Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) merespon informasi serta pengaduan yang diterima dari LBH Bali, KRuHA, Forum Peduli Bali, dan Forum Pro Demokrasi Bali, dan lainnya mengenai dugaan peristiwa penghalangan pelaksanaan Forum Air Milik Rakyat Sedunia/People’s Water Forum (PWF) di Bali oleh organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan cara-cara memaksa dan mengintimidasi, berupa perampasan banner, baliho, dan atribut agenda, serta melakukan kekerasan fisik terhadap beberapa peserta forum.
“Komnas HAM mendapatkan informasi adanya rangkaian intimidasi yang diterima oleh panitia kegiatan PWF. Puncaknya, pada saat pelaksanaan kegiatan forum diskusi di Hotel Oranjje pada 20 Mei 2024, kegiatan forum tersebut didatangi oleh sejumlah Satpol PP dan organisasi masyarakat yang meminta kegiatan untuk dibubarkan,” papar pernyataan pers yang ditandatangani Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM.
Penting Komnas HAM sampaikan, Bali senantiasa menjadi tempat perhelatan kegiatan berskala internasional, salah satunya saat ini adalah penyelenggaran World Water Forum (WWF) yang membutuhkan pengamanan ekstra. Namun, dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan internasional tersebut, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi pelindungan HAM bagi setiap orang termasuk masyarakat sipil.
PWF sebagai sebuah inisiatif masyarakat sipil merupakan bentuk hak untuk berkumpul secara damai serta hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan bentuk partisipasi publik Forum masyarakat sipil telah hadir sebagai bentuk partisipasi publik di berbagai forum internasional di berbagai dunia.
Maka pemerintah dan masyarakat sipil perlu mendorong adanya praktik baik bagi koeksistensi antara forum internasional yang diinisiasi negara dengan forum-forum masyarakat sipil. Prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 19 dan Pasal 21 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Pengabaian dan pelanggaran terhadap hak tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 71 No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Menindaklanjuti informasi tersebut serta guna menjaga kondisi yang kondusif, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Mabes Polri.
Komnas HAM juga telah bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Infonesia (Kapolri) melalui surat nomor 027/PM.00/0.1.0/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, dan meminta Polri untuk di antaranya memberikan jaminan keamanan bagi terlaksananya kegiatan PWF sebagai bentuk hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan mengeluarkan pendapat dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang; melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri terhadap para peserta, panitia, dan fasilitator kegiatan PWF; serta mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya aparat penegak hukum yang terlibat dan bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Demikian keterangan ini disampaikan dalam rangka upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia.