Pernyataan Sikap KRB (Komponen Rakyat Bali)
1) Tetap Menolak RUU Pornografi.
2) Menyiapkan tim dan naskah judicial review dan uji formal RUU Pornografi.
3) Menyiapkan tim kecil untuk melakukan inventarisasi kekayaan budaya yang terancam eksistensinya oleh RUU Pornografi
4) Membentuk tim kecil untuk menghadap Presiden
5) Melakukan tekanan pada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Pornografi.
6) Melakukan aksi massa pembangkangan sipil dengan penekanan pada aksi budaya.
7) Tetap menjaga agar seluruh perjuangan berada dalam bingkai ke-Indonesia-an dan ke-Bhineka-an.
Disepakati oleh 22 cendekiawan dan budayawan Bali di Danes Art Veranda pada 13 September 2008.
I Gusti Ngurah Harta (Koordinator KRB), Ida Pedanda Sebali Tianyar (Rohaniawan), Prof Dr I Wayan Dibia (Seniman Tari), Sugi Lanus (Penulis), Rudolf Dethu (Promotor Musik), I Dewa Gede Palguna (Cendekiawan), Tan Lioe Ie (Penyair), Putu Wirata Dwikora (Cendekiawan), Wayan Redika (Pelukis), Aridus (Penulis), Iwan Darmawan (Penulis), Marlowe Bandem (DJ), Yastini (Aktivis LSM), Jango Paramartha (Kartunis), Mas Ruscitadewi (Penyair), Warih Wisatsana (Penyair), Made Kaek (Pelukis), Kun Adnyana (Pelukis), Luh Anggreni (Aktivis LSM), Popo Danes (Arsitek), Prof. Dr. Dasi Astawa (Cendekiawan), dan I Wayan Juniarta (Penulis).
Yth.
Saudaraku Rakyat Bali
Kita diatur Tuhan untuk menjadi baik. Didalam aturan kita diwajibkan untuk menutup aurat agar orang lain jika memandang tidak menimbulkan sahwat. Kalau aurat ( sesuatu ) yang seharusnya disembunyikan , kok malah dibuka maka tunggulah Azab tuhan. Ingat tayangan TV kita sekarang ini sudah menjurus ke Barat-Barat an bukan etika timur.
Kalau Saudaraku tidak setuju, maka tunggulah AZAB TUHAN AKAN DITIMPAKAN KEPADA KITA SEMUA SUDAH KAH KITA MEMBEAWA BEKAL UNTUK MENGHADAPNYA…?
BERTAUBATLAH APAPUN AGAMA ANDA. ANAD BISA BERPERILAKU SESUAI NORMA KETIMURAN TANPA PORNO DIDEPAN KHALAYAK
TRIM”S
terima kasih atas wejangan sdri. mimijamilah.
setahu saya wanita baratlah yang meniru cara berbusana wanita timur. di eropa khan udaranya dingin, jadi wanita kulit putih harus pakai baju berlapis-lapis agar tidak mati kedinginan, dan orang bule jarang mandi, karena airnya sangat dingin. mereka cukup dengan pakai deodorant.
sewaktu saya masih kanak2, hampir semua wanita bali hanya bersarung dan bertelanjang dada. itulah pakaian mereka se-hari2. kecuali jika ada upacara agama, mereka memakai kebaya bali. anehnya jaman dulu di bali hampir tidak ada pelacuran. yang melacurkan diri di kaliungu bukanlah wanita bali. mereka semuanya dari luar pulau.
mandi di tukad kita semuanya melalung, tidak ada pagar penyekat antara kaum wanita dan kaum lelaki. diantara kedua kaum, hanya anak2 kecil yang bebas berenang sesukanya. kecabulan hanya terletak pada mata dan otak penglihat yang iseng.
dapatkah saudari membayangkan penari legong bali berjilbab ?
haruskah patung2 hasil karya seniman bali dibikinkan baju2 ala boneka barbie ? celana jengky,bh, gaun pengantin dll. gaya amerika yang sinting.
biarkanlah orang bali hidup menurut kebiasaan, kebudayaan dan kepercayaan mereka. janganlah terlalu mengurus orang lain, menakut-nakuti dengan kata Tuhan.
orang bali sanggup membedakan apa yang baik dan apa yang buruk, sebab kita takut salah dewa.
pulau bali umumnya dan orang bali khususnya disukai wisatawan dalam- dan luar-negeri, justru karena kita sangat Toleranz. jika ada orang2 yang beranggapan bahwa orang bali porno, ya silahkan angkat koper, tidak ada yang bakal menahan.
fanatik adalah sifat manusia yang paling buruk.
“Ingatlah wahai saudaraku, bahwasanya siapa yang menyalahgunakan undang-undang dengan alasan agama akan senantiasa tersiksa di neraka dan tiada pernah menemui surga”
(dikutip dari kitab anti UU Pornografi ayat 1.1)
“Dan ingatlah pula wahai saudaraku, bahwasanya pakaian di buat untuk melindungi jiwa dan raga dari dinginnya hujan, melindungi jiwa dan raga dari panasnya matahari, dan memberikan kesejukan dan pencerahan bagi penggunanya”
(dikutip dari kitab anti UU Pornografi ayat 1.2)
“Karena itulah wahai saudaraku, janganlah engkau memaksa seseorang berpakaian dengan alasan menutupi aurat apalagi jika engkau sampai menuliskannya dalam sebuah peraturan. Itu sangat-sangat dosa wahai saudaraku dan bahkan Yang Maha Kuasa-pun melarang hal tersebut”
(dikutip dari kitab anti UU Pornografi ayat 1.3)
Mengapa saya menuliskan hal itu?
karena saya sendiri tidak menyukai orang yang mengatasnamakan agama dalam sebuah tulisan yang tidak berbau agama. Jika anda mau menyebut sabda-sabda Tuhan. Silakan Anda menuliskannya dalam tulisan tentang agama dan jangan di tulisan sosial seperti ini. Saya yakin, banyak sekali terdapat tulisan-tulisan yang membahas agama di internet.
Maaf jika saya harus menulis tentang agama di bawah ini, tetapi tanggapan pertama pada tulisan ini membuat saya paham bahwasanya masih begitu banyak masyarakat Indonesia yang terkungkung dari dogma-dogma agama yang belum tentu sesuai dengan identitas bangsa kita. Ingatlah bahwasanya di mana ada hitam, disitu pasti ada putih. Dimana ada kelebihan dari agama, di situ pula ada kekurangannya. Kita tidak pernah bisa meghalanginya dan karena itulah seringkali agama tertentu di ejek dan dijelek-jelekkan oleh pemeluk agama yang lain dan begitu sebaliknya. Tentu saja sebagai bangsa yang beraneka ragam, kita tidak bisa saling menjelekkan dam hanya melihat kepentingan agama maupun etnis tertentu.
Saya menjadi bertanya-tanya kembali jika mengingat agama-agama yang ada di Indonesia saat ini.
Berapa banyakkah kepercayaan nenek moyang kita yang hilang hanya karena kita sebagai penerus generasi memeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.
Berapa banyak kepercayaan nenek moyang kita yang dilestarikan sampai sekarang dan relevan dengan ajaran-ajaran agama itu?
Jika menilik, mungkin tidak sampai 1 % dari ajaran nenek moyang itu yang kita banggakan. Padahal kita sendiri begitu mengagung-agungkan agama-agama yang diakui di Indonesia dan notabene membawa kebudayaannya masing-masing.
Tidakkah kita malu dan merasa terinjak-injak karena membanggakan kepercayaan dan kebudayaan bangsa tempat lahirnya agama-agama itu?
Tidakkah kita merasa bangga bahwasanya kita bisa hidup lebih baik dan berharga dengan warisan nenek moyang kita?
Begitu bodohkah nenek moyang kita dahulu sehingga tidak pernah menerapkan ajaran kebenaran pada anak cucunya sehingga harus membangga-banggakan kebenaran milik bangsa luar?
Saya tidak ingin anda menjawab pertanyaan itu, saya sendiri lebih ingin anda merenungkan maksudnya.
Janganlah pernah mengagung-agungkan pendapat anda hanya karena agama, hanya karena tulisan-tulisan yang tercatat dalam kitab suci, dan hanya karena akibat-akibat yang dituliskan dalam kitab suci itu. Kita tidak pernah tahu kebenaran yang sesungguhnya (dan sangat relatif bagi masing-masing individu). Sekali lagi ingatlah bahwasanya unsur politik selalu menyertai dalam penyebaran agama sehingga sudah saatnya kita memilah mana yang layak bagi identitas bangsa kita. Dan saya yakin, masyarakat kita sudah pintar untuk tidak melakukan hal-hal kotor hanya karena berpakaian. Jika hal kotor masih saja terjadi dan malah dilakukan oleh orang yang agamais. Pastilah akan ada pertanyaan dalam hati kita. “Pembelajaran apakah yang dipelajarinya sehingga membuat seseorang yang begitu agamais melakukan hal kotor seperti itu?”
Salam, Mr.Anti Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi!!
HI! I’d love to see you make an English translation of this website available. It sounds like you are doing important work toward promoting human rights, tolerance and freedom in Indonesia. Thanks!
NASKAH RUU III Hotel Sofyan, 23-07-08 (tidak ada perbedaan signifikan dengan Sept08)
[b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;]
Penyusunan RUUP masih didasari dengan rasa takut terhadap pornografi
[KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan /atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.]
Bagaimana ini?… gerak tubuh dimasukkan definisi Pornografi
apalagi ditambah yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan /atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat ????
akan sangat sulit menilainya.
Pasal 3
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Ha- ha ha… kita akan mendapat pembinaan dan pendidikan moral dari orang yang sangat bermoral. Maka sejak saat itu kita akan menjadi orang yang bermoral dan tidak perlu ke Dolly…..
LARANGAN DAN PEMBATASAN
(Perubahan Judul Bab tentang Larangan dan Pengaturan menjadi Bab Larangan dan Pembatasan dimaksudkan untuk menyinkronkan Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas dan tujuan.)
Tujuan RUUP memang hendak memusnahkan pornografi bukan untuk mengatur
Pasal 4
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
Penyusunan RUUP masih didasari dengan salah pemahaman /rancu terhadap ketelanjangan dan pornografi
Pengaturan yang dianut dalam Undang-Undang ini meliputi tiga hal, yaitu
(1) melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi terhadap pornografi tertentu yang bersifat publik; dan
(2) mengatur dalam arti menetapkan syarat-syarat pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain yang dilarang, dan menetapkan tata cara
pembuatan,
penyebarluasan, dan
penggunaan untuk pribadi atau
keperluan khusus, seperti
1.pendidikan
2.ilmu pengetahuan,
3.pengobatan,
4.pertunjukan seni dan budaya,
5.keperluan acara keagamaan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah “down load”.
Lho…. penggunaan pribadi juga diurusin ???? apa yang dimaksud tiga hal???
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang”, antara lain:
persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang,
oral seks,
anal seks,
lesbian,
homoseksual.
Kasihan ya mereka yang Homoseksual dan Lesbian…. mereka ngga punya Hak asasi???
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” termasuk
menampakkan payudara,
puting, dan/atau
pantat (bokong).
Pandangan ini masih sama spt RUUAPP…. hanya mengganti istilah kata sensual dengan “mengesankan ketelanjangan”
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “eksploitasi seksual” adalah tindakan pemanfaatan atau penonjolan daya tarik seksual.
Kelak kaum perempuan dilarang berdandan cantik dan sexy soalnya nanti dianggap eksploitasi seksual… sebab ada banyak lawan jenis yang terangsang meski hanya melihat wajah yang rupawan he he he