Komnas HAM menindaklanjuti laporan ForBali terkait rencana reklamasi Teluk Benoa.
Subkomisi mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Bali dan melakukan pertemuan dengan para pihak. Di antaranya DPRD Provinsi Bali, masyarakat pengadu dan peninjauan lokasi termasuk melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali.
Melalui surat 037/K/Mediasi/II2014, Komnas HAM menyampaikan catatan yang bersifat penting terkait reklamasi Teluk Benoa. Ada tiga poin pokok penting yang disampaikan Komnas HAM kepada Gubernur Bali. Pertama, mendorong terciptanya suasana yang kondusif untuk menghindari terjadinya konflik horizontal baik antara masyarakat Tanjung Benoa maupun masyarakat Bali pada umumnya.
Kedua, memberikan ruang dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pengelolaan lingkungan agar tercipta pariwisata yang bertanggungjawab dan berkelanjutan. Ketiga, memperhatikan dan mempelajari data dan informasi sebagaimana disampaikan oleh pengedu untuk kepentingan perlingungan HAM.
Menanggapi surat komnas HAM, Divisi Politik Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) Suriadi Darmoko menyampaikan bahwa catatan beserta data-data yang disampaikan oleh Komnas HAM patut diperhatikan oleh Gubernur Bali mengingat tiga point permintaan Komnas HAM adalah hal-hal yang selama ini tidak dijalankan oleh Gubernur Bali.
“Sangat jarang Komnas mengeluarkan surat bersifat penting kalau kasus tidak di jadikan perhatian,” kata Suriadi. Sehingga, menurutnya, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti.
Gubernur Bali menurut Suriadi dalam pernyataannya sering tidak konsisten terkait dengan rencana reklamasi Teluk Benoa. Hal tersebut menyebabkan kesimpang siuran infomasi di masyarakat sehingga menimbulkan pro kontra dan berpotensi memicu konflik di antara masyarakat.
Tidak hanya itu, Gubernur Bali juga tidak terbuka dalam menerbitkan baik SK 2138/02-C/HK/2012 tentang izin dan hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa maupun SK 1727/01-B/HK/2013 tentang izin studi kelayakan kepada PT. Tirta Wahana Bali International (PT.TWBI).
Penerbitan 2 keputusan gubernur yang unprosedural menyebabkan masyarakat tidak dapat berparitisipasi penuh. Sehingga gubernur didesak harus memberikan ruang dan kesempatan kepada untuk berpartisipasi penuh. “Gubernur harus menjalankan saran dari komnas HAM,” ujar Suriadi.
“Surat dari Komnas HAM menandakan bahwa kasus reklamasi ini menjadi perhatian Komnas HAM,” lanjutnya.
Atas hal tersebut ForBALI meminta Gubernur agar segera mencabut SK dengan pertimbangan hukum sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komnas HAM. Terlebih, berdasarkan final dari studi kelayakan menyatakan rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak untuk dilakukan.
Silakan baca Surat dari Komnas HAM untuk Gubernur Bali selengkapnya. [b]
Kita lihat saja, apa surat Komnas HAM itu punya taring atau tidak..