
Koalisi Masyarakat Untuk Adili Kejahatan HAM (MUAK) menggelar aksi kamisan pada Kamis, 6 November 2025 untuk menyatakan penolakan atas usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Aksi ini dilaksanakan tepat di selatan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar Selatan. Berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil turut ikut serta dalam menyuarakan tuntutan. Massa merapat pada pukul 16.30 WITA dan aksi mulai digaungkan.
Dilansir dari BBC News, Nama Soeharto sudah berulang kali diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak 2010. Akan tetapi, hal itu tidak terpenuhi karena Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun pada 2024, usulan ini kembali berembus diikuti pencabutan nama Soeharto yang termaktub pada Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998. Pada Maret 2025, Kementerian Sosial resmi mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Satu per satu massa mulai mengajukan diri untuk melakukan orasi. Kilas balik kepemimpinan Soeharto serta peristiwa-peristiwa kelam yang terjadi juga diungkapkan pada saat itu oleh orator. Usulan gelar pahlawan tersebut sedari awal memang menuai kontroversi karena kebijakan dan peristiwa yang terjadi di era kepemimpinan Soeharto menjadi sejarah kelam bagi masyarakat Indonesia. Tak bisa dipungkiri, mantan Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto, meninggalkan rekam jejak yang traumatis. Kekuasaan yang otoriter, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan sebagian hasil dari era pemerintahannya.
Rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di antaranya, pembunuhan dan kekerasan massal 1965, peristiwa Talangsari, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei, dan lain-lain. Ironisnya, seluruh peristiwa tersebut justru disangkal oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Selain itu, berdasarkan pada TAP MPR XI/MPR/1998, Soeharto pernah didakwa sebagai pelaku KKN. Namun hingga saat ini, belum ada penuntasan kasus secara komprehensif dari kejadian-kejadian di atas. Bahkan, berkas penyelidikan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah selesai masih mandek di tangan Jaksa Agung sebagai penyidik.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada unggahannya, negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia seharusnya memastikan hak atas keadilan bagi korban rezim Soeharto dipenuhi bukan dibiarkan tanpa kejelasan. Untuk itu, seharusnya Presiden Prabowo menjamin pemenuhan korban pelanggaran HAM berat masa lalu berupa keadilan dengan menyeret pelaku ke pengadilan. Membiarkan korban tanpa keadilan justru menunjukkan bahwa pemerintah menjadi bagian dari pelaku pelanggaran.
Esok harinya, Koalisi MUAK kembali menggelar kegiatan doa bersama di Pura Dharma Praja Uiana Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dengan harapan supaya Indonesia terhindar dari kejahatan pelanggaran HAM. Kegiatan ini dimulai pada pukul 11.00 WITA. Atas dasar usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dengan rekam jejak pelanggaran HAM selama 32 tahun menjabat sebagai presiden, maka dari itu masyarakat sipil Bali yang tergabung dalam Koalisi MUAK menginisiasi kegiatan doa bersama ini.

Atas usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, masyarakat sipil Bali yang tergabung dalam Koalisi MUAK (Masyarakat untuk Adili Kejahatan HAM) menyatakan sikap:
- Menuntut penghentian upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto
- Partai politik, DPR RI dan MPR RI untuk menolak usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional
- Presiden dan DPR RI memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia ke pengadilan
- Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melanjutkan proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat
- Presiden Prabowo dan DPR RI untuk berhenti menerbitkan kebijakan yang mengkhianati mandat reformasi, membahayakan demokrasi, HAM dan negara hukum.
Tepat saat ini, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh. Dari 10 tokoh tersebut, terdapat 2 mantan Presiden Republik Indonesia. Salah satunya adalah Soeharto. Pemberian gelar pahlawan nasional ini diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
toto slot





