Oleh Anton Muhajir
Tanggal 14 Desember 2006 menjadi hari bersejarah bagi gerakan pecandu di Bali. Sebab itulah saat pertama pecandu narkoba berani menunjukkan diri sebagai pecandu dengan melakukan demonstrasi ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Demonstrasi itu memang bukan hanya pecandu aktif, tapi ada juga yang sudah pulih dari ketergantungannya pada narkoba. Namun tetap saja sebagian besar masih aktif memakai narkoba.
Aksi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu merupakan aksi pertama yang digelar Ikatan Korban Napza (IKON) Bali. Dalam tuntutannya mereka minta agar jaksa dan hakim mau menerapkan vonis rehabilitasi pada pecandu narkoba.
IKON Bali sendiri terbentuk pada 8 September 2006 di Denpasar, Bali. Kelompok ini berawal dari diskusi kecil tentang banyaknya pecandu narkoba yang selama ini mendapat pelanggaran HAM, terutama dari polisi. “Sebagai orang yang melakukan tindak kriminal, pecandu memang rentan mendapat pelanggaran HAM. Padahal UU sudah menjamin bahwa siapa pun itu, termasuak pecandu, harus mendapat perlindungan HAM,” kata IGN Wahyunda, Koordinator IKON Bali.
Menurut Wahyu karakter HAM pada IDU yang dilanggar itu misalnya: hak-hak sipil (identitas, penganiayaan, pengusiran, pengrusakan nama baik melalui stigma dan persangkaan, dan equal before the law); hak politik (penentu kebijakan dalam lingkungan, kebebasan berkumpul dan berserikat serta berorganisasi); hak ekonomi (pekerjaan dan dunia kerja termasuk pula akibat dari diskriminasi pada IDU); hak sosial (pelayanan kesehaatan, fasilitas umum, pendidikan, lingkungan tempat tinggal); dan hak budaya (perlakuan diskriminatif, stigma, anggapan-anggapan, interpretasi).
Wahyu menambahkan bahwa IKON tidak mendukung atau membela tindak kriminal yang mereka lakukan tapi untuk menjamin agar sebagai manusia, pecandu dan mantan pecandu tetap dilindungi hak asasinya.
Perlindungan HAM, termasuk pada pecandu dan mantan pecandu tersebut, diatur dalam UU No 39 tahun 1999 yang merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun. “Keterangan dalam kondisi apa pun berati meski seseorang disangka sebagai pelaku tindak pidana, bukan berarti HAM seseorang tersebut boleh dilanggar,” ujar Wahyu.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi. Advokasi dilakukan untuk mewujudkan adanya kebijakan yang peduli dan membela HAM pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain membangun jaringan dengan lembaga penanggulangan AIDS dan narkoba. Dokumentasi dilakukan untuk membuat rekaman kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain melakukan wawancara dengan pecandu dan mantan pecandu.
Kampanye dilakukan untuk menyebarluaskan ide perlunya perlindungan HAM bagi pecandu dan mantan pecandu pada masyarakat. Kegiatannya antara lain menyebarkan informasi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan pecandu dan mantan pecandu tentang perlunya perlindungan HAM. Kegiatannya antara lain melalui diskusi dengan pecandu dan mantan pecandu. [+++]
PECANDU NARKOBA ADALAH KORBAN PEREDARAN GELAP NARKOBA, BASMI PEREDARAN GELAP NARKOBA DI NEGARA INI.