Memperoleh derajat kesehatan yang optimal adalah hak masyarakat menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM). Tak terkecuali juga pada penyandang disabilitas. Namun, yang terjadi saat ini menjamin kesehatan penyandang disabilitas hanya dipandang sebagai pendekatan charity/amal. Padahal, secara aturan, jaminan kesehatan adalah hak.
Hal inilah yang memicu penyandang disabilitas yang tersebar di Bali melalui Puspadi Bali mendorong rancangan kebijakan Jaminan Kesehatan Khusus di Provinsi Bali. Melalui Kelompok Terhimpun melakukan focus group discussion (FGD) untuk menyusun Kertas Kebijakan dan Rancangan Peraturan Gubernur. Tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan Kesehatan Sosial Provinsi Bali. Serta menggarisbawahi tentang sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas
UU Disabilitas No. 8/2016 membawa perubahan paradigma. Bagaimana Negara memandang disabilitas dari pendekatan charity/amal menjadi berbasis hak di Indonesia. Undang-undang tersebut memandatkan kepada setiap pemerintah provinsi dan daerah untuk mengarusutamakan disabilitas dalam perencanaan, penganggaran dan program masing-masing. Demikian pula pelibatan alat bantu dan teknologi alat bantu secara implisit telah diamanatkan dalam kebijakan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun provinsi atau daerah.
Namun, implementasi undang-undang (UU Disabilitas 8/2016) dan peraturan daerah (Perda 9/2015 di Bali) masih menghadapi beberapa dinamika yang berkaitan dengan situasi nasional dan daerah. Alat bantu dan teknologi yang disediakan sering kali tak sesuai kebutuhan. Padahal, bantuan alat bantu ini menjadi hal yang sangat bermanfaat untuk para penyandang disabilitas. Jika disediakan sesuai kebutuhan akan membuka peluang dan memberdayakan pengguna. Menjadi lebih mandiri, bisa terlibat aktif dalam masyarakat dan hidup produktif. Baik secara sosial maupun ekonomi.
“Semakin mandiri dan produktif penyandang disabilitas, semakin sedikit beban sosial yang ditanggung pemerintah,” tulis Puspadi dalam kerangka acuan penyusunan kertas kebijakan.
Pemerintah melalui berbagai skema pembiayaan dan program telah melakukan berbagai langkah dalam hal pemenuhan hak kesehatan dan alat bantu Penyandang Disabilitas. Tahun 2019 Kemenkes telah menerbitkan Peta Jalan Layanan Kesehatan Inklusif. Dengan tujuan terbangunnya sistem dan layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, berkualitas, menghargai martabat, dan memberdayakan bagi seluruh Penyandang Disabilitas.
Target utamanya adalah pada tahun 2030, seluruh Penyandang Disabilitas memiliki derajat kesehatan yang optimal. Sehingga mampu menunjang produktivitas dan partisipasi aktif mereka dalam masyarakat dan pembangunan.
Pemenuhan alat bantu sebagai bagian dari hak Penyandang Disabilitas. Dengan pendekatan berbasis HAM bisa menjadi program lintas Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya.
Dijelaskan juga pada PP No 70/2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Termuat lampiran Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang berlaku selama 25 tahun. Diturunkan dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) untuk 5 tahun. RAN PD ini menjadi acuan untuk RAD PD Provinsi untuk 5 tahun, yang mana Provinsi Bali menjadi salah satu pilot pelaksana RAD PD dari 9 provinsi pilot di Indonesia.
Sejak tahun 2021, PUSPADI Bali turut tergabung di dalam satuan kerja Gugus Tugas Alat Bantu Disabilitas Provinsi Bali. Untuk menguatkan komitmen dan keterlibatan pemangku kepentingan di Provinsi Bali.
“Mendorong Pemerintah Provinsi Bali memenuhi hak alat bantu adaptif bagi penyandang disabilitas yang tertuang dalam Perda 9 Tahun 2015. Dengan memasukkan penyediaan alat bantu adaptif dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah,” jelas Putu Juliani, Puspadi Bali.
Upaya advokasi lainnya dalam pemenuhan hak atas jaminan kesehatan dan alat bantu adaptif adalah melalui penyusunan Peraturan Gubernur sesuai dengan UNCRPD dan UU Penyandang Disabilitas. Dengan melibatkan semua stakeholder khususnya perwakilan penyandang disabilitas dari semua ragam. Juga melibatkan OPDis dari semua Kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Peraturan Gubernur tersebut berupa Peraturan Gubernur tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan Kesehatan Sosial dan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus bagi Penyandang Disabilitas. PUSPADI Bali bersama OPDis lainnya di Bali berjuang bersama menyusun Rancangan Gubernur ini. Sebagai bentuk langkah kongkrit dalam melakukan advokasi ke Pemerintah Provinsi Bali.
“Melalui ini, Puspadi Bali ingin memastikan perwujudan jaminan kesehatan dan pemenuhan hak alat bantu adaptif secara berkelanjutan yang sesuai dengan keunikan di Provinsi Bali,” tulis Juli.