Oleh Luh De Suriyani
Sejumlah komponen masyarakat Bali kembali menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pornografi yang ditargetkan akan disahkan sebagai Undang-undang (UU) pada 17 September ini. UU Pornografi ini masih dianggap tidak menghargai keragaman pandangan sosial kultural dan belum disosialisasikan secara luas.
Wakil Ketua DPRD Bali, IGK Adi Putra mengharapkan DPR tidak buru-buru mengesahkan RUU yang masih diperdebatkan secara luas. “Saya kira Bali masih tetap pada pendiriannya menolak isi peraturan ini jika penjelasan soal pornografi sendiri masih sulit dijelaskan. Jika bersikeras disahkan, saya anggap peraturan itu cacat hukum,” ujarnya ketika diminta respon pemerintah Bali soal RUU itu pada Jakarta Post, Kamis (11/9) kemarin.
Dalam RUU ini yang dimaksud pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Sementara I Gusti Ngurah Harta, yang memimpin suara penolakan komponen masyarakat Bali di DPR pada 2006 lalu juga menengaskan hal yang sama. Ia menilai RUU ini belum menjadi kesepakatan bersama serta mengakomodasi terhadap keragaman.
Contoh paling sederhana adalah bagaimana RUU ini memberikan rumusan tentang sensualitas, maupun tentang anggota-anggota badan yang dinilai sensual, yang menurut kami mengabaikan berbagai tafsiran berbeda tentang sensualitas yang masih hidup dan diyakini oleh berbagai komunitas tradisional di Negara kita, termasuk komunitas Bali.
“Jika ini disahkan, saya siap memimpin Bali dalam aksi pembangkangan sipil terhadap isi RUU ini,” tegasnya. Saat ini ia tengah menggalang kembali konsolidasi komponen masyarakat Bali yang dua tahun lalu melakukan berbagai aksi penolakan sampai mendatangi DPR. Sejumlah tokoh masyarakat yang terlibat adalah Ida Pedanda Tianyar Arimbawa, seorang pemuka agama, Prof. Made Bandem, Wayan Windia, Cokorda Sawitri, penyair dan aktivis perempuan.
Kegalauan yang sama dirasakan Sekar Sari, perempuan pengrajin yang menjual patung di Pasar Seni Sukawati, Kabupaten Gianyar. Jika RUU Pornografi disahkan ia harus menyerahkan semua kerajinan patungnya yang dianggap sensual atau melanggar kaidah pornografi pada pemerintah. Demikian salah satu isi RUU itu.
Salah satu karya patung yang banyak peminatnya adalah patung berbentuk alat kelamin laki-laki, dan termasuk yang tidak boleh dijual. “Ini kan bentuk karya seni. Banyak orang membeli karena membuat tertawa, tidak ada yang merasa terangasang. Kalau ada yang telanjang di muka umum baru salah,” papar Sekar Sari.
Patung itu termasuk materi seksualitas yang dilarang RUU. Dalam RUU Pornografi yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi seksualitas yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Di Bali, Lingga-yoni muncul dalam berbagai bentuk fisik, mulai dari yang paling tegas, seperti wujud penis pada arca megalithikum Batara Da Tonta yang hingga kini masih menjadi obyek penyembahan utama di Pura Pancering Jagat di Desa Trunyan, hingga ke bentuk yang paling estetik berupa candi-candi pemujaan indah yang berada di tengah kolam.
Pasal 14 RUU Pornografi pada draft-nya per 25 Juli ini membuat perkecualian pada materi seksualitas untuk tujuan dan kepentingan pertunjukan seni dan budaya serta adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual. Namun, tradisi dan budaya di Bali sudah bertransformasi dalam kehidupan keseharian.
Sugi Lanus, budayawan Bali mengatakan UU ini malah akan menjadi birokratisasi seni. Misalnya lukisan dan karya patung di museum yang dinilai bermuatan pornografi. “Kalau UU ini disahkan maka museum ini bisa di sweeping, padahal museum itu public space,” ujar Sugi.
Tak hanya Bali, sejumlah komponen yang mengkritisi RUU ini sejak awal juga tengah mengundang masyarakat untuk menolak pengesahan RUU ini nanti. Hal ini dilakukan lewat internet karena banyak media tidak mengetahui proses legislasi RUU ini. Misalnya
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang terdiri dari LSM dan lembaga pemantau kebijakan perempuan dan anak di Jakarta.
JKP3 meminta dukungan dari semua organisasi di Indonesia menyuarakan penolakan RUU Pornografi agar DPR melalui sidang paripurnanya menunda pengesahan RUU tentang Pornografi tersebut untuk periode Prolegnas 2005-2009.
Saat ini Pembahasan RUU tentang Pornografi telah masuk ke tahapan Timus (Tim Perumus), untuk kemudian akan diserahkan kembali naskahnya ke Panja (Panitia Kerja). Tahapan berikutnya akan diserahkan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk mendapatkan persetujuan tanggal pengesahan di Sidang Paripurna.
Oleh kelompok perempuan, RUU ini dianggap akan mengkriminalkan perempuan yang menjadi korban pornografi. JKP3 juga meminta pengaturan pornografi tidak mengatur di luar masalah pornografi yang hendak diselesaikan misalnya pengaturan mengenai pornoaksi atau gerak tubuh, pertunjukkan, budaya, seni, ekspresi individu, pendidikan seksual, perilaku seksual individu, dan hal-hal lain yang terkait dengan wilayah privat individu. [b]
Benar. Walau sudah direvisi dan berbeda dengan RUUAPP, tetapi RUUP ini masih banyak kecacatannya. Batasan yang diberikan tentang pornografi, sensualitas, sangat absurd.
Bisa juga dibaca naskah RUUP ini di tulisan saya di sini:
http://okanegara.com/2008/08/26/sekedar-tahu/ruuapp-sekarang-menjadi-ruup-selangkah-lagi-disahkan.html
eginilah kalau jaman reformasi, jaman pembaharuan yang hanya mendukung pihak-pihak tertentu. Masih mending jamannya pak Harto yang walaupun diktator dan koruptor kelas kakap tetapi masih melihat bangsa Indonesia dari berbagai etnis. Tidak seperti sekarang, DPR hanya mementingkan pihak-pihak tertentu.
1. Surat untuk wakil rakyat :
Bapak-bapak dan Ibu-Ibu wakil rakyat, kalau punya “piktor” dan mau buat UU Pornografi, buat saja UU Pornografi khusus untuk anggota DPR. Kan banyak tuh wakil rakyat yang dapat “uang lelaki” dan di pakai untuk hal yang tidak-tidak. Biar jera kalau ketahuan lagi selingkuh/mesum, sekalian saja UU Pornografi khusus anggota DPR berisikan perintah pemecatan.
Bapak-bapak dan ibu-ibu wakil rakyat, masih banyak jalan-jalan raya yang rusak dan perlu diperbaiki, masih banyak sekolah-sekolah yang hancur, dan masih banyak masalah-masalah negara yang harus diperbaiki dan diperlukan oleh masyarakat. Jangan sok deh ngurusi moral rakyat kalau ngurus moral sendiri saja tidak bisa (ini sudah terbukti lho dari banyaknya wakil rakyat yang masuk headline karena kasus selingkuh/mesum). Jangan buat undang-undang Pornografi yang mengekang Hak Asasi Masyarakat Indonesia. Sudah sering kena kasus, eh…, malah rakyat yang di kekang. Sudah untung di pilih, eh malah buat kebijakan yang aneh-aneh. Jangan di hambur-hamburkan dong uang rakyat hanya untuk buat kebijakan yang tidak-tidak.
Memangnya sudah di survey tanggapan masyarakat untuk penerapan UU Pornografi?
Memangnya sudah dipikirkan berapa banyak seni dan budaya Indonesia yang hilang gara-gara bapak-bapak dan ibu-ibu wakil rakyat membuat UU Pornografi?
pikir dong bu, pikir…
pikir dong pak, pikir…
jangan pura-pura tidak mendengar!!!
(jangan tidur melulu kalau ditanya sama rakyat).
Malu dong bapak-bapak dan ibu-ibu wakil rakyat, maluuuuuuuu….
2. Surat untuk saudara seperjuangan dan masyarakat Indonesia :
Saudara-saudaraku, masalah bangsa tidak akan terselesaikan hanya karena penerapan UU Pornografi!! Ingatlah teman-teman, bapak-bapak, ibu-ibu, dan adik-adik sekalian. Indonesia akan menjadi negara yang tidak memiliki identitas jika sampai UU Pornografi disahkan sehingga negara ini akan hancur!!! Bertelanjang dada sudah porno, melukis seorang gadis sudah porno, membuat cerita percintaan sudah porno, menari sudah porno, dan membuat patung sudah porno! Apa yang akan kita banggakan sebagai generasi penerus jika kita tidak boleh menghasilkan karya cipta?
Kita dilahirkan untuk berekspresi, bukan untuk di kekang!!! Karena itu, sudah saatnya bagi kita semua mendukung penolakan UU Pornografi dan jangan biarkan pengekangan HAM oleh wakil rakyat yang tidak memihak rakyat!!
Sudah saatnya Kita Memerdekakan Hak Asasi Manusia!
Merdeka!!! Merdeka!!! merdeka!!!
Dari : Mr. Pembela Hak Asasi Berekspresi!!
Kalau UU ini sampai disahkan saya sebagai perempuan akan merasa sangat dilecehkan karena dianggap sebagai objek penyebab kemaksiatan,tolak ukur kepantasan seorang wanita jadi ditentukan oleh keadaan otak lelaki apakah ia sedang bergairah atau tidak,kalau dia sedang”bersih”maka amanlah saya tapi kalo otaknya kotor terus maka saya akan terus hidup dalam ketakutan.Dan andaikata saya lelaki saya akan lebih tersinggung lagi karena apa bedanya saya dengan binatang yang tidak bisa berfikir,bertanggungjawab apalagi memakai hati nurani kalau hanya dengan melihat wanita sexy saja saya akan langsung bergairah bahkan terpicu untuk memperkosa seperti binatang yang tanpa berfikir panjang langsung menerkam mangsanya begitu dia merasa kelaparan.Jadi saya rasa UU ini dibuat hanya oleh orang2 yang memang ketakutan dengan dirinya sendiri aja,takut karena fikirannya terlalu kotor.
saya setuju dgn semua pendapat diatas,karena RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI isinya sudah terlalu berlebihan dan terlalu mengekang kebebasan seseorang utk berekspresi dlm kehidupan sehari-hari.dan dihantui dan ditakuti perasaan yg was-was.dan saya yakin bahwa RUU PORNOGRAFI.blm melalui semua sudut pandang masyarakat dan kepercayaan masing-masing…individu,kesimpulan saya ruu perlu di nilai dan koleksi dari semua sudut agama,tidak hanya agama islam saja,yg lain jg berhak menentukan isi RUU itu…jadi saya minta jgn terburu-buru disahkan dulu…..
Dalam membuat RUU tidaklah bisa asal bikin,karena ini menyangkut kepentingan kehidupan semua pihak,yg dimana suatu saat dari kesalahan dari RUU ini akan memicu masalah baru lagi,karena dgn dikekangnya semua aktifitas yg mengandung unsur keharmonisan antar sesama umat beragama maupun secara umum.akan berakibat fatal yg lebih parah seperti yg terjadi di negara timur tengah atau negara arab dimana pertikaian antara sesama umat karena keharmonisan antar suku budaya telah dihilangkan melalui suatu peraturan yg keras itu
Jadi saya sebagai elemen masyarakat dgn beritikad baik menyampaikan pesan ini kepada semua pihak yg membuat atau pengambil keputusan atau masyarakat dari kalangan islam agar kita mikirkan secara bersama-sama,diputuskan bersama demi kepentingan bersama jg,kita semua satu bangsa satu negara kenapa harus terpecah belah,negara kita adalah negara demokrasi yg terdiri dari segala suku dan bangsa,adat,dan budaya.kenapa pemerintah menganggap seolah mereka itu tidak ada,kok yg diutamakan hanya dari satu golongan saja…INI ADALAH DISKRIMINASI SUKU DAN BANGSA.
Apabila RUU ini telah disahkan,jgn sampai ada elemen masyarakat yg merasa dirugikan,dgn hadirnya RUU ini akan ada problema antar masyarakat dgn petugas penertipan atau keamanan karena masyarakat rentan menjadi korban pemerasan dan penindasan karena hal yg sepele atau dibesar-besarkan oleh kalangan pro dan kontra atau pun dari pihak berwajib.karena ini sering terjadi.payung hukum serta hak asasi manusia harus ditegakkan secara adil,benar dan beradab sesuai dgn PANCASILA.
beginilah jika semua dipahami dengan buruk sangka dan mengedepankan sentimen agama,maka moral akan ditinggalkan. Wahai anak bangsa bacalah UU tersebut dengan hati tenang dan pahami dengan kepala dingin
memang benar,sebaiknya RUU Pornografi& pornoaksi harus segera disahkan.supaya tidak ada lagi hal-hal yang negatif terjadi di masyarakat.saya selaku pro sangat menyetujui RUU Pornografi tersebut segera disahkan secepatnya.
cepat….jangan sampai dari kalangan kontra menggagalkan rencana ini.
ayo maju…