Oleh I Komang Wisnu Budi Wijaya
Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi mendengar istilah korupsi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika sekian persen masyarakat Indonesia pernah melakukan tindakan korupsi. Tindakan korupsi nampaknya sudah menjadi sebuah budaya. Berita tentang kasus korupsi seringkali menjadi headline news di berbagai media massa. Berbagai istilah diberikan oleh para cendekiawan terhadap tindakan korupsi seperti momok kehidupan bangsa, warisan hitam tanpa wasiat, the way of life dan kejahatan orang berdasi.
Praktik korupsi di Indonesia telah menimbulkan efek negatif di berbagai bidang. Di bidang ekonomi, praktik korupsi menyebabkan pendapatan negara menurun serta iklim investasi yang kurang baik karena kekhawatiran investor pada birokrasi yang korup. Di bidang pembangunan berdampak pada terhambatnya proses pembangunan karena pendapatan negara menurun dan rendahnya kualitas hasil pembangunan karena anggaran pembangunan telah dikorupsi terlebih dahulu.
Banyak pihak mengira bahwa kasus korupsi hanya terjadi di Indonesia. Padahal anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Kasus korupsi juga terjadi di berbagai negara berkembang seperti Pakistan, Myanmar, Kamerun dan Irak. Bahkan PBB telah menyatakan kasus korupsi sebagai permasalahan global. PBB membentuk sebuah lembaga yang bernama United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang khusus bertugas melakukan pengkajian dan penanganan kasus korupsi. Selain itu menurut catatan sejarah, praktik korupsi bukanlah sebuah hal baru, namun sudah dilakukan sejak beberapa abad lalu seperti yang terjadi pada sebuah perusahaan multinasional pertama di dunia yang disebut VOC.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus korupsi di Indonesia? Ya, kasus korupsi di Indonesia dikategorikan menjadi tiga jenis yaitu korupsi kelas bawah, kelas menengah dan kelas atas. Korupsi kelas bawah umumnya dilakukan dengan cara mempersulit pelayanan publik dan melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Korupsi kelas menengah umumnya dilakukan oleh pegawai dan birokrasi dengan cara menggunakan kekuasaan dan kewenangannya.
Korupsi kelas atas umumnya dilakukan oleh para penentu kebijakan yang bekerjasama dengan para konglomerat dan pelaku bisnis multinasional dan dilakukan dengan cara yang sukar terdeteksi.
Beberapa kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik adalah korupsi wisma atlet Hambalang dan korupsi kasus e-ktp yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus korupsi di Indonesia terus membaik. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei lembagai Transparency International (TI) yang menyatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2015 memiliki nilai 36 dan lebih baik daripada tahun 2014. IPK Indonesia tersebut masih berada di bawah IPK rata-rata secara global.
Penanganan kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh KPK sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh beberapa lembaga lainnya seperti tim tipikor (tindak pidana korupsi), kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga non pemerintah seperti Indonesian Corruption Watch (ICW). Lembaga-lembaga itu bekerja secara sinergis. Kendati demikian, penanganan kasus korupsi di Indonesia sering menemui berbagai kendala seperti terorganisirnya tindak kejahatan korupsi, rantai kejahatan yang panjang, terbatasnya personil KPK, lemahnya pengadilan tipikor dan berbagai kendala lainnya.
Keluarga dan Pemerintah “Duet Maut” Pencegahan Korupsi
Kita tentu masih ingat pada sebuah slogan “kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan”. Demikian halnya dengan korupsi. Praktik korupsi bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Celakanya, di Indonesia kedua hal tersebut (niat dan kesempatan) sering bertemu. Jadi sebenarnya cara mencegah korupsi yang paling tepat adalah mencegah timbulnya niat dan kesempatan dan mencegah pertemuan kedua hal tersebut.
Pada dasarnya, faktor-faktor penyebab korupsi dapat digolongkan ke dalam kategori niat (internal) dan kesempatan (eksternal). Faktor internal yaitu berupa sifat tamak, lemahnya akhlak dan moral, penghasilan yang kurang mencukupi dan faktor gaya hidup. Sedangkan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan sistem dan lingkungan seperti faktor ekonomi, organisasi, politik, perilaku masyarakat dan hukum. Mengacu pada hal tersebut, maka sebenarnya ujung tombak pencegahan korupsi adalah keluarga dan pemerintah. Sebab, kedua lembaga ini bisa mencegah timbulnya faktor penyebab korupsi yaitu keluarga sebagai pencegah faktor internal dan pemerintah sebagai pencegah faktor eksternal.
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi seorang anak. Keluarga juga merupakan tempat pembentukan pondasi utama karakter anak. Terkait dengan peran keluarga dalam pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membentuk watak anak antikorupsi. Sebelumnya telah disebutkan bahwa salah satu penyebab niat melakukan korupsi adalah watak tamak (rakus). Harus kita akui, saat ini banyak orang tua yang secara tidak sengaja mengajarkan anaknya berwatak rakus (egois).
Contohnya adalah melakukan privatisasi kebutuhan anak. Misalnya orang tua memiliki dua orang anak. Masing-masing anak sudah diberikan kamar pribadi, handphone pribadi, TV pribadi, laptop pribadi dan berbagai barang lainnya sejak usia dini. Dengan demikian, pribadi yang tumbuh pada anak adalah sebagai makhluk individu dan rasa berbagi menjadi kurang. Anak tentu tidak akan bisa belajar untuk mengalah, toleransi dan berbagi. Sifat individu yang menonjol inilah nantinya berpotensi menimbulkan sifat tamak.
Oleh karena itu, alangkah baiknya orang tua mengajarkan putra-putrinya untuk saling berbagi sejak kecil. Misalnya, mengajak pergi ke panti asuhan untuk memberikan sumbangan, sedekah kepada pengemis dan memberikan barang-barang untuk digunakan secara bersama bukan pribadi.
Lantas terkait dengan faktor penghasilan yang kurang mencukupi, maka sebaiknya orang tua harus mampu memilih pekerjaan dan mencari penghasilan tambahan agar cukup untuk memnuhi kebutuhan dasar anak. Orang tua juga harus memberikan uang saku yang sesuai dengan kebutuhan dan usia anak.
Bahkan, ketika sudah memasuki usia remaja orang tua bisa melatih anaknya untuk mencari penghasilan tambahan (bisnis) yang tidak menyita waktu belajar seperti bisnis online. Apalagi sekarang sedang trend bisnis online yang dijalankan oleh anak muda. Dengan demikian, sang anak akan terbiasa mencari sumber uang alternatif yang positif jika penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhannya.
Saat ini banyak anak yang terjebak dalam budaya hidup instan dan konsumtif. Hal itu bisa dilihat pada kebiasaan anak yang suka mengkonsumsi hidangan cepat saji, menyelesaikan masalah dengan cara pintas (narkoba dan bunuh diri), menggunakan kalkulator untuk menyelesaikan soal hitungan yang sederhana dan budaya shoppaholic (membeli barang bukan berdasarkan kebutuhan tetapi keinginan).
Sifat instan dan konsumtif adalah salah satu sifat koruptor. Sebab koruptor itu umumnya ingin hidup kaya tanpa kerja keras (instan) dan terjebak pada gaya hidup konsumtif. Dalam hal ini, orang tua berperan untuk mencegah agar budaya itu tidak tumbuh subur pada anak-anak. Caranya adalah dengan mengajarkan anak untuk terbiasa dengan proses. Misalnya ketika anak ingin makan pisang goreng, orang tua jangan langsung membelikan pisang goreng, tetapi mengajak dan mengajarkan kepada anak tentang cara membuat pisang goreng. Dengan demikian anak akan lebih menghargai proses. Cara kedua adalah dengan cara memberikan barang kepada anak sesuai kebutuhannya bukan keinginannya untuk mencegah budaya shoppaholic.
Selain itu, keluarga juga bisa menjadi tempat penanaman akhlak moral yang baik kepada anak agar terbentuk watak antikorupsi. Caranya, orang tua memberi contoh dengan tidak melakukan tindakan korupsi dan penguatan nilai-nilai agama. Misalnya di agama Hindu ada konsep Karmaphala yang menyatakan bahwa perbuatan baik ganjarannya akan baik dan perbuatan buruk ganjarannya akan buruk pula. Jadi ketika kita melakukan tindakan korupsi suatu saat akan ada nasib buruk yang menimpa kita.
Lantas, bagaimana peran pemerintah dalam pencegahan korupsi? Ya, pemerintah berperan dalam mencegah timbulnya faktor-faktor eksternal penyebab korupsi. Pertama, faktor ekonomi. Harus diakui bahwa kondisi ekonomi Indonesia masih belum sepenuhnya stabil. Hal itu bisa dilihat dari masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, angka pengangguran yang tinggi yaitu 7,04 juta orang dan laju inflasi yang cukup tinggi (3,06%). Dengan demikian muncullah tindakan korupsi yang dilakukan oleh kalangan menengah ke bawah dengan alasan ekonomi.
Kalangan atas pun melakukan hal yang sama. Hanya saja alasan mereka adalah kekhawatiran akan masa depan anak cucu mereka yang hidup di negara labil ekonomi, sehingga hasil korupsi itu mereka wariskan sebagai bekal hidup anak cucu mereka di masa depan nanti. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan upaya perbaikan ekonomi seperti perluasan lapangan kerja, kewajiban kepada penyedia lapangan kerja untuk membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMR dan menekan laju inflasi.
Kedua, korupsi karena alasan politik. Hal ini umumnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat. Mereka melakukan praktik korupsi agar “balik modal”. Penghasilan yang mereka terima sebagai wakil rakyat tentu tidak sebanding dengan biaya kampanye yang mereka keluarkan ketika pemilihan legislatif (pileg), sehingga dengan korupsi mereka berharap bisa mendapatkan kembali dana kampanye mereka.
Mengatasi hal itu, pemerintah bisa berupaya dengan melakukan pembatasan biaya kampanye bagi para calon legislatif (caleg) dan mereka wajib melaporkan biaya kampanye mereka. Pembatasan biaya kampanye ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan terpilihnya caleg yang memang karena berkompeten dan berkepribadian baik bukan karena banyak uang.
Ketiga, korupsi disebabkan karena budaya organisasi yang buruk. Misalnya, para pimpinan yang korup sehingga ditiru oleh bawahannya dan sistem transparansi dan akuntabilitas yang lemah. Mengatasi hal ini, pemerintah telah melakukan sebuah upaya yang baik yaitu mengadakan OTT (operasi tangkap tangan) di lembaga pemerintahan. Untuk memperkuat hal itu, pemerintah perlu membuat sistem manajemen organisasi lembaga pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga mempersempit celah korupsi.
Keempat, korupsi karena sikap apatis masyarakat. Saat ini rasa kepedulian masyarakat akan kasus korupsi di lingkungan sekitar mereka masih rendah. Mereka cenderung membiarkan kasus korupsi karena menganggap korupsi adalah hal yang biasa. Selain itu, mereka enggan melaporkan kasus korupsi karena khawatir akan keselamatan mereka.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya membuat sebuah wadah yang berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi yang terjadi di sekitarnya. Namun, pemerintah menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan pelapor serta memberikan penghargaan kepada pelapor kasus korupsi.
Kelima, faktor hukum. Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi mendapat hukuman dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menurut penulis, hukuman dan denda ini tidak sebanding serta tidak memberikan efek jera. Hal itu disebabkan pelaku korupsi kelas atas bisa mengkorupsi uang negara hingga ratusan milyar namun hanya didenda satu milyar rupiah. Pemerintah harusnya menghukum koruptor sama dengan pengedar narkoba yaitu hukuman mati, karena korupsi dan narkoba bisa membuat negarea hancur. Kita mungkin perlu belajar dari Singapura yang sukses memberantas korupsi dengan cara memberikan hukuman mati bagi para koruptor.
Lantas, apakah pihak sekolah dan masyarakat bisa diabaikan peran mereka? Tentunya tidak. Kita juga perlu figur sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dan masyarakat dalam pencegahan korupsi. Peran sekolah adalah dengan memberikan wawasan tentang korupsi serta penanaman nilai-nilai antikorupsi (kejujuran, kemandirian, kerja keras, keberanian, tanggung jawab dan kesederhanaan) melalui kegiatan pembelajaran di sekolah.
Peran masyarakat adalah dengan memberikan kepedulian terhadap kasus korupsi di sekitarnya. Masyarakat harus berani melapor kepada aparat berwajib jika menemukan kasus korupsi di sekitarnya. Selain itu, para tokoh masyarakat juga harus menjadi teladan bagi masyarakat dan generasi muda dengan tidak melakukan praktik korupsi.
Korupsi bukanlah kejahatan biasa, namun kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan negara. Kita tentu bisa bercermin pada VOC dan Yunani yang akhirnya menjadi bangkrut karena praktik korupsi. Kita berharap dengan adanya komitmen bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah dalam membentuk generasi antikorupsi, pencegahan dan pemberantasan korupsi maka Indonesia bisa terbebas dari korupsi dan melangkah menjadi negara maju. [b]
Catatan:
Artikel ini merupakan peserta dalam lomba esai antikorupsi yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan AJI Denpasar dalam rangka Festival Antikorupsi Bali 2017.
Daftar Pustaka
1. Anonim. 2016. Delapan Negara yang Tegas Memberantas Korupsi. Diakses dari http://www.awas-aja.com/2016/10/8-negara-yang-sangat-tegas-menghukum.html tanggal 25 November 2017
2. Deny, S. 2017. Inflasi 2016 Mencapai 3,02 Persen. Diakses dari http://bisnis.liputan6.com/read/2694582/inflasi-2016-mencapai-302-persen tanggal 25 November 2017.
3. Elpina. 2015. Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Untuk Pembentukan Karakter Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Simalungun
4. Endarto. 2014. Kendala KPK Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Lingkar Widyaiswara Edisi 1 No. 3 Juli – September 2014
5. Julianto, A. 2017. Agustus 2017, Jumlah Pengangguran Naik Menjadi 7,04 Persen. Diakses dari http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/06/153940126/agustus-2017-jumlah-pengangguran-naik-menjadi-704-juta-orang tanggal 25 November 2017
6. Kurniawan, M.R. 2013. Enam Kendala Pemberantasan Korupsi Versi PPATK. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/468346/enam-kendala-pemberantasan-korupsi-versi-ppatk tanggal 25 November 2017
7. Rosikah, dkk. 2016. Pendidikan Anti Korupsi, Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik. Jakarta : Penerbit Sinar Grafika
8. Suryani, I. 2015. Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi. Jurnal Visi Komunikasi Vol. 14 No. 2 November 2015