Setelah genap 4 tahun implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tepat 31 Desember 2017 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949. Artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia. Masih terdapat sekitar 27,1% lagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dan diharapkan akan terpenuhi sesuai dengan target.
Hal itu selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan, minimal mencakup 95% pada tahun 2019.
Berbagai strategi dan upaya akan dilakukan salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah. Saat ini dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS atau dengan kata lain tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
Di tahun 2017, 95% atau 489 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota sudah terintegrasi dalam Program JKN-KIS melalui program JKN-KIS. Tercatat 3 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo), 67 Kabupaten, dan 24 Kota sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018, dan yang berkomitmen akan menyusul UHC lebih awal yaitu 3 Provinsi (Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah) serta 59 Kabupaten dan 15 Kota.
Adapun untuk Kedeputian Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur , 37 Kabupaten/Kota yang telah melakukan integrasi terhadap Program JKN-KIS dengan jumlah peserta 10.695.626 jiwa. Sedangkan Kabupaten yang sudah UHC adalah Kabupaten Badung, Lombok Utara, Dompu, Sumbawa Barat, Sumba Barat Daya, Lembata, Sumba Tengah dan Alor dengan jumlah peserta 1.857.465. Di Bali ada Klungkung dan Badung yang menuju kepesertaan penuh seluruh warganya.
“Saat ini peran Pemda sudah sangat baik khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda. Kami juga sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004,” ujar Deputi Direksi Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Army Adrian Lubis, dalam Public Expose dengan tema ”Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata” Selasa, (02/01/2018).
Army menambahkan, dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sudah mengeluarkan instruksi khusus yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.
Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya.
Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.
Hampir sama seperti yang diperintahkan kepada Gubernur, Presiden menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas; memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya; dan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.
Army juga menjelaskan bahwa Pemda juga dapat memperoleh manfaat apabila telah mendaftarkan seluruh warganya menjadi peserta JKN-KIS. Salah satunya sesuai dengan prinsip portabilitas peserta JKN-KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Keluasan akses fasilitas kesehatan ini mengingat sampai dengan 31 Desember 2017 BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk Kedeputian Wilayah Bali NTT dan NTB telah bermitra dengan 1.490 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 662 Puskesmas, 482 Dokter Praktik Perorangan, 122 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 132 Klinik Pratama, 89 FKTP milik TNI dan POLRI dan 3 RS D Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB juga telah bekerja sama dengan 236 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 116 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 7 Klinik Utama), 56 Apotek, serta 64 Optik.
Dalam kesempatan tersebut, Army juga menyampaikan hasil survei dari PT Frontier Consulting Grup, di tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5%, sementara indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total 75,7%. Angka tersebut sampai saat ini masih sejalan angka yang ditetapkan pemerintah. (siaran pers)
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Kantor Pusat +62 21 424 6063 Website : www.bpjs-kesehatan.go.id |
Twitter : @BPJSKesehatanRI
Instagram : @bpjskesehatan_ri Facebook : BPJS Kesehatan Youtube : BPJS Kesehatan Kompasiana : BPJS Kesehatan Kaskus : bpjskesehatan |