan Kedelapan.
Hardiman, F. Budi. 2017. “KRITIK IDEOLOGI Menyingkap Pertautan Pengetahuan dan Kepentingan Bersama Jurgen Habermas”. Yogyakarta: KANISIUS. Cetakan Ketujuh.
Bertens, K. 2016. “Etika” Edisi Revisi. Yogyakarta: KANISIUS. Cetakan Kelima.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.