Sejumlah anak muda dari Forum Peduli Gumi Bali tak lelah melakukan kampanye moratorium investasi di Bali pekan ini dengan sejumlah cara. Misalnya dengan bersepeda dan mengajak mahasiswa Unud bergerak pada Selasa (18/10) di Denpasar.
Saat Gowes Peduli Lingkungan, para pesepeda menempelkan sejumlah poster di badan sambil bersepda keliling Lapangan Perjuangan Rakyat Bali Renon, Denpasar, Minggu pagi.
Sejumlah poster itu berisi tulisan, Wujudkan Moratorium Investasi, Tolak Bali International Park (BIP), Stop Mulia Hotel Resort, Selamatkan Gumi Bali, dan lainnya. “Kami akan melakukan serangkaian kampanye public dan penggalian dana terus menerus untuk terus memastikan moratorium ini dilakukan,” kata I Wayan Suardana, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, ormas bidang lingkungan ini.
Sejumlah warga bertanya pada pesepeda, karena belum mengetahui soal BIP dan kasus Mulia Hotel. Beberapa pesepeda lalu berhenti dan menjelaskan pada warga sambil menyebarkan selebaran. “Penghentian sementara sangat penting dan harus konsisten dilakukan,” ujar I Putu Hery Indrawan, koordinator aksi. Forum Peduli ini juga akan menggandeng banyak artis dan musisi Bali untuk terlibat dalam advokasi dan kampanye lingkungan di Bali.
Moratorium di Bali Selatan ini dianggap penting untuk memantau dampak lingkungan fasilitas dan akomodasi pariwisata yang makin menumpuk di daerah ini. Hasil penelitian Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Universitas Udayana terhadap ketersediaan kamar hotel, villa dan pondok wisata di Bali menunjukkan bahwa pada Desember 2010, Bali mengalami kelebihan kamar mencapai 9.800 kamar.
Hasil penelitian ini juga memperlihatkan bahwa jumlah kamar hotel yang ada saat ini di Bali yang mencapai 55.000 kamar cukup untuk memenuhi kebutuhan jumlah kamar hotel hingga 2015 mendatang.
Selain itu Penelitian Departemen Lingkungan Hidup pada 1995 memprediksi Bali akan mengalami krisis air pada tahun 2015 sebesar 27,5 Milyar M3.
Pembangunan Bali International Park (BIP) ini untuk tempat penyelenggaraan KTT APEC pada November 2013 di Bali. Proyek ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik, No. KM.6/UM.001/Mkp/2011 tentang penugasan, tempat dan pembangunan sarana. Keputusan Menteri ini menunjuk PT Jimbaran Hijau sebagai pengembang proyek BIP.
Persetujuan Gubernur Bali atas proyek BIP ini dinilai Walhi Bali bertentangan dengan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Desember 2010. [b]
Comments 1