Izin Lokasi reklamasi Teluk Benoa segera berakhir.
Menjelang berkhirnya izin lokasi reklamasi milik PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) pada 25 Agustus 2018 nanti, berbagai elemen masyarakat di Bali terus bersikukuh menentang proyek reklamasi yang akan dilakukan di Teluk Benoa.
Hal itu terlihat dari antusiasme komunitas maupun desa adat di Bali untuk mendirikan baliho penolakan reklamasi yang tiap hari saling susul-menyusul dan berlipat ganda.
Bagai bara api yang disiram bensin, setiap hari pendirian baliho penolakan reklamasi Teluk Benoa dan imbauan habisnya izin lokasi reklamasi milik investor yang akan memasuki batas akhir pada 25 Agustus 2018 mendatang saling susul-menyusul dan berlipat ganda. Aksi itu menjadi momentum puncak dari gerakan rakyat yang terus bergerak selama lima tahun melawan proyek rakus tersebut.
Antusiasme ini menjadi pertanda jelas bahwa masyarakat Bali siap memenangkan Teluk Benoa.
Pada Rabu, 22 Agustus 2018, pendirian baliho penolakan reklamasi dilakukan oleh Forum Generasi Pemuda Kusamba Klungkung. Mereka memasang baliho berukuran 3×4 meter di Jalan ByPass Kusamba Lingkungan Desa Pekraman Kusamba dan di Jln Raya Kusamba, Desa Pekraman Kusamba.
Koordinator pemasangan I Ketut Agus Susanto menjelaskan bahwa Generasi Muda Kusamba dengan tegas menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa karena Bali tidak butuh pulau buatan. Bali dikenal dengan adat dan budayanya. Selain itu Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi dan kawasan suci bagi masyarakat Hindu pada umumnya dan sangat tidak layak untuk direklamasi.
Agus mengatakan reklamasi Teluk Benoa sangat berpotensi untuk menyebabkan bencana ekologis akut yang dapat menyebabkan abrasi di sepanjang pantai di Bali timur. “Jadi, bagi kami Generasi Muda Kusamba tolak reklamasi Teluk Benoa ialah harga mati untuk mencegah kerusakan lingkungan di Bali,” pungkasnya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Forum Pemuda Batubulan Gianyar. Mereka mendirikan baliho berukuran 4×2 meter di pertigaan patung barong Batubulan sekitar pukul 19:30 WITA Selasa kemarin.
I Kadek Yuliana Putra selaku koordinator aksi pemasangan baliho mengatakan pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk imbauan kepada masyarakat luas bahwa 25 Agustus merupakan batas akhir dari izin lokasi reklamasi yang dimiliki investor.
Dia menegaskan bahwa 25 Agustus 2018, izin lokasi akan habis, AMDAL akan tumbang dan otomatis Teluk Benoa akan menang.
Marak dan Serentak
Sebelumnya di Desa Pakraman keramas juga warga mendirikan baliho penolakan reklamasi Teluk Benoa. Lokasinya di pintu masuk Desa Keramas, tepatnya di pertigaan Jalan Selukat. Aksi pemasangan baliho berukuran 3×5 meter tersebut dilakukan pada Selasa, 22.30 Wita dan dikoordinatori oleh Gede Supartha.
Supartha mengatakan Desa Pakraman Keramas konsisten mendukung gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa bersama ForBALI dan siap memenangkan Teluk Benoa.
Begitu pula di Desa Adat Sanur. Baliho penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa juga didirikan oleh Semeton Buruwan Sanur Kaja di Jalan Danau Beratan tepatnya di depan Banjar Buruwan Sanur Kaja.
Setiap hari baliho-baliho penolakan terhadap rencana reklamasi semakin marak berdiri secara serentak. Hal ini karena 25 Agustus sudah dekat dan pada tanggal tersebut merupakan batas akhir izin lokasi reklamasi yang dimiliki pemrakarsa yang dalam hal ini PT. TWBI.
Baliho-baliho terus berdiri sebagai bentuk konsistensi penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa dan imbauan bahwa tanggal 25 Agustus 2018 mendatang izin lokasi akan habis dan AMDAL dinyatakan tidak layak, maka otomatis rencana reklamasi di Teluk Benoa batal.
Pemasangan baliho ini juga merupakan respon balasan terhadap perusakan baliho oleh oknum tak bertanggung jawab. “Semoga oknum yang merusak baliho tolak reklamasi Teluk Benoa kami ini tahu, kami ini serius untuk memenangkan Teluk Benoa. Jangan anggap remeh komitmen Desa Adat Kelan untuk memenangkan Teluk Benoa,” ujar Koordinator aksi pemasangan baliho, Ketut Sukadana di Desa Kelan, Badung. [b]